Advertisement
Fahri Hamzah Siap Patuhi Putusan MK Wamen Dilarang Rangkap Jabatan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Wamen PKP) Fahri Hamzah menyatakan kesiapannya mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang wakil menteri menjabat rangkap jabatan di lembaga atau BUMN.
Fahri ditemui di sela pencanangan pra kerja sama dalam Program Pembangunan 3 Juta Rumah di Indonesia di Jakarta, Rabu menegaskan bahwa dirinya siap mematuhi ketentuan berlaku baik Mahkamah Konstitusi maupun Pemerintah.
Advertisement
"Saya ikut aja keputusan Mahkamah Konstitusi dan Pemerintah," kata Fahri.
BACA JUGA: Produksi Benih Ikan di Seluruh BBI Sleman Capai 4,44 Juta Ekor
Kendati demikian ketika awak media menanyakan kesiapan dirinya melepaskan jabatan sebagai komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, Fahri hanya menyatakan siap mengikuti keputusan yang berlaku sesuai hukum dan aturan.
Sebagai mantan Wakil Ketua Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, Fahri mengaku sangat memahami ketentuan hukum sehingga setiap langkah dan keputusan yang diambil selalu merujuk pada aturan yang berlaku.
"Apapun keputusan saya ikut. Saya ini dulu pimpin Komisi (III DPR RI yang membidangi) hukum loh. Jadi saya tahu hukum," ucap Fahri.
Diketahui Mahkamah Konstitusi secara tegas melarang wakil menteri untuk merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi pada perusahaan negara maupun swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai APBN maupun APBD.
Penegasan itu tertuang pada putusan teranyar Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan dalam sidang putusan di Ruang Sidang Pleno MK di Jakarta, Kamis (28/8) sore.
Sebelumnya, Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah mengisi posisi Komisaris PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) yang ditetapkan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BBTN 2025 yang berlangsung di Menara BTN, Jakarta, Rabu (26/3).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Daftar Lengkap Menteri dan Wamen Baru di Kabinet Merah Putih Prabowo
- Reshuffle Kabinet Prabowo, Ini Daftar Menteri dan Pejabat Baru
- Farida Farichah, Aktivis NU Berusia 39 Tahun yang Jadi Wamenkop
Advertisement

PPPK Paruh Waktu Pertanyakan Syarat Pendidikan Berubah-ubah
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- 7 Tuntutan Demo Ojol Hari Ini, Hapus Multi Order hingga Copot Menhub
- Tiga Tersangka Korupsi Sritex Dilimpahkan ke Kejari Surakarta
- Kawal Demo Pengemudi Ojol, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan
- Kecelakaan Maut di Lereng Gunung Bromo, Jalur Penyelamat Perlu Ditambah
- Zulhas Dorong Pembentukan Kopdes Merah Putih di Pesantren
- Lelang KPK Terhadap Barang Rampasan Digelar, Ini Linknya
- Prabowo Dikabarkan Gelar Pelantikan Menteri Hari Ini
Advertisement
Advertisement