Advertisement

KPAI Desak Penuntasan Kasus Pembakaran Rumah Wartawan Tribrata TV Tewaskan 4 Orang

Newswire
Kamis, 17 Juli 2025 - 23:07 WIB
Sunartono
KPAI Desak Penuntasan Kasus Pembakaran Rumah Wartawan Tribrata TV Tewaskan 4 Orang Ilustrasi Kebakaran - Harian Jogja - dok

Advertisement

Harianjogjacom, JAKARTA—Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak penuntasan hukum terhadap semua pihak yang terlibat dalam kasus pembakaran rumah wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu di Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang menyebabkan empat orang tewas.

"KPAI mendesak penuntasan hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat, termasuk oknum TNI yang diduga menjadi otak pembakaran namun hingga kini belum diproses hukum," kata Anggota KPAI Diyah Puspitarini di Jakarta, Kamis.

Advertisement

Kejadian tragis yang terjadi pada 27 Juni 2024 itu menyebabkan empat orang meninggal dunia, yakni Rico S Pasaribu dan istri, serta dua anak berusia 12 tahun dan 3 tahun.

BACA JUGA: Ketua Umum PSI Terpilih Akan Diumumkan Sabtu, Jokowi Dijadwalkan Hadir sebagai Narasumber

Dalam kasus ini, Polda Sumut telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bebas Ginting alias Bulang, Yunus Syahputra Tarigan alias Selawang, dan Rudi Apri Sembiring.

Fakta Persidangan

Akan tetapi, penanganan kasus ini dinilai lamban karena belum ada upaya hukum terhadap terduga otak pelaku. Seorang anggota TNI berpangkat Koptu berinisial HB diduga menjadi dalang kasus pembunuhan itu. Nama HB disebut dalam persidangan. Namun demikian, HB hingga kini belum pernah diperiksa.

"Upaya hukum terhadap otak pelaku masih menemui jalan buntu. Hal ini menjadi perhatian serius KPAI karena menyangkut pelanggaran berat terhadap hak anak untuk hidup dan mendapatkan perlindungan dari kekerasan, sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," kata Diyah Puspitarini.

KPAI pun mendesak Panglima TNI untuk memproses hukum Koptu HB. "Mendorong Pomdam 1 Bukit Barisan untuk memeriksa dan mengadili oknum TNI secara terbuka dan adil. Meminta pemerintah dan lembaga penegak hukum memastikan pemenuhan hak anak untuk mendapatkan keadilan," kata Diyah Puspitarini.

KPAI juga mendesak seluruh pelaku dihukum maksimal, tanpa peluang kasasi jika terbukti bersalah. Pihaknya juga meminta perlindungan terhadap keluarga korban agar terbebas dari tekanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Jadwal Bus DAMRI Semarang-Jogja PP, Jumat 18 Juli 2025

Jogja
| Jum'at, 18 Juli 2025, 02:47 WIB

Advertisement

alt

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang

Wisata
| Selasa, 15 Juli 2025, 23:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement