Advertisement
Tingkatkan Minat Baca, Denmark Hapus Pajak Buku

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Denmark akan menghapuskan pajak penghasilan (PPN) pada buku. Cara ini sebagai upaya meningkatkan minat baca masyarakatnya.
Menteri Kebudayaan mengatakan pemerintah akan mengusulkan penghapusan tarif 25%, yang merupakan tarif tertinggi di dunia, dalam rancangan undang-undang anggarannya. Denmark akan menghentikan pemungutan PPN pada buku sebagai upaya untuk meningkatkan minat baca masyarakat.
Advertisement
Pemerintah Denmark yakin kebijakan ini berkontribusi pada penanganan “krisis membaca” yang semakin meningkat. Menteri Kebudayaan Denmark, Jakob Engel-Schmidt, mengumumkan pada 20 Agustus 2025 bahwa pemerintah akan mengusulkan dalam rancangan anggarannya agar pajak atas buku dihapuskan. Langkah ini diperkirakan menelan biaya 330 juta kroner setahun atau setara dengan 38 juta Euro atau Rp727 miliar.
"Ini adalah sesuatu yang saya, sebagai menteri kebudayaan, telah perjuangkan, karena saya percaya bahwa kita harus mempertaruhkan segalanya jika kita ingin mengakhiri krisis membaca, yang sayangnya telah menyebar dalam beberapa tahun terakhir," kata Engel-Schmidt, dikutip dari The Guardian, Rabu (20/8/2025).
Engel-Schmidt merasa bangga. Dia menganggap cukup jarang berhasil meyakinkan rekan kerja bahwa uang sebesar itu harus diinvestasikan dalam konsumsi dan budaya orang Denmark. Negara-negara Nordik lainnya juga mengenakan tarif standar PPN sebesar 25%, tetapi tidak berlaku untuk buku. PPN untuk buku di Finlandia adalah 14%, di Swedia 6%, dan di Norwegia nol.
BACA JUGA: Prancis Panggil Dubes AS Terkait Tudingan Anti Yahudi
Swedia mengurangi PPN pada buku pada tahun 2001, yang mengakibatkan peningkatan penjualan buku. Namun ada analisis yang menemukan bahwa buku dibeli oleh pembaca yang sudah punya uang.
“Ini juga tentang bagaimana memasyarakatkan karya sastra,” kata Engel-Schmidt. “Itulah sebabnya kami telah mengalokasikan dana untuk memperkuat kerja sama antara perpustakaan umum dan sekolah-sekolah di negara ini, agar lebih banyak anak dapat diperkenalkan dengan karya sastra yang berkualitas.”
Sebanyak 8,3 juta buku terjual di toko dan daring di Denmark pada tahun 2023, menurut kantor statistik nasional. Populasi negara ini hanya sekitar 6 juta jiwa. Genre yang paling populer adalah buku untuk anak-anak, buku bergambar, dan buku aktivitas. Sedangkan genre kedua yang paling populer adalah novel kriminal, cerita menegangkan, dan novel menegangkan.
Jika harga tidak turun akibat tindakan tersebut, Engel-Schmidt mengatakan ia akan mempertimbangkan kembali apakah itu tindakan yang tepat. "Tentu saja saya akan memantau perkembangan harga. Jika ternyata penghapusan PPN hanya berarti keuntungan penerbit meningkat dan harga tidak turun, maka kita harus mempertimbangkan apakah itu tindakan yang tepat," katanya.
Voucher Buku Senilai RM100
Sejak tahun 2024, Pemerintah Malaysia memberikan voucher buku untuk anak-anak. Penyaluran voucher buku senilai RM100 (sekitar Rp380.000), yang diberikan kepada 1,2 juta penerima dari sekolah dasar hingga siswa perguruan tinggi.
Menteri Pendidikan Tinggi Malaysia, Datuk Seri Zambry Abdul Kadir, mengatakan penyaluran voucher buku ini akan dilakukan secara bertahap. Zambry mengatakan rincian lebih lanjut tentang mekanisme distribusi voucher akan diungkapkan oleh sekretaris jenderal, Datuk Seri Zaini Ujang.
"Kami mungkin akan menerapkannya secara bertahap, seperti di tingkat universitas, politeknik, dan lainnya. Kami sudah mengadakan rapat, dan beliau (Zaini) akan menguraikan pendekatan atau langkah-langkah untuk mempercepat distribusi voucher buku," katanya, beberapa waktu lalu.
Zambry menyarankan para siswa untuk menggunakan voucher tersebut untuk tujuan yang bermanfaat. Dia meminta para siswa tidak menyalahgunakan penggunaan voucher, tetapi untuk membeli bahan bacaan ilmiah.
“Kami berharap kejadian di masa lalu tidak terulang, oleh karena itu kami sedang membahas metode dan mekanisme penyaluran voucher ini,” katanya.
Zambry menambahkan bahwa kementeriannya telah mengadakan diskusi ekstensif dengan berbagai kementerian tentang ambisi negara untuk menjadi pusat semikonduktor. Menteri Pendidikan Tinggi Malaysia akan membantu memenuhi kebutuhan tenaga kerja nasional dengan menyelaraskan perencanaan dan penelitian dengan kebutuhan spesifik berbagai sektor, khususnya dalam industri E&E (listrik dan elektronika) dan semikonduktor, serta investasi.
BACA JUGA: Driver Ojol Bantu Demonstran Terluka Akibat Bentrokan Polisi
"Oleh karena itu, langkah-langkah proaktif sangat penting untuk memperhitungkan setiap rencana dan setiap investasi langsung asing secara cermat. Mengingat derasnya arus masuk FDI ke negara ini, tugas kita adalah mengambil tindakan, bukan sekadar mengamati," kata Zambry.
