Advertisement
KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Kredit Usaha BPR Bank Jepara Artha
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu (kiri depan) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan depan) bersama kelima tersangka kasus dugaan korupsi dalam pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022-2024. di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9/2025). ANTARA - Rio Feisal.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Sebanyak lima tersangka kasus dugaan korupsi dalam pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022-2024 ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan lima tersangka tersebut adalah JH selaku Direktur Utama BPR Bank Jepara Artha, IN selaku Direktur Bisnis dan Operasional BPR Bank Jepara Artha, AN selaku Kepala Divisi Bisnis, Literasi dan Inklusi Keuangan BPR Bank Jepara Artha, AS selaku Kepala Bagian Kredit BPR Bank Jepara Artha, dan MIA selaku Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang.
Advertisement
BACA JUGA: Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC Indra Utoyo Dipanggil KPK
“Para tersangka dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak 18 September 2025 sampai dengan 7 Oktober 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK,” ujarnya, Kamis (18/9/2025).
Lebih lanjut dia menjelaskan penahanan lima tersangka dilakukan setelah KPK melakukan serangkaian penyidikan dan ekspose. “Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kelima tersangka adalah Jhendik Handoko (JH), Iwan Nursusetyo (IN), Ahmad Nasir (AN), Ariyanto Sulistiyono (AS), dan Mohammad Ibrahim Al’Asyari (MIA).
Sebelumnya, pada 24 September 2024, KPK telah memulai penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit usaha pada BPR Bank Jepara Artha tahun 2022–2024. Dalam perkara itu, penyidik KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, namun nama dan jabatan para tersangka belum dapat disampaikan karena penyidikan yang sedang berjalan.
Penyidik KPK selanjutnya pada 26 September 2024, mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang warga negara Indonesia berinisial JH, IN, AN, AS, dan MIA. Larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka penyidikan kasus tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Duga Modus CSR Dipakai dalam Aliran Dana Wali Kota Madiun
- OTT Madiun Seret Kepala Daerah hingga Swasta, Ini Rinciannya
- Guru dan Murid di Jambi Adu Jotos, Kasus Berujung Laporan ke Polda
- Banjir Tak Halangi Ela dan Muhadi Gelar Resepsi Pernikahannya
- Kronologi Penemuan Korban dan Serpihan Pesawat ATR di Sulsel
Advertisement
Puluhan Dapur MBG Bantul Belum Kantongi SLHS, Ini Rinciannya
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- INNSiDE Yogyakarta Hadirkan Makan Malam Imlek A Taste of Prosperity
- Biaya Makan Jemaah Haji 2026 Dipatok Rp180.000 per Hari
- Udara Tercemar Mengancam Kesuburan Pria
- Pemkab Bantul Bakal Tanggung Tagihan Listrik Penerangan Jalan RT
- Hampir Separuh Pustu di Bantul Rusak, Ancam Layanan Kesehatan
- Kabar Baik, Seluruh RW di Jogja Kini Sudah Memiliki Bank Sampah
- Rel Pantura Pulih, Kereta Api Kembali Melintas di Pekalongan
Advertisement
Advertisement



