Advertisement
Polda Jatim Tetapkan 43 Tersangka Kerusuhan di Surabaya
Puluhan tersangka kerusuhan digelandang di Markas Polrestabes Surabaya, Jumat (5/9/2025). (ANTARA - Hanif Nashrullah)
Advertisement
Harianjogja.com, SURABAYA - Polda Jawa Timur menetapkan 42 tersangka dalam kerusuhan yang terjadi di Surabaya pada 29–31 Agustus 2025, termasuk pelaku pembakaran dan penjarahan di Gedung Negara Grahadi.
“Yang kami temukan dari hasil penyidikan memang ada dugaan, sekali lagi saya ulangi ada dugaan, upaya-upaya oleh kelompok yang berusaha untuk menciptakan kerusuhan,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast, Jumat.
Advertisement
Dari total tersangka, sembilan orang ditetapkan oleh Polda Jawa Timur. Mereka terdiri atas satu orang dewasa dan delapan anak-anak, yang diduga telah merencanakan aksi dengan membuat bom molotov lalu melemparkannya ke sisi barat Gedung Negara Grahadi hingga menyebabkan kebakaran.
Sebanyak 33 tersangka lainnya ditetapkan oleh Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya. Enam di antaranya merupakan anak-anak yang terlibat pembakaran dan penjarahan di Gedung Negara Grahadi, kantor Kepolisian Sektor Tegalsari, 29 pos polisi, serta sejumlah fasilitas umum lainnya.
BACA JUGA: Anggota Badan Intelijen Strategis TNI Ditangkap Brimob, Ini Kronologinya
Total 315 orang sempat diamankan oleh Polrestabes Surabaya dalam kerusuhan tersebut, hampir setengahnya merupakan anak-anak.
Kombes Pol Abast menyebut pihaknya masih menelusuri keterlibatan kelompok-kelompok lain yang diduga menjadi dalang kerusuhan, baik di Surabaya maupun di daerah lain di Jawa Timur.
“Kelompok-kelompok ini makanya harus dibedakan dari pengunjuk rasa yang menyampaikan secara benar aspirasinya,” ujarnya menegaskan.
Hingga saat ini, kepolisian telah mengidentifikasi satu kelompok yang sama turut melakukan kerusuhan di Kediri dan Tulungagung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- DKPP Pecat Tiga Anggota KPU karena Pelanggaran Kode Etik
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
- Atraksi Naik Gajah Dilarang, Warga Diminta Melapor
- Kemensos Benahi PBI BPJS Kesehatan, 54 Juta Warga Belum Terdaftar
- Survei Indikator: TNI Jadi Lembaga Paling Dipercaya Januari 2026
Advertisement
Pemkab Bantul Perluas Bangunan Tahan Gempa Lewat PBG dan SLF
Advertisement
Siap-Siap Long Weekend! Libur Awal Ramadan Jatuh pada 18-20 Februari
Advertisement
Berita Populer
- Dishub Jogja Butuh Mobil Derek Tertibkan Parkir Liar
- Lebaran 2026, 82.295 Tiket KA dari Jogja Sudah Terjual
- Tjokro Style Yogyakarta Hadirkan Nusarasa di Ramadhan 2026
- Gempa Pacitan dan Bantul, BMKG Minta Publik Tak Berspekulasi
- Simak Tips Berburu Tiket Kereta Api Lebaran 2026
- BRIN Kembangkan Nature-based Solutions untuk Lindungi Bandara YIA
- Bank Jateng-HIPWIN Perkuat Sinergi untuk UMKM Warteg
Advertisement
Advertisement



