89 Calon Haji Nonprosedural Dicegah Berangkat di Bandara Soetta
Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta menunda keberangkatan 89 calon haji nonprosedural yang memakai visa kerja hingga iqama.
Fahri Hamzah. /Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Wamen PKP) Fahri Hamzah menyatakan kesiapannya mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang wakil menteri menjabat rangkap jabatan di lembaga atau BUMN.
Fahri ditemui di sela pencanangan pra kerja sama dalam Program Pembangunan 3 Juta Rumah di Indonesia di Jakarta, Rabu menegaskan bahwa dirinya siap mematuhi ketentuan berlaku baik Mahkamah Konstitusi maupun Pemerintah.
"Saya ikut aja keputusan Mahkamah Konstitusi dan Pemerintah," kata Fahri.
BACA JUGA: Produksi Benih Ikan di Seluruh BBI Sleman Capai 4,44 Juta Ekor
Kendati demikian ketika awak media menanyakan kesiapan dirinya melepaskan jabatan sebagai komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, Fahri hanya menyatakan siap mengikuti keputusan yang berlaku sesuai hukum dan aturan.
Sebagai mantan Wakil Ketua Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, Fahri mengaku sangat memahami ketentuan hukum sehingga setiap langkah dan keputusan yang diambil selalu merujuk pada aturan yang berlaku.
"Apapun keputusan saya ikut. Saya ini dulu pimpin Komisi (III DPR RI yang membidangi) hukum loh. Jadi saya tahu hukum," ucap Fahri.
Diketahui Mahkamah Konstitusi secara tegas melarang wakil menteri untuk merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi pada perusahaan negara maupun swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai APBN maupun APBD.
Penegasan itu tertuang pada putusan teranyar Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan dalam sidang putusan di Ruang Sidang Pleno MK di Jakarta, Kamis (28/8) sore.
Sebelumnya, Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah mengisi posisi Komisaris PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) yang ditetapkan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BBTN 2025 yang berlangsung di Menara BTN, Jakarta, Rabu (26/3).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta menunda keberangkatan 89 calon haji nonprosedural yang memakai visa kerja hingga iqama.
Jadwal SIM keliling Jogja hari ini digelar di Kantor PJR Prambanan mulai pukul 08.30–13.00 WIB. Berikut syarat perpanjangan SIM.
Inter Milan gagal menang setelah ditahan Hellas Verona 1-1 pada pekan ke-37 Liga Italia 2025/2026 di Giuseppe Meazza.
Dinas Kesehatan Gunungkidul memastikan belum ada kasus hantavirus, namun warga diminta menjaga kebersihan dan waspada penularan.
DisperinkopUKM Kulonprogo mempercepat pendampingan sertifikasi halal gratis bagi UMKM sebelum kuota Sehati DIY ditutup akhir Mei 2026.
PBB mendesak investigasi independen atas dugaan penyiksaan dan kematian tahanan Palestina di pusat penahanan Israel.