Advertisement
Wamen Eddy Desak Pengesahan RUU KUHAP, Ini Alasannya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej mendesak agar Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) segera disahkan jika tidak ingin menimbulkan implikasi hukum, yakni semua tahanan bisa dibebaskan.
Dia mengatakan bahwa para tersangka yang ditahan kepolisian maupun kejaksaan saat ini menggunakan dasar hukum KUHAP lama yang merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang lama juga. Sedangkan KUHP baru akan mulai berlaku pada Januari 2026.
Advertisement
BACA JUGA: Kota Jogja Rawan Banjir, 26 EWS Diaktifkan di 3 Sungai
"Kalau KUHAP itu tidak disahkan, saya kasih satu contoh implikasi saja, itu semua tahanan di kepolisian dan kejaksaan bisa dibebaskan," kata Eddy saat rapat membahas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang digelar Badan Legislasi DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.
Maka, Eddy mengatakan bahwa jika RUU KUHAP tidak disahkan pada tahun ini, aparat penegak hukum akan kehilangan legitimasi dalam melakukan upaya paksa. Hal tersebut akan menjadi catatan bagi pemerintah.
Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan mengatakan bahwa KUHAP ditargetkan DPR akan selesai pada tahun ini. Namun, Komisi III DPR RI pun mendapatkan tuntutan dari publik untuk membahas RUU Perampasan Aset.
"Atas dasar tuntutan publik hari ini, kita harus menyelesaikan Perampasan Aset, maka kita memasukkan Perampasan Aset pada 2025," kata Bob.
BACA JUGA: Terdakwa Duel Gangster di Sukoharjo Divonis 5 Tahun Penjara
RUU KUHAP merupakan RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2025 yang dibahas Komisi III DPR RI. Saat ini, pembahasannya pun sudah hampir rampung karena telah selesai membahas daftar inventaris masalah dalam RUU tersebut.
Namun, Komisi III DPR RI juga masih terus menyerap aspirasi publik terkait RUU tersebut dari berbagai daerah sehingga RUU KUHAP pun belum disetujui untuk naik ke tahap selanjutnya, yakni rapat paripurna.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dewan Pers: Wartawan Aman dari Jeratan UU ITE jika Patuh Kode Etik
- Kasus Riza Chalid, Kejagung Kejar Aset hingga Perusahaan Afiliasi
- Politik Jepang, Takaichi Incar Posisi Perdana Menteri
- Ribuan Orang Unjuk Rasa di London Tolak Kunjungan Donald Trump
- Deretan Selebritas Dunia Galang Dana untuk Palestina
Advertisement

Manunggal Fair Kulonprogo Targetkan 100 Ribu Pengunjung Tahun Ini
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- KPK Segera Umumkan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Kouta Haji
- Tugas ke Luar Kota, Wapres Gibran Tak Hadiri Acara Pelantikan Menteri Baru
- Pengamat Kritisi Kasus Pagar Laut Bekasi yang Hanya Berhenti di Tersangka
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Putus Jaringan Komunikasi, Militer Israel Semakin Brutal Serang Gaza
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
- Trump Perpanjang Tenggat Larangan TikTok hingga 16 Desember 2025
Advertisement
Advertisement