Advertisement

Kasus Penipuan Tas Palsu di Jaksel Korban Kini Malah Jadi Tersangka Penggelapan, Ini Kronologinya

Newswire
Sabtu, 24 Mei 2025 - 18:57 WIB
Maya Herawati
Kasus Penipuan Tas Palsu di Jaksel Korban Kini Malah Jadi Tersangka Penggelapan, Ini Kronologinya Korban penipuan tas palsu Cucu Purnamasari Zulaiha (kiri) malah menjadi tersangka penggelapan yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Sabtu (24/5/2025). ANTARA - HO/Dokumentasi Pribadi.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Korban penipuan tas palsu di Jakarta Selatan (Jaksel) kini malah menjadi tersangka penggelapan. Cucu Purnamasari Zulaiha dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 2021.

"Hingga saat ini, laporan di Polres Metro Jaksel terhadap saya masih berjalan. Padahal di dalam kesepakatan, paling lambat dua minggu laporan tersebut harus dicabut," kata Cucu di Jakarta, Sabtu (24/5/2025).

Advertisement

Cucu yang bekerja sebagai pedagang berlian mengungkapkan bahwa kasus ini bermula saat dirinya menjual berlian kepada Syilfia Regita Mustika atau Gita pada Agustus 2021 lalu dengan nilai sebesar Rp4 miliar lebih.

Pada saat itu, menurut Cucu, Gita tidak membayarnya menggunakan uang tunai, melainkan menukarnya dengan beberapa tas merek Hermes.

“Kami barter, tidak pernah ada uang cash (tunai). Dia ambil berlian saya dan dia kasih saya tas Hermes sebagai pembayaran. Kemudian dia membuatkan kuitansi dan saya disuruh tanda tangan," ucapnya.

BACA JUGA: Viral Ayam Goreng Widuran Ternyata Non Halal Setelah Beroperasi Sejak 1973, Berikut Sejarahnya

Kemudian, saat diperiksa ternyata tas itu tidak bisa dijual karena diduga palsu. Maka dia meminta berlian miliknya dikembalikan namun tak kunjung direalisasikan.

Tak hanya itu, setelah tidak mengembalikan berlian tersebut, Gita justru melaporkannya ke Polres Metro Jaksel pada 6 September 2021 dengan tuduhan penipuan dan penggelapan.

Cucu pun tak tinggal diam dan melaporkan balik Gita ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan yang sama, yaitu penipuan dan penggelapan pada September 2021. Laporan itu tertuang dalam No LP/1771/IX/2021/RJS.

Namun, Cucu mengungkapkan, pada Desember 2021, dirinya justru ditetapkan sebagai tersangka. Pada Juli 2022, terjadi kesepakatan damai bersama antara dirinya dengan Gita. Dalam kesepakatan damai tersebut, akan dikembalikan berlian namun hingga kini tak ada kabar.

Lebih lanjut, ternyata laporan Cucu di Polda Metro Jaya turut dihentikan oleh penyidik. Oleh karena itu, Cucu pun meminta atensi kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan sedikit perhatian terhadap kasusnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Gelar Muswil Perdana di DIY, Eks Pejuang Timor Timur Singgung Perhatian Pemerintah

Bantul
| Sabtu, 24 Mei 2025, 22:27 WIB

Advertisement

alt

Berikut Sejumlah Destinasi Wisata Berbasis Pedesaan di Bantul

Wisata
| Jum'at, 16 Mei 2025, 14:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement