Advertisement
Longsor di Gunung Kuda Cirebon: Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Advertisement
Harianjogja.com, CIREBON—Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, menetapkan dua tersangka dalam peristiwa longsor tambang galian C di kawasan Gunung Kuda Cirebon yang menewaskan belasan orang pada Jumat (30/5/2025).
BACA JUGA: Daftar Korban Longsor di Gunung Kuda Cirebon
Advertisement
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni di Cirebon, Minggu (1/6/2025), mengatakan kedua tersangka adalah Ketua Koperasi Al-Azariyah berinisial AK selaku pemilik tambang, serta Kepala Teknik Tambang AK yang bertugas sebagai pengawas operasional di lapangan.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi kemudian dari serangkaian penyidikan itu, kami menetapkan dua orang tersangka,” katanya.
Ia menjelaskan keduanya terbukti tetap menjalankan kegiatan pertambangan, meski telah menerima surat larangan dari Dinas ESDM setempat.
Menurutnya, larangan itu diterbitkan pada 8 Januari dan diperkuat dengan surat peringatan kedua pada 19 Maret 2025, karena kegiatan tambang belum mendapat persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
“Sudah dua kali dikeluarkan surat larangan dan peringatan, tapi tidak diindahkan,” katanya.
Ia menuturkan AR sebagai pengawas di lapangan menjalankan perintah AK, tanpa mengindahkan aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga akhirnya insiden longsor di Gunung Kuda terjadi serta menyebabkan korban jiwa.
Dari hasil penyelidikan, kata dia, longsor terjadi saat sejumlah pekerja tengah menambang material batu gamping dan tras.
“Tanah tebing runtuh dan menimbun para pekerja beserta alat berat dan kendaraan operasional,” ujarnya.
Ia menyebutkan dalam kasus ini, pihaknya menyita sejumlah barang bukti yakni lima unit dump truck, empat ekskavator, dan dokumen terkait izin usaha tambang dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Namun, Sumarni mengemukakan kalau izin usaha tersebut tidak mencakup RKAB, yang menjadi syarat utama untuk melakukan aktivitas tambang produksi secara legal di Indonesia.
Ia menegaskan kedua tersangka dijerat Pasal 98 dan 99 Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.
Polisi juga mengenakan Pasal 35 UU Ketenagakerjaan, UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
“Untuk saat ini, korban jiwa yang berhasil dievakuasi dari timbunan longsor jumlahnya 19 orang,” ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polda Jabar Ambil Alih Kasus Kematian 3 Orang saat Pesta Anak Gubernur
- Diduga Karena Faktor Kelistrikan, 42 Rumah di Grogol Utara, Jakarta Selatan Terbakar
- Ukraina Ajak Tawaran ke Rusia Gelar Perundingan Damai Pekan Depan
- Dua Orang Wisatawan Hilang Terseret Ombak di Pantai Puncak Guha, Garut
- Mantan Ketua DPRD Jawa Timur Diperiksa di Gedung KPK Karena Mau Ditahan
Advertisement

Bansos Beras Mulai Disalurkan di Gunungkidul, Ini Daftar Penerima Bantuan
Advertisement

Agenda Wisata di Jogja 19-31 Juli 2025, dari Pertamax Turbo Drag Fest 2025, Gamelan Festival, KAI Bandara Night Fun Run hingga Tour De Merapi
Advertisement
Berita Populer
- 11 Orang Tewas, 9 Orang lainnya Hilang Akibat Banjir dan Tanah Longsor di Korea Selatan
- Penjelasan KPK Terkait Kronologi Pemeriksaan Khofifah di Polda Jatim bukan di Jakarta
- Mantan Ketua DPRD Jawa Timur Diperiksa di Gedung KPK Karena Mau Ditahan
- Dua Orang Wisatawan Hilang Terseret Ombak di Pantai Puncak Guha, Garut
- KM Barcelona 5 Terbakar, Penumpang Mengaku Syok
- Ukraina Ajak Tawaran ke Rusia Gelar Perundingan Damai Pekan Depan
- Pengelola Judol Server China-Kamboja Raup Untung Capai Rp20 Miliar
Advertisement
Advertisement