Advertisement
Pejabat BPJPH Diduga Lakukan KDRT, Begini Respons Komnas Perempuan
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) angkat bicara terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh seorang pejabat Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kepada istrinya.
Menurut Komnas Perempuan, pejabat BPJPH yang melakukan KDRT tersebut merupakan tindakan pelanggaran ganda. "KDRT yang dilakukan pejabat negara adalah pelanggaran ganda. Karena pejabat negara seharusnya menjadi contoh dalam penghormatan terhadap hukum, hak asasi, serta norma-norma sosial, termasuk perlindungan terhadap perempuan," kata Anggota Komnas Perempuan Yuni Asriyanti saat dihubungi di Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Advertisement
BACA JUGA: Petugas Damkar Evakuasi Korban KDRT di Semarang yang Dikunci Selama 2 Jam
Menurutnya, bila seorang pejabat melakukan KDRT, terlebih di ruang publik, maka hal tersebut tidak hanya melanggar hak korban, tapi juga merusak kepercayaan publik dan integritas institusi. "Yang memprihatinkan juga, ini sebenarnya menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan masih dianggap sesuatu yang biasa, sering ditoleransi, dan dianggap urusan pribadi meskipun pemukulan jelas-jelas terjadi di ruang publik," kata Yuni Asriyanti.
Ia menambahkan bahwa adanya KDRT yang dilakukan pejabat negara membuktikan bahwa KDRT tidak mengenal batas status sosial.
"Jabatan tinggi dan kondisi finansial mapan tidak otomatis membuat seseorang terbebas dari budaya patriarki yang masih mengakar, termasuk dominasi laki-laki atas perempuan, rasa superioritas, serta anggapan bahwa urusan rumah tangga adalah hal privat yang tidak boleh dicampuri publik," kata Yuni Asriyanti.
Sebelumnya, seorang pejabat Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berinisial M diduga memukul istrinya di depan para pegawainya di kantor BPJPH di Jakarta Timur. Peristiwa kekerasan terjadi pada 17 Agustus 2025 siang, usai M mengikuti pelaksanaan upacara bendera.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Produksi Sampah di Bantul Naik 8 Persen Selama Libur Lebaran
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Teh Bisa Kehilangan Manfaat Jika Dicampur Ini
- Ratusan Pemudik Pilih Balik Naik Kapal Perang dari Semarang
- Jalur Selat Hormuz Terganggu, Produksi Minyak Kuwait Anjlok Drastis
- Arus Balik Mulai Padat di Bantul, Akses Parangtritis Diatur Satu Arah
- Belajar Daring untuk Hemat Energi, Kualitas Pendidikan Dipertanyakan
- MBG Disorot Akademisi UGM, Muncul Usulan Pangkas Jumlah Penerima
- Anak Balita Tiba-Tiba Menolak Makan, Ini Penyebabnya
Advertisement
Advertisement




