Advertisement
Kasus Riza Chalid, Kejagung Kejar Aset hingga Perusahaan Afiliasi
Kantor Kejaksaan Agung / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Selain upaya menghadirkan Riza Chalid ke Indonesia, Kejaksaan Agung (Kejagung) menelusuri aset dan perusahaan terafiliasi guna mengembalikan kerugian negara dari kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) korupsi tata kelola minyak mentah.
“Penyidik tidak hanya berfokus berusaha maksimal menghadirkan yang bersangkutan (Riza Chalid) di Indonesia, tapi juga kita berusaha paralel dengan itu untuk penyidik menelusuri aset-asetnya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Advertisement
Penelusuran itu, kata dia, termasuk terhadap perusahaAn-perusahaan yang terafiliasi dengan Riza Chalid. “Dalam rangka pemulihan kerugian negara,” ujarnya.
Anang pun mengimbau masyarakat yang memiliki informasi mengenai Riza Chalid, agar bisa menyampaikan kepada penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
BACA JUGA: Kota Jogja Rawan Banjir, 26 EWS Diaktifkan di 3 Sungai
Diketahui, Muhammad Riza Chalid selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak merupakan salah satu dari delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.
Perbuatan melawan hukum Riza Chalid, salah satunya menyepakati kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak, padahal PT Pertamina pada saat itu belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM.
Selain kasus korupsi, Riza juga dijerat dengan kasus TPPU sejak 11 Juli 2025. Adapun saat ini Kejagung sedang memburu keberadaan bos minyak tersebut lantaran tidak berada di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Belajar Daring untuk Hemat Energi, Kualitas Pendidikan Dipertanyakan
- MBG Disorot Akademisi UGM, Muncul Usulan Pangkas Jumlah Penerima
- Anak Balita Tiba-Tiba Menolak Makan, Ini Penyebabnya
- Mobil Dinas Dipakai Mudik, Tunjangan ASN Temanggung Langsung Dipangkas
- Kementerian Pertahanan Pastikan Pemberlakuan WFH Karyawan
- Rabu Tak Lagi ke Kantor, ASN di Jatim Mulai WFH Rutin
- Performa Motor Tetap Terjaga Ini Cara Honda Edukasi Pengendara
Advertisement
Advertisement






