Advertisement

BLU Kemenperin Bisa Terapkan Tarif Kuliah Rp0 untuk Mahasiswa Miskin

Surya Dua Artha Simanjuntak
Senin, 01 Desember 2025 - 21:27 WIB
Sunartono
BLU Kemenperin Bisa Terapkan Tarif Kuliah Rp0 untuk Mahasiswa Miskin Perguruan Tinggi - ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan aturan terkait tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) di lingkungan Kementerian Perindustrian, khususnya menyasar sektor pendidikan vokasi.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82 Tahun 2025. Beleid ini menetapkan batas atas uang kuliah hingga skema tarif nol rupiah bagi kelompok tertentu seperti warga miskin.

Advertisement

Dalam beleid yang ditandatangani Purbaya pada 19 November 2025, pemerintah membagi tarif layanan menjadi dua kategori utama yaitu tarif layanan akademik dan tarif layanan penunjang akademik.

Secara terperinci, tarif layanan akademik mencakup seleksi penerimaan, uang kuliah pendidikan, dan layanan akademik lainnya. pasal 3 ayat (2) menjelaskan bahwa tarif akademik yang tercantum dalam lampiran aturan ini merupakan batas tarif tertinggi.

Berdasarkan Lampiran PMK 82/2025, batas tarif tertinggi Uang Kuliah Pendidikan untuk Program Diploma III dipatok mulai dari Rp8,55 juta hingga Rp9,5 juta per semester bergantung pada zonasi.

Sementara itu, untuk Program Diploma IV atau Sarjana Terapan, tarif tertinggi ditetapkan di kisaran Rp10,08 juta hingga Rp11,2 juta per semester. Adapun untuk jenjang Pascasarjana, tarif tertinggi mencapai Rp13,1 juta per semester untuk Zona III.  

Kendati demikian, implementasi tarif baru ini tidak serta-merta berlaku bagi seluruh mahasiswa saat ini. Pemerintah memberikan masa transisi yang cukup panjang.

Dalam Pasal 20, ketentuan mengenai tarif layanan akademik ini baru akan dikenakan untuk peserta didik atau pengguna layanan mulai angkatan tahun akademik 2026/2027.

Bagi mahasiswa lama atau angkatan sebelum 2026/2027 di politeknik seperti Politeknik APP Jakarta, STMI Jakarta, STTT Bandung, dan Politeknik AKA Bogor, tarif yang berlaku tetap mengacu pada peraturan sebelumnya (PMK 78/2018) hingga mereka menyelesaikan masa studi, sebagaimana yang ditegaskan dalam ketentuan peralihan pada Pasal 19 huruf b dan c. 

Di sisi lain, PMK ini juga memberikan ruang fleksibilitas dan keberpihakan sosial. Dalam Pasal 17 ayat (1), disebutkan bahwa peserta didik atau pengguna layanan tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan Rp0 alias gratis.

Pasal 17 ayat (2) menjelaskan fasilitas tarif nol rupiah ini menyasar delapan kriteria, antara lain peserta didik berprestasi, berasal dari keluarga miskin, terdampak kondisi kahar, hingga mereka yang berasal dari wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

"Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Bidang Pendidikan Sumber Daya Manusia Industri pada Kementerian Perindustrian," jelas Pasal 17 ayat (3), dikutip pada Senin (1/12/2025).

Perlakuan berbeda diterapkan bagi Warga Negara Asing (WNA). Mengacu pada Pasal 16, pengguna layanan WNA akan dikenakan tarif paling rendah 125% dari tarif layanan normal.

Selain layanan akademik, BLU di bawah Kemenperin juga diberi wewenang untuk mengoptimalkan aset melalui tarif layanan penunjang. Ini mencakup penyewaan lahan, penggunaan peralatan mesin, jasa konsultansi, hingga penjualan produk.

Sesuai Pasal 14, BLU dapat melakukan kontrak kerja sama untuk pemanfaatan aset maupun layanan jasa pendidikan yang tarifnya disepakati dalam kontrak tersebut. Peraturan ini mulai berlaku efektif setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan pada 28 November 2025, atau pada akhir Desember 2025, sebagaimana mandat Pasal 23.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

DIY Siap Hadapi Lonjakan 9,5 Juta Pergerakan Nataru

DIY Siap Hadapi Lonjakan 9,5 Juta Pergerakan Nataru

Jogja
| Senin, 01 Desember 2025, 21:57 WIB

Advertisement

KA Panoramic Kian Diminati, Jalur Selatan Jadi Primadona

KA Panoramic Kian Diminati, Jalur Selatan Jadi Primadona

Wisata
| Minggu, 30 November 2025, 19:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement