Advertisement

KPK: Ketua Kadin Kaltim Terima Suap Rp3,5 Miliar dari Rudy Ong Chandra

Newswire
Senin, 25 Agustus 2025 - 22:22 WIB
Sunartono
KPK: Ketua Kadin Kaltim Terima Suap Rp3,5 Miliar dari Rudy Ong Chandra Gedung KPK / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kalimantan Timur Dayang Donna Walfiares Tania (DDW) diduga menerima suap Rp3,5 miliar dari Rudy Ong Chandra (ROC).

“Terjadi pertemuan di salah satu hotel di Samarinda antara ROC dan DDW, di mana IC diminta untuk mengantarkan amplop berisi uang sejumlah Rp3 miliar dalam pecahan dolar Singapura. Bersamaan dengan itu, ROC memerintahkan SUG memberikan uang Rp500 juta dalam pecahan dolar Singapura kepada DDW,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8/2025).

Advertisement

Rudy Ong merupakan pengusaha yang menjadi pemegang 5 persen saham PT Tara Indonusa Coal, serta komisaris di PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan.

BACA JUGA: KPK Akan Cabut Status Tersangka Mendiang Awang Faroek Ishak

Baik Rudy Ong maupun Dayang Donna merupakan tersangka kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim.

Awalnya udy Ong memberikan kuasa kepada seorang makelar asal Samarinda berinisial SUG untuk mengurus perpanjangan enam IUP eksplorasi milik perusahaannya ke Pemerintah Provinsi Kaltim, yakni pada Juni 2014. Pada Agustus 2014, perpanjangan enam IUP tersebut dilanjutkan oleh kolega SUG yang berinisial IC.

Pada proses perpanjangan IUP di Badan Perizinan dan Penanaman Modal Daerah-Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPPMD-PTSP) Kaltim, Rudy Ong bersama IC menemui Gubernur Kaltim pada saat itu, Awang Faroek Ishak (AFI) di rumah dinasnya.

Asep menjelaskan pertemuan tersebut dilatarbelakangi keinginan Rudy Ong untuk menemui Awang Faroek, dan menanyakan permasalahan perizinan perusahaannya.

Kemudian sebagai biaya atas pengurusan enam IUP, ROC mengirim uang senilai Rp3 miliar termasuk biaya untuk IC. IC lantas bertemu Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim pada saat itu, berinisial AMR, atau berdasarkan penelusuran diketahui merupakan Amrullah, untuk meminta bantuan perpanjangan IUP.

Selanjutnya pada Januari 2015, IC menyerahkan surat permohonan perpanjangan IUP sejumlah perusahaan Rudy Ong ke BPPMD-PTSP Kaltim.

Setelah surat tersebut diterima pihak BPPMD-PTSP Kaltim, IC mengirimkan uang sejumlah Rp150 juta kepada Kepala Seksi Pengusahaan Dinas ESDM Kaltim pada saat itu, yakni berinisial MTA dan berdasarkan penelusuran diketahui bernama Markus Taruk Allo. IC juga mengirim uang senilai Rp50 juta kepada Amrullah.

Pada Januari 2015, Amrullah dihubungi oleh Dayang Donna yang disebut KPK merupakan anak dari Awang Faroek, untuk menanyakan proses perpanjangan enam IUP dari perusahaan Rudy Ong. Februari 2015, Rudy Ong melalui perantara SUG menghubungi Dayang Donna sekaligus bernegoisasi atas biaya dari proses perpanjangan enam IUP.

Asep menuturkan ulang, Dayang Donna mengatakan IC telah menghubunginya dan memberi harga perpanjangan enam IUP sebesar Rp1,5 miliar, namun ditolak.

Dayang Donna lantas meminta biaya sebesar Rp3,5 miliar dan permintaan tersebut dipenuhi sehingga terjadi pertemuan di salah satu hotel di Samarinda. “Setelah terjadi transaksi tersebut, ROC melalui IC menerima dokumen berisi SK enam IUP dari DDW yang diantarkan IJ, yakni selaku babysitter [pramusiwi] DDW,” kata Asep.

BACA JUGA: Program 3 Juta Rumah di Kota Jogja Sulit Terwujud, Ini Penyebabnya

Adapun KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan suap pemberian IUP di Kaltim, dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni berinisial AFI, DDWT, dan ROC, yakni pada 19 September 2024.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga tersangka tersebut adalah mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI), Ketua Umum Kadin Kaltim Dayang Donna Walfiares Tania (DDWT), dan Rudy Ong Chandra (ROC). Namun, Awang Faroek telah meninggal dunia pada 22 Desember 2024. KPK kemudian pada 25 Agustus 2025, mengonfirmasi identitas para tersangka tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Selasa 26 Agustus 2025

Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Selasa 26 Agustus 2025

Jogja
| Selasa, 26 Agustus 2025, 01:17 WIB

Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul

Wisata
| Rabu, 20 Agustus 2025, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement