Advertisement
Viral Kepsek Roni Dicopot, Wali Kota Prabumulih Terancam Sanksi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Wali Kota Prabumulih Sumatera Selatan Arlan terancam dijatuhi sanksi teguran tertulis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) usai memutasi Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Prabumulih Roni Ardiansyah tidak sesuai ketentuan.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Sang Made Mahendra Jaya, setelah memeriksa Arlan dan Roni di Kantor Itjen Kemendagri, Jakarta, Kamis (18/9/2025), mengatakan rekomendasi sanksi tersebut akan diteruskan terlebih dahulu kepada Mendagri Tito Karnavian.
Advertisement
BACA JUGA: Korban Banjir di Bali Terus Dipantau
“Ini peristiwa pertama. Kemudian, kita lihat, sudah diambil langkah-langkah, kami tentu sebagai APIP akan memberikan laporan lengkap pada Pak Menteri, sekaligus juga akan memberikan rekomendasi sanksi, kami sarankan untuk diberikan teguran secara tertulis,” ujar Mahendra.
Dia menjelaskan Itjen Kemendagri selaku aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) telah melakukan langkah awal, menanggapi informasi viral Roni dicopot dari jabatan kepala sekolah usai diduga menegur anak Arlan membawa kendaraan ke lingkungan sekolah.
Menurut Mahendra, atas perintah Mendagri, Itjen Kemendagri langsung memeriksa kebenaran kabar di media sosial terkait pencopotan Roni yang informasinya diterima pada Selasa (16/7) malam.
“Malam itu juga kami langsung menghubungi inspektur provinsi, juga inspektur kota prabumulih untuk memastikan kebenaran peristiwa tersebut. Jangan sampai itu berita hoaks, itu langkah pertama kita lakukan,” ucapnya.
Pada hari yang sama, imbuh dia, pihaknya juga berkomunikasi langsung dengan Roni untuk menanyakan peristiwa tersebut. Kemudian, pada Rabu (17/9), Itjen Kemendagri menghubungi Arlan guna menanyakan peristiwa yang terjadi.
Berikutnya, pada Kamis ini, Itjen Kemendagri meminta keterangan terkait pencopotan Roni, yang ramai dibicarakan di media sosial itu, kepada Wali Kota Prabumulih Arlan yang hadir langsung didampingi sekretaris daerah dan kepala dinas pendidikan setempat. Roni turut hadir dalam kesempatan itu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Itjen Kemendagri menyatakan pemutasian Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Prabumulih Roni Ardiansyah atas perintah Wali Kota Prabumulih Arlan tidak sesuai ketentuan.
“Mutasi atau pemindahan jabatan saudara Roni Ardiansyah, Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah,” kata Mahendra.
Adapun Pasal 28 ayat (2) mengatur kepala sekolah dapat diberhentikan jika pensiun, berakhir periode penugasan, melakukan pelanggaran disiplin sedang atau berat, diangkat pada jabatan lain, hasil penilaian kinerja tidak baik, melaksanakan tugas belajar enam bulan berturut-turut atau lebih, menjadi anggota partai, dan/atau menduduki jabatan negara.
Di samping itu, Mahendra mengatakan mekanisme pemutasian Roni oleh Arlan tidak dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIM KSPSTK).
“Kami perlu mengingatkan kembali kepada kepala daerah sebagai pejabat pemerintahan yang memiliki kewajiban untuk mentaati peraturan perundang-undangan,” pesan Irjen Kemendagri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini, Keberangkatan dari Stasiun Palur
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Trump Perpanjang Tenggat Larangan TikTok hingga 16 Desember 2025
- Sekjen GCC Kutuk Serangan Israel ke Gaza
- Tiba di Indonesia, Sapi Impor Australia untuk Dukung MBG
- Fahri Hamzah Siap Patuhi Putusan MK Wamen Dilarang Rangkap Jabatan
- Pemerintah Jamin Pembangunan Perumahan Sosial Tanpa Penggusuran
- 65 Ribu Warga Gaza Meninggal Akibat Serangan Israel
- Prakiraan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
Advertisement
Advertisement