Advertisement

Sejumlah Bos Perusahaan Perambah Hutan di Kalbar Ditetapkan Tersangka

Newswire
Minggu, 20 Juli 2025 - 21:27 WIB
Sunartono
Sejumlah Bos Perusahaan Perambah Hutan di Kalbar Ditetapkan Tersangka Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan menetapkan lima tersangka kasus peredaran ratusan meter kubik kayu bulat ilegal di Ketapang, Kalimantan Barat. Beberapa di antara merupakan bos perusahaan perambah hutan menjabat sebagai direktur hingga komisaris. - Antara.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan menetapkan lima tersangka kasus peredaran ratusan meter kubik kayu bulat ilegal di Ketapang, Kalimantan Barat. Beberapa di antara merupakan bos perusahaan perambah hutan menjabat sebagai direktur hingga komisaris.

Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut Dwi Januato Nurgroho mengatakan bahwa Kemenhut berkomitmen tegas dan konsisten menindak pelaku kejahatan kehutanan yang mencari keuntungan pribadi dengan merugikan negara dan mengancam kehidupan masyarakat karena merusak ekosistem hutan.

Advertisement

BACA JUGA: 3.400 Warga Minggat dari Kulonprogo Sepanjang 2024, Ternyata Ini Penyebabnya

"Penindakan ini penting kami lakukan untuk menyelamatkan sumberdaya alam hutan dan kerugian negara, serta untuk memenuhi komitmen Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim. Kekayaan Bangsa Indonesia ini harus kita pastikan keberlanjutannya dan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat," katanya, Minggu (20/7/2025).

Sebagai bagian dari penyidikan tersebut, Balai Gakkum Wilayah Kalimantan baru-baru ini sudah mengamankan HMW selaku Direktur PT BR dan SH Alias ANT selaku Komisaris PT BR sebagai aktor intelektual di balik pengangkutan ratusan meter kubik kayu bulat ilegal yang diamankan di Dermaga TPK Industri PT. BSM New Material.

Kepala Balai Gakkum Wilayah Kalimantan Leonardo Gultom menjelaskan ratusan meter kubik kayu yang tidak disertai dokumen sah diamankan dalam operasi pada 2 Juni 2025.

Terungkapnya kasus itu, berawal dari proses pengembangan penyidikan terhadap keterangan SDS selaku Tenaga Teknis dan Penerbit Dokumen (Operator SIPUHH) PT. BR yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

BACA JUGA: Viral Petugas Parkir Diduga Nuthuk Wisatawan di Kawasan Malioboro, Begini Respons Dishub Kota Jogja

SDS mengaku diperintahkan oleh HMW untuk menerbitkan Dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) untuk 76 batang kayu bulat besar yang diperkirakan sebanyak 200 meter kubik. Telah diamankan pula AI dan ZI yang mengirimkan kayu-kayu tersebut.

"Kami menindak tegas setiap pelanggaran terkait peredaran hasil hutan kayu dengan modus melegalkan kayu ilegal dengan dokumen pengangkutan yang tidak sah," ujar Leonardo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Dishub Temukan Banyak Wisatawan Parkir Kendaraan Secara Liar di Kawasan Malioboro Jogja

Jogja
| Senin, 21 Juli 2025, 00:47 WIB

Advertisement

alt

Agenda Wisata di Jogja 19-31 Juli 2025, dari Pertamax Turbo Drag Fest 2025, Gamelan Festival, KAI Bandara Night Fun Run hingga Tour De Merapi

Wisata
| Sabtu, 19 Juli 2025, 10:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement