Advertisement
Kejagung Blokir Aset Hakim Non-aktif Heru Hanindyo Terkait TPPU
Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar saat memberikan keterangan ke awak media, di Kejagung, (28/4/2025) - Bisnis/Anshary Madya Sukma
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) memblokir aset Hakim Non-aktif PN Surabaya, Heru Hanindyo. Pemblokiran tersebut dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) periode 2020-2024.
Menurut Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar kasus TPPU merupakan pengembangan dari tindak pidana awal suap dan atau gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur.
Advertisement
"Selain menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, juga melakukan berbagai kegiatan pemblokiran terhadap beberapa aset yang dilakukan oleh penyidik," ujar Harli di Kejagung, Selasa (29/4/2025).
Hanya saja, Harli belum menjelaskan secara detail terkait dengan aset Heru Hanindyo yang telah diblokir oleh pihaknya tersebut.
Dia hanya menyampaikan bahwa pihaknya bakal segera menyampaikan perincian aset tersebut. "Ya, nanti penyidik yang masih, masih melakukan pemblokiran-pemblokiran soal itu. Pada saatnya nanti barangkali bisa disampaikan," pungkasnya.
Sekadar informasi, Heru saat ini tengah menjadi terdakwa dalam perkara dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.
Perkara itu tengah diadili di PN Tipikor Jakarta Pusat. Teranyar, Heru telah dituntut oleh jaksa penuntut umum agar divonis bersalah dan dipenjara selama 12 tahun dan denda Rp750 juta subsider enam bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pemda DIY Bakal Renovasi 97 Unit RTLH Tahun Depan
- Inovasi Traktor Remote Dorong Regenerasi Petani Kulonprogo
- Wali Kota Tinjau Proyek Strategis, Siapkan Ikon Baru Kota Magelang
- Cegah KLB, Bantul Perbanyak SPPG Program Makan Gratis
- Pemda DIY Ajak Warga Bergerak Cegah Kekerasan Anak dan Perempuan
- Viral Anak Berjualan di Monjali, Ini Tindakan Pemkab Sleman
- Gerindra Copot Mirwan dari Ketua DPC Aceh Selatan
Advertisement
Advertisement