Dianggap Mahal
Masyarakat Indonesia dianggap punya minat baca yang baik, namun terkendala oleh akses buku yang sulit atau mahal. Ketua Umum Ikatan Penerbit Indonesia, Arys Hilman Nugraha, mengatakan harga buku semakin mahal. Alasan lain masyarakat Indonesia jarang baca buku terkait rendahnya daya beli masyarakat serta belum tingginya kesadaran bahwa buku termasuk kebutuhan prioritas.
Arys mengatakan sekadar melek huruf dan punya minat baca saja tidak cukup. "Harus ada pembiasaan budaya baca dan permudahan akses terhadap bahan bacaan, baru kita bisa berbangga diri. Kalau sekarang buku-buku harganya mahal sehingga tidak terbeli, itu adalah konsekuensi dari akses terhadap bahan bacaan yang selama ini tidak terbangun,” kata Arys, beberapa waktu lalu, dikutip dari lama resmi IKAPI.
Persoalan mahalnya harga buku ibarat perumpamaan telur dan ayam, lanjutnya, tidak jelas mana yang duluan. Di satu sisi, harga buku naik karena faktor permintaan (demand) yang rendah di masyarakat. Ketidakseimbangan supply-demand di pasar itu membuat penerbit menurunkan oplah cetak per judul buku, agar harga tidak terjun bebas begitu keluar di pasaran dan penerbit rugi.
Dia membandingkan, sebelum pandemi Covid-19, penerbit umumnya bisa menerbitkan hingga 5.000 eksemplar buku untuk cetakan pertama. Kini, cetakan pertama dibatasi hanya 1.000 eksemplar. Harga buku yang tetap tinggi di pasaran pun akhirnya menekan demand dari masyarakat.
Harga buku semakin menjadi-jadi karena kenaikan ongkos produksi dan distribusi buku yang turut dibebani berbagai pungutan pajak. Ada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen yang dipungut dari pembelian buku. Arys mengatakan hal ini dibebankan ke konsumen. Ada pula pajak-pajak lainnya yang tersebar di setiap tahapan produksi buku.
Arys mencontohkan, dalam komponen ongkos percetakan yang memakan sekitar 20-25% dari total biaya produksi, ada hitung-hitungan pungutan pajak atas bahan baku. ”Masing-masing material ada perhitungan pajaknya. Ada ongkos untuk pajak kertas, pajak tinta, yang paling tinggi biasanya untuk kertas yang memakan porsi cukup besar,” katanya.
Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah kebijakan perpajakan sebenarnya sudah pernah ditempuh untuk membantu menekan harga buku di pasaran, menumbuhkan minat baca masyarakat, dan menyejahterakan penulis.
BACA JUGA: KPK: Ketua Kadin Kaltim Terima Suap Rp3,5 Miliar dari Rudy Ong Chandra
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, mengatakan pada tahun 2020, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Buku Pelajaran Umum, Kitab Suci, dan Buku Pelajaran Agama yang Atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan PPN.
Lewat aturan itu, pemerintah membebaskan pengenaan PPN 11% untuk sejumlah jenis buku impor maupun terbitan dalam negeri, yakni buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama. Buku pelajaran umum adalah buku yang digunakan dalam sistem pendidikan, serta buku umum yang mengandung unsur pendidikan.
Syaratnya, buku-buku umum itu tidak boleh mengandung ujaran kebencian, kekerasan, pornografi, tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama, ras, dan antar-golongan, serta tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Selain pembebasan PPN, pemerintah pada 2023 juga mengeluarkan Peraturan DJP Nomor PER-1/PJ/2023 yang mengatur bahwa pungutan pajak atas penghasilan royalti (PPh 23) yang diterima penulis menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
Dengan demikian, royalti yang diterima penulis diperhitungkan sebagai penghasilan dari pekerjaan bebas. Implikasinya, tarif efektif pungutan pajak PPh 23 yang dikenakan pada penulis pun turun dari tarif efektif 15% menjadi 6%.
Syaratnya, penulis terkait mesti memiliki penghasilan kurang dari Rp 4,8 miliar dalam setahun. Harapannya, aturan ini bisa semakin mendorong kesejahteraan penulis. Penulis bisa menikmati royalti hasil jerih payahnya tanpa dipotong signifikan untuk pajak. Harga buku yang keluar di pasaran pun diharapkan bisa lebih terkontrol.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : theguardian, malaymail, ikapi.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Prabowo Bentuk Badan Baru, Sri Mulyani Siapkan Anggarannya
- Masa Aksi di Gedung DPR RI Ditembaki Meriam Air
- Prabowo Angkat Suharto Jadi Wakil Mahkamah Agung Bidang Yudisial
- Kemenag Buka Seleksi Pengurus Baznas 2025-2030, Ini Tahapannya
- KPK Yakin Presiden Prabowo Tidak Beri Amnesti untuk Noel Ebenezer
Advertisement

Jelang Akhir Triwulan Ketiga, Pemkot Kebut Proyek Strategis Rampung Tepat Waktu
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Profil Irjen Suyudi Ario Seto, Kepala BNN yang Baru Saja Dilantik
- KPK Yakin Presiden Prabowo Tidak Beri Amnesti untuk Noel Ebenezer
- Harga Eceran Tertinggi Beras Medium Bakal Naik, Segini Besarannya
- Perkuat Distribusi Pangan, Bulog Kerjasama dengan Koperasi Merah Putih
- Kemenag Buka Seleksi Pengurus Baznas 2025-2030, Ini Tahapannya
- Pengamanan Kereta Cepat Ditingkatkan di Lokasi Gangguan Layang-layang
- Prabowo Angkat Suharto Jadi Wakil Mahkamah Agung Bidang Yudisial
Advertisement
Advertisement