Advertisement
Perpres No.79 Tahun 2025, Tidak Hanya Soal Kenaikan Gaji
Foto ilustrasi. - Ist/Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 dan telah ditetapkan pada 30 Juni 2025. Di mana, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto resmi mengubah fokus Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.
BACA JUGA: Kredit di Bank Mengendap Sampai Rp2.372 Triliun
Advertisement
Tujuannya agar ada akselerasi terhadap delapan program unggulannya. Salah satu program unggulan yang diharapkan terjadi akselerasi adalah kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), mulai dari guru hingga pejabat negara.
Belaid ini tidak hanya memperbarui narasi dan matriks pembangunan agar selaras dengan program-program prioritas nasional. Namun juga penyelarasan program, dan alokasi anggaran.

Dengan adanya perubahan ini, pemerintah menargetkan pencapaian program-program strategis, termasuk kenaikan gaji ASN, dapat terealisasi lebih cepat dan efektif. Ini merupakan langkah nyata Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kesejahteraan dan kinerja birokrasi di Indonesia.
Berikut perubahan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025:
1. Memberi makan siang dan susu gratis di sekolah dan pesantren serta bantuan gizi untuk anak balita dan ibu hamil
2. Menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan gratis, menuntaskan kasus TBC, dan membangun rumah sakit lengkap berkualitas di kabupaten.
3. Mencetak dan meningkatkan produktivitas lahan pertanian dengan lumbung pangan desa, daerah, dan nasional.
4. Membangun sekolah-sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten, dan memperbaiki sekolah yang perlu renovasi.
5. Melanjutkan dan menambahkan program kartu-kartu kesejahterahan sosial serta kartu usaha untuk menghilangkan kemiskinan absolut.
6. Menaikan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri dan pejabat negara.
7. Melanjutkan pembangunan infrastruktur desa dan kelurahan Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan menjamin penyediaan rumah murah bersanitasi baik untuk yang membutuhkan, terutama generasi milenial, generasi Z, dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
8. Mendirikan Badan Penerimaan Negara dan meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) ke 23%.
9. Dalam aturan itu juga merubah sasaran pertumbuhan ekonomi menjadi 5,3%, inflasi 2,5% plus minus 1%, dan kurs Rp 16.000 - Rp 16.900 per dolar AS. Dari aturan sebelumnya 5,3-5,6%, inflasi 2,5%, plus minus 1%, dan kurs Rp 15.300 - Rp 15.900 per dolar AS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
- Cegah Anak Tersesat, Masjidil Haram Sediakan Gelang Identitas
- KPK Tegaskan Perceraian Ridwan Kamil Tak Ganggu Kasus Bank BJB
- Baku Tembak di TN Komodo, Tim Gabungan Hadang Pemburu Liar
- Cuaca Ekstrem Landa Negara Arab, Banjir Bandang Picu Korban
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Gerakan Perempuan Dikuatkan Jelang 1 Abad Kongres Perempuan
- MK Putuskan Royalti Hak Cipta Mengacu Tarif Resmi Negara
- Dokter Ingatkan Benjolan di Leher Bisa Jadi Gejala Limfoma
- KSPI Kawal UMP 2026, Ini yang Disarankan untuk Diterapkan
- Bawaslu Bantul Perkuat Kemitraan Lintas Sektor Awasi Pemilu
- Korban Bencana Aceh Dapat 1.000 Rumah dari Yayasan Buddha Tzu Chi
- RUPSLB BRI Tetapkan Viviana Dyah sebagai Wakil Direktur Utama
Advertisement
Advertisement





