Advertisement
Korea Selatan Masih Cari 11 Orang yang Hilang Akibat Banjir dan Longsor

Advertisement
Korea Selatan Masih Cari 11 Orang yang Hilang Akibat Banjir dan Longsor
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Korea Selatan menyatakan masih ada 11 orang hilang akibat banjir dan longsor yang terjadi akibat hujan dengan intensitas tinggi beberapa hari terakhir.
Advertisement
"Jumlah total korban tewas akibat hujan deras selama lima hari terakhir kini mencapai sedikitnya 17 orang, dengan 11 orang masih hilang," ungkap data Kementerian Dalam Negeri per Minggu malam seperti dilansir CNA, Senin (21/7/2025).
Sebagian besar korban tewas terjadi di Sancheong di wilayah selatan, yang telah diguyur hampir 800 mm hujan sejak Rabu (16/7).
BACA JUGA: 11 Orang Tewas dan 9 Hilang Akibat Banjir dan Tanah Longsor di Korea Selatan
Dengan ditemukannya jasad beberapa orang yang sebelumnya dilaporkan hilang pada Minggu, jumlah korban tewas di wilayah berpenduduk 33.000 jiwa itu naik menjadi 10 orang, dengan empat orang lainnya masih belum ditemukan.
Perubahan iklim diklaim telah menyebabkan kejadian cuaca ekstrem menjadi lebih sering dan lebih intens di seluruh dunia.
Pada 2022, Korea Selatan mengalami hujan dan banjir terparah dalam sejarah, yang menewaskan sedikitnya 11 orang. Korban tewas termasuk tiga orang yang terjebak dan meninggal di sebuah apartemen semi-basement di Seoul—jenis tempat tinggal yang menjadi dikenal secara internasional karena film peraih Oscar, "Parasite".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

jadwal KA Prameks Kutoarjo Jogja, Senin 15 September 2025
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Donald Trump Siap Beri Sanksi Berat Terhadap Rusia
- Kemenkop Siapkan 80 Ribu Pendamping Koperasi Merah Putih
- Presiden Prabowo Minta Kementerian Gerak Cepat Tangani Banjir Bali
- Demo di Berlin Menolak Jerman Terlibat Dalam Perang
- Netanyahu Klaim Serangan ke Qatar untuk Singkirkan Pimpinan Hamas
- Segini Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu
- FAA Denda Boeing Rp 50 Miliar
Advertisement
Advertisement