Advertisement
Kejagung Lelang Rumah Terpidana TPPU Doni Salmanan Rp3,5 Miliar
Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung berhasil melelang aset rumah terpidana kasus penipuan investasi opsi biner dan tindak pidana pencucian uang, Doni Salmanan, seharga Rp3,5 miliar. - Antara.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung berhasil melelang aset rumah terpidana kasus penipuan investasi opsi biner dan tindak pidana pencucian uang, Doni Salmanan, seharga Rp3,5 miliar.
"Objek lelang yang berhasil dilelang, yaitu satu bidang tanah dan/atau bangunan di Desa Soreang, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Jakarta, Kamis.
Advertisement
Harli mengemukakan luas tanah yang dilelang seluas 400 meter persegi dan luas bangunan seluas 600 meter persegi. Nilai limit yang ditentukan pada aset Doni Salmanan tersebut senilai Rp3.527.080.000 dan laku terjual dengan nilai yang sama.
BACA JUGA: Hingga Mei 2025, Pemerintah Salurkan Duit Ratusan Miliar Bantuan Sosial di DIY
Lelang tersebut dilaksanakan melalui mekanisme pelelangan secara online dengan sistem penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta (e-Auction/open bidding) melalui situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan https://lelang.go.id.
Adapun lelang tersebut merupakan bagian dari pendampingan penyelesaian aset Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung dalam perkara tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong serta menyesatkan mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan tindak pidana pencucian uang.
Sebagai informasi, Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung karena dinilai terbukti bersalah dalam kasus penipuan investasi opsi biner melalui aplikasi Quotex. Kemudian, Pengadilan Tinggi Bandung memperberat putusan tersebut menjadi 8 tahun penjara.
Sejumlah aset milik Doni Salmanan, di antaranya kendaraan mewah, sertifikat rumah, ponsel, pakaian mewah, dan uang dengan total miliaran rupiah dirampas untuk negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KAI Buka Penjualan Tiket Kereta Ekonomi Kerakyatan Lebaran 2026
- Demi Kopdes Merah Putih, Mendes Minta Izin Minimarket Baru Ditahan
- Menhub Dorong Masjid di Jalur Mudik Jadi Rest Area Lebaran 2026
- BMKG Catat Gempa Magnitudo 7 di Kalimantan Utara, Pusat di Daratan
- Operasi SAR KLM Nur Ainun Balqis Dihentikan, 2 Korban Masih Hilang
Advertisement
BPNT Kulonprogo 2026 Disalurkan, Penerima Turun Jadi 904 KPM
Advertisement
Nawang Senja Jadi Spot Ngabuburit Favorit di Pantai Glagah
Advertisement
Berita Populer
- Ramadan, Razia Gepeng di Kota Jogja Diperketat
- Jamu Semen Padang Malam Ini, Bhayangkara Bidik Salip PSIM Jogja
- Skandal Epstein: Eks Dubes Inggris Peter Mandelson Ditangkap
- Kurniawan Pimpin Seleksi 42 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Jogja
- Anthropic Tuding Tiga Perusahaan AI China Curi Teknologi Claude
- Viral Suami Gerebek Istri di Hotel Wates, Polisi Lakukan Pemeriksaan
- Piala AFF Futsal Putri 2026: Petang Ini Indonesia vs Thailand
Advertisement
Advertisement






