Advertisement
Terpidana Penyebaran Fitnah Silfester Matutina Ingin Damai

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Tim kuasa hukum terpidana kasus penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Silfester Matutina menyatakan alasan sang klien mengajukan sidang pengajuan kembali (PK) karena ingin damai.
"Karena ada menurut dia, ada perdamaian," kata kuasa hukum Silfester Matutina, Triyono Haryanto kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
Advertisement
Triyono mengatakan, menurut sang klien perdamaian itu bisa terjadi sebelum putusan. Jika seandainya PK tidak digugurkan, maka pihaknya bisa mengajukan damai dalam persidangan.
BACA JUGA: Timnas Voli Putra Indonesia U-21 Menang Atas Puerto Rico
"Makanya saya dan pemohon membuat memori tambahan yang banyak, tadi tak sempat karena memang ditutup," ucapnya.
Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggugurkan permohonan PK terpidana kasus penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Silfester Matutina.
Hakim menyatakan surat pernyataan dari rumah sakit terkait Silfester yang masih dirawat tak bisa diterima. Sejumlah pertanyaan menurut hakim tak bisa terjawab dalam keterangan surat tersebut.
Sebelumnya, PN Jaksel kembali menjadwalkan sidang lanjutan permohonan PK terpidana kasus penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Silfester Matutina pada Rabu siang jam 13.00 WIB di ruang sidang utama.
Sebelumnya, sidang PK Silfester sempat ditunda pada 20 Agustus 2025. PN Jaksel menyebutkan Silfester mengalami sakit nyeri pada dadanya dan membutuhkan istirahat selama lima hari.
Silfester Matutina yang merupakan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), menjadi terpidana kasus penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Dia diduga menyebarkan fitnah mengenai Jusuf Kalla saat berorasi pada 2017.
Atas perbuatannya itu, Silfester divonis satu tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama. Terhadap putusan tersebut, dia mengajukan banding. Akan tetapi, pada tingkat kasasi, vonis Silfester diperberat menjadi 1,5 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ragunan Buka Sampai Malam, Penerangan dan Mobil Angkutan Ditambah
- Sejumlah Kota Besar di Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini
- Kata Menaker Yassierli soal Isu Bantuan Subsidi Upah Tahap Dua
- Polisi Sebut KKB Kembali Bakar Gedung Sekolah di Kiwirok
- Polisi Tangkap Guru Diduga Aniaya Siswa hingga Meninggal Dunia di NTT
Advertisement

BRIN Dorong Raperda Riset DIY Jadi Payung Hukum Pengembangan Inovasi
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Kehabisan Modal, SPPG Wonosari Hentikan Layanan MBG
- Tiba di Mesir, Presiden Prabowo akan Hadiri KTT Perdamaian Sharm El-Sh
- Kecanduan Judol, Warga Magelang Tega Curi Motor Teman Sendiri
- GIPI Sebut UU Kepariwisataan Baru Sejarah Kelam, Ini Alasannya
- Katy Perry dan Justin Trudeau Tertangkap Kamera Ciuman di Kapal Pesiar
- Ahli Gizi Sebut Diet Buah Saja Bisa Ganggu Metabolisme
- Permohonan Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak
Advertisement
Advertisement