Advertisement
MK Putuskan Pendidikan SD dan SMP Gratis, Ini Tanggapan Kemendagri

Advertisement
Harianjogja.com, PADANG—Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa pemerintah pusat dan daerah harus menggratiskan pendidikan sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan madrasah atau sederajat.
BACA JUGA: Singapura Open 2025: Jojo Tersingkir
Advertisement
"Keputusan MK itu final dan mengikat pasti harus dilaksanakan, tetapi akan disesuaikan dengan perencanaan fiskal," kata Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto di Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis (29/5/2025)
Saat ini, kata Bima, kabupaten dan kota di daerah sedang dalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) sehingga butuh penyesuaian yang nantinya dikaitkan dengan standar layanan minimal terhadap masyarakat.
Pascaputusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 tersebut, Kemendagri segera melakukan rapat bersama dengan pimpinan pemerintah daerah, terutama kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) se-Indonesia.
Menurut dia, putusan MK yang menyatakan pendidikan gratis bagi satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah sederajat perlu dibahas bersama sebelum betul-betul diimplementasikan.
Sebelumnya, Hakim MK Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 mengatakan bahwa pendidikan dasar tanpa memungut biaya merupakan bagian dari pemenuhan hak atas ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob).
Berbeda dengan pemenuhan hak sipil dan politik (sipol) yang bersifat segera, pemenuhan hak atas pendidikan sebagai bagian dari hak ekosob dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kondisi kemampuan negara.
Melalui putusan tersebut MK menyatakan bahwa frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) telah menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif sehingga bertentangan dengan konstitusi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tak Mau Kalah Cepat dari Polri, Kejagung Panggil 6 Produsen di Kasus Beras Oplosan
- Polda Metro Jaya Akui Telah Menyita Ijazah SMA dan S1 Milik Jokowi
- Enam Produsen Beras Ini Dipanggil Kejagung Terkait Beras Oplosan
- Polisi Sebut Diplomat asal Jogja Sempat Ada di Lantai 12 Gedung Kemlu
- Jadi Tersangka Korupsi PIP, 3 Pegawai SMAN 7 Kota Cirebon Dinonaktifkan
Advertisement

Depo Sampah di Jogja Membludak, Wali Kota Hasto Imbau Warga Lakukan Pemilahan
Advertisement

Dubes RI untuk Kanada Muhsin Syihab Temui Pahlawan Budaya Indonesia
Advertisement
Berita Populer
- Ini Penampakan Makan Bergizi Gratis Versi Kering Selama MPLS di Kabupaten Natuna
- Pagi Ini Gunung Semeru Erupsi, Tinggi Letusan Sampai 1 Kilometer
- Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luruskan Soal Transfer Data Pribadi Masyarakat ke Amerika Serikat
- Bersama Para Menteri, KPK Bahas Tata Kelola Nikel Indonesia
- DPR Sebut Terima Permohonan Perubahan Rencana IKN, Rincian Belum Jelas
- Ini Penjelasan Lengkap Menkomdigi Meutya Hafid Soal Transfer Data Pribadi ke Amerika Serikat
- Sebelum 17 Agustus 2025, Presiden Prabowo Targetkan MBG Menjangkau 20 Juta Orang
Advertisement
Advertisement