Advertisement
Mantan Ketua DPRD Jawa Timur Diperiksa di Gedung KPK Karena Mau Ditahan
Gedung KPK / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan mantan Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Kusnadi diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, karena mau dilakukan upaya paksa berupa penahanan.
BACA JUGA: Minimarket di Kulonprogo Dibobol, Pencuri Gasak Rokok Sampai Sikat Gigi
Advertisement
“Jadi, panggilannya waktu itu yang bersangkutan (Kusnadi, red.) adalah sudah tersangka, bahkan akan dilakukan upaya paksa,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (20/7/2025).
Setyo menyampaikan pernyataan tersebut untuk menjawab pertanyaan publik mengenai lokasi pemeriksaan Kusnadi, dan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa yang berbeda saat dipanggil pada 10 Juli 2025.
Pada saat itu Kusnadi dijadwalkan di Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Khofifah di Polda Jatim.
Lebih lanjut Setyo menjelaskan bahwa upaya paksa terhadap Kusnadi tersebut tidak jadi dilaksanakan oleh KPK.
“Karena hasil pemeriksaan medis ada catatan medis yang harus diselesaikan dulu, sehingga upaya paksa enggak jadi dilakukan,” jelasnya.
Sementara itu, dia mengatakan tidak ada diskriminasi dalam pemeriksaan saksi maupun pihak terkait yang dilakukan KPK sebab Kusnadi pun sempat diperiksa di Surabaya, Jatim.
“Jadi, sebetulnya tidak ada istilah diskriminasi. Pada tanggal 24 Juni 2024, yang bersangkutan itu, si tersangka ini pernah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi di Kantor Perwakilan BPKP di Surabaya, Jatim,” ujarnya.
Oleh sebab itu, dia menegaskan bahwa KPK tidak mengistimewakan Khofifah dengan memeriksanya di Jatim, sementara Kusnadi di Jakarta.
“Jadi, saya tegaskan kembali, sama sekali penyidik tidak melakukan diskriminasi terhadap para pihak-pihak tersebut. Semua dilakukan dengan pertimbangan, dan bisa dipertanggungjawabkan bahwa kegiatannya itu sesuai dengan aturan yang berlaku di KPK,” jelasnya.
KPK mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut. Salah satunya adalah Kusnadi.
Dari 21 orang tersangka korupsi dana hibah, empat orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.
Dari empat orang tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.
Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.
KPK pada 20 Juni 2025 mengungkapkan pengucuran dana hibah yang berkaitan dengan kasus tersebut untuk sementara terjadi pada sekitar delapan kabupaten di Jatim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Tol Baru dan Mudik Gratis Gerus Penumpang Terminal Wates Kulonprogo
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Krisis Energi, Purbaya: APBN Belum Diubah, Masih Aman
- Libur Lebaran Ramai, Kamar Hotel DIY Justru Banyak Kosong
- Tak Semua Orang Perlu Multivitamin Ini Kata Ahli Gizi
- Tak Perlu Buru-buru, Batas Lapor SPT Pajak Tiba-tiba Mundur
- Ambisi Calafiori Bawa Timnas Italia Akhiri Kutukan Absen Piala Dunia
- Satoria Hotel Yogyakarta Hadirkan Paket Halalbihalal Magical Raya
- Catat, Ini Lokasi dan Tarif Parkir Resmi Kota Jogja Tahun 2026
Advertisement
Advertisement







