Advertisement
Sejumlah Bos Perusahaan Perambah Hutan di Kalbar Ditetapkan Tersangka
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan menetapkan lima tersangka kasus peredaran ratusan meter kubik kayu bulat ilegal di Ketapang, Kalimantan Barat. Beberapa di antara merupakan bos perusahaan perambah hutan menjabat sebagai direktur hingga komisaris. - Antara.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan menetapkan lima tersangka kasus peredaran ratusan meter kubik kayu bulat ilegal di Ketapang, Kalimantan Barat. Beberapa di antara merupakan bos perusahaan perambah hutan menjabat sebagai direktur hingga komisaris.
Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut Dwi Januato Nurgroho mengatakan bahwa Kemenhut berkomitmen tegas dan konsisten menindak pelaku kejahatan kehutanan yang mencari keuntungan pribadi dengan merugikan negara dan mengancam kehidupan masyarakat karena merusak ekosistem hutan.
Advertisement
BACA JUGA: 3.400 Warga Minggat dari Kulonprogo Sepanjang 2024, Ternyata Ini Penyebabnya
"Penindakan ini penting kami lakukan untuk menyelamatkan sumberdaya alam hutan dan kerugian negara, serta untuk memenuhi komitmen Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim. Kekayaan Bangsa Indonesia ini harus kita pastikan keberlanjutannya dan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat," katanya, Minggu (20/7/2025).
Sebagai bagian dari penyidikan tersebut, Balai Gakkum Wilayah Kalimantan baru-baru ini sudah mengamankan HMW selaku Direktur PT BR dan SH Alias ANT selaku Komisaris PT BR sebagai aktor intelektual di balik pengangkutan ratusan meter kubik kayu bulat ilegal yang diamankan di Dermaga TPK Industri PT. BSM New Material.
Kepala Balai Gakkum Wilayah Kalimantan Leonardo Gultom menjelaskan ratusan meter kubik kayu yang tidak disertai dokumen sah diamankan dalam operasi pada 2 Juni 2025.
Terungkapnya kasus itu, berawal dari proses pengembangan penyidikan terhadap keterangan SDS selaku Tenaga Teknis dan Penerbit Dokumen (Operator SIPUHH) PT. BR yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
SDS mengaku diperintahkan oleh HMW untuk menerbitkan Dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) untuk 76 batang kayu bulat besar yang diperkirakan sebanyak 200 meter kubik. Telah diamankan pula AI dan ZI yang mengirimkan kayu-kayu tersebut.
"Kami menindak tegas setiap pelanggaran terkait peredaran hasil hutan kayu dengan modus melegalkan kayu ilegal dengan dokumen pengangkutan yang tidak sah," ujar Leonardo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Memasuki Musim Hujan, Revitalisasi SAH di Kota Jogja Dikebut
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Cerita Penerima Ganti Rugi Tol di Kulonprogo, Didatangi Sales dan Bank
- Kolaborasi RI-Brasil Dorong Pengembangan Energi Terbarukan
- DPR Dukung Pemerintah Tolak Kehadiran Atlet Israel
- Menteri Nusron: Santri Harus Hadir di Ruang Politik dan Birokrasi
- Terlalu Sering Curhat ke AI Bisa Picu Gangguan Psikologis
- Tips Hemat BBM Ala Honda, Berkendara Jadi Lebih Irit
- Pemkab Banyumas Fokus Efisiensi Hadapi Pengurangan TKD
Advertisement
Advertisement



