Advertisement
Gerombolan Pemuda Mabuk Bobol Warung, Curi Tabung Gas Peralatan Dapur hingga Beras
Penyidik Polres Wonogiri memint keterangan tersangka pencurian gas melon dan barang-barang dengan tempat kejadian perkara di Ngadirojo, Wonogiri, Sabtu (5/7/2025). - Istimewa.
Advertisement
Harianjogja.com, WONOGIRI—Tiga orang ditangkap aparat Satreskrim Polres Wonogiri seusai mencuri tabung gas, beras, dan peralatan dapur di sebuah warung makan di Ngadirojo, Wonogiri, Jumat (4/7/2025).
Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo mengatakan, aksi pencurian itu terjadi di warung makan Mbok Yem yang berlokasi di Brecek Lor, Desa Jatimarto, Kecamatan Ngadirojo, Wonogiri, pada Jumat sekitar pukul 02.30 WIB.
Advertisement
Peristiwa ini dilaporkan pemilik warung, NAB, 27, warga Mlokomanis Wetan, Ngadirojo setelah mendapati sejumlah barang-barang di warungnya raib pada Jumat pagi.
BACA JUGA: Penertiban di Pantai Drini: Warga Diberi Waktu hingga 15 Juli Membongkar Mandiri
Tim Resmob Satreskrim Polres Wonogiri langsung menindaklanjuti laporan itu. Polisi berhasil meringkus pelaku pencurian itu beberapa jam setelah mendapatkan laporan. Tersangka pencurian tersebut yakni Ombing Pranowo, 29; Hendra Sutrisno,35; dan Kahar Mundzakir, 35. Ketiganya merupakan warga Kecamatan Jatipurno Kabupaten Wonogiri.
Dari pemeriksaan awal, ketiga pelaku diketahui sempat pesta minuman keras di rumah Hendra pada Kamis (3/7/2025) malam sebelum melakukan pencurian. Mereka membobol warung makan dan membawa kabur lima tabung gas melon, dua pisau dapur, satu mejikom, dan beras sekitar 10 kilogram.
Barang bukti yang diamankan polisi dari kasus itu antara lain linggis kecil, satu tang, dua motor yang digunakan pelaku, yaitu Suzuki Titan dan Honda Vario.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman pidana penjara selama tujuh tahun. Ketiganya kini mendekam di sel tahanan Polres Wonogiri untuk proses hukum lebih lanjut.
“Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi kejahatan lainnya,” kata Anom kepada wartawan, Minggu (6/7/2025).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Produksi Sampah di Bantul Naik 8 Persen Selama Libur Lebaran
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Teh Bisa Kehilangan Manfaat Jika Dicampur Ini
- Ratusan Pemudik Pilih Balik Naik Kapal Perang dari Semarang
- Jalur Selat Hormuz Terganggu, Produksi Minyak Kuwait Anjlok Drastis
- Arus Balik Mulai Padat di Bantul, Akses Parangtritis Diatur Satu Arah
- Belajar Daring untuk Hemat Energi, Kualitas Pendidikan Dipertanyakan
- MBG Disorot Akademisi UGM, Muncul Usulan Pangkas Jumlah Penerima
- Anak Balita Tiba-Tiba Menolak Makan, Ini Penyebabnya
Advertisement
Advertisement







