Advertisement
Korupsi Rp377 Miliar, Dirut Indofarma Arief Pramuhanto Divonis 10 Tahun Penjara
Hukum- ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Direktur Utama PT Indofarma Tbk. periode 2019-2023 Arief Pramuhanto divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan setelah terbukti korupsi dalam pengelolaan keuangan Indofarma pada tahun 2020-2023.
Hakim Ketua Bambang Winarno menyatakan perbuatan Arief dalam mengelola keuangan Indofarma tidak profesional dan melawan hukum, sehingga mengakibatkan kerugian negara, meski semata-mata dilakukan terdakwa untuk mengejar agar kinerja PT Indofarma Global Medika terlihat baik dan memperoleh keuntungan.
Advertisement
"Menyatakan terdakwa Arief Pramuhanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
BACA JUGA: Antisipasi Dampak Konflik Iran vs Israel, Dubes Disarankan Segera Melapor ke Menlu
Majelis Hakim pun menyatakan kerugian negara yang disebabkan kasus tersebut sebesar Rp377,49 miliar, namun dari kerugian itu, Hakim Ketua berpendapat Arief tidak menerima aliran dana korupsi, jika berdasarkan fakta persidangan, sehingga tidak dibebankan pidana tambahan berupa uang pengganti.
Sebelum menjatuhkan putusan, Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa hal memberatkan dan meringankan. Pertimbangan memberatkan vonis, yakni perbuatan Arief tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta menimbulkan kerugian perekonomian negara yang sangat besar yakni Rp377,49 miliar.
Selain itu, ditambahkan bahwa perbuatan Arief dalam mengelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat atas kinerja dan pencapaian BUMN di Indofarma.
"Sementara, pertimbangan meringankan vonis ialah Terdakwa Arief berlaku sopan di persidangan dan belum pernah dihukum dalam perkara lain," tuturnya.
Dengan demikian, perbuatan Arief dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam sidang tersebut, dibacakan pula vonis untuk tiga terdakwa lainnya, yakni Manajer Keuangan dan Akuntansi PT Indofarma Tahun 2020 Bayu Pratama Erdhiansyah, Direktur PT Indofarma Global Medika (IGM) periode 2020-2023 Gigik Sugiyo Raharjo, serta Manajer Keuangan PT IGM periode 2020-2023 Cecep Setiana Yusuf.
Ketiganya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama Arief, sehingga dihukum masing-masing 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta jika tidak dibayar maka diganti (subsider) pidana 3 bulan kurungan.
Adapun vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yaitu 13 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, serta hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp226,49 miliar subsider 7 tahun penjara untuk Arief.
Sementara itu, ketiga terdakwa lainnya masing-masing dituntut hukuman penjara selama 12 tahun, denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, serta hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp75 miliar subsider 6 tahun penjara.
Dalam kasus tersebut, Arief didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp377,49 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Indofarma pada tahun 2020-2023. Kerugian negara disebabkan lantaran Arief bersama-sama dengan pihak lain telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi.
Beberapa pihak yang diduga telah diperkaya karena perbuatan korupsi tersebut, antara lain produsen alat kesehatan Hong Kong, SWS (HK) Ltd. sebesar Rp12,39 miliar atas pengeluaran dana Indofarma untuk pembayaran bahan baku masker dan masker jadi.
Kemudian, memperkaya Arief bersama dengan Gigik, Cecep, dan Bayu atas kelebihan pembayaran pada transaksi pembayaran produk TeleCTG kepada PT ZTI sebesar Rp4,5 miliar serta memperkaya keempatnya sebesar Rp18 miliar atas kelebihan pembayaran uang muka pembelian APD hazmat kepada PT Mitra Medika Utama (MMU).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BPBD Magetan Kerahkan SAR, Pendaki Mongkrang Belum Ditemukan
- BMKG Wanti-wanti Hujan Lebat di Jateng hingga Akhir Januari 2026
- PLN Hadirkan Tambah Daya Listrik Instan untuk Hajatan dan Proyek
- KPK Duga Modus CSR Dipakai dalam Aliran Dana Wali Kota Madiun
- OTT Madiun Seret Kepala Daerah hingga Swasta, Ini Rinciannya
Advertisement
Jadwal KRL Solo Jogja, Jumat 23 Januari 2026, Berangkat dari Palur
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- Pohon Tumbang di Sleman Dipicu Angin Kencang Saat Hujan Ekstrem
- Update Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini, 22 Januari 2026
- Bangkit dari Tekanan, Anthony Ginting Melaju ke 16 Besar
- BPBD Kekurangan 60 Personel Damkar, Usul Pos Baru Srandakan dan Dlingo
- Sidang Hibah Pariwisata, Saksi Ungkap Adanya Arahan Politik
- Masjid At-Taubah Tlogoadi Relokasi Cepat Demi Tol
- Terdakwa Penganiayaan di Sinduadi Sleman Sampaikan Pledoi, Ini Isinya
Advertisement
Advertisement



