Advertisement
Polda Jatim Tetapkan Diana Santoso Seal Jadi Tersangka Penggelapan Ijazah Ratusan Karyawan
Polda Jatim resmi menetapkan pemilik Santoso Seal, Jan Hwa Diana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan ijazah milik ratusan mantan karyawannya. - Antara.
Advertisement
Harianjogja.com, SURABAYA—Polda Jatim resmi menetapkan pemilik Santoso Seal, Jan Hwa Diana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan ijazah milik ratusan mantan karyawannya.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Jatim, AKBP Suryono menjelaskan penetapan tersangka dilakuka setelah gelar perkara dan peningkatan status penyelidikan menjadi penyidikan.
Advertisement
"Status yang bersangkutan hari ini resmi kami naikkan menjadi tersangka atas nama JD [Jan Hwa Diana]," ujar Suryono, Kamis (22/5/2025) malam.
Penetapan tersebut didasarkan pada dua laporan polisi, masing-masing bernomor LP/B/532/IV/2025/SPKT/Polda Jatim dan LP/B/542/IV/2025/SPKT/Polda Jatim.
Salah satu laporan tersebut diajukan oleh mantan karyawan bernama Sasmita, yang melaporkan ijazah milik beberapa mantan pekerja ditahan oleh pihak perusahaan.
Dalam proses penyidikan, Ditreskrimum Polda Jatim melakukan penggeledahan di empat lokasi, yaitu kantor Santoso Seal di Jalan Dupak, gudang di Jalan Margomulyo, rumah pribadi Diana dan suaminya di Perumahan Prada Permai Dukuh Pakis, serta rumah keponakan Diana atas nama Veronica Adinda di Sidoarjo.
Pelaku Lain
"Pada penggeledahan tersebut, kami menemukan dan menyita sejumlah ijazah, termasuk satu ijazah yang ditemukan di rumah tersangka," ujar Suryono.
Selain melalui penggeledahan, polisi juga menerima penyerahan langsung 108 lembar ijazah yang diketahui merupakan milik mantan karyawan Santoso Seal, yang mayoritas merupakan lulusan SMA dan SMK.
Polda Jatim telah memeriksa 23 orang saksi dalam kasus ini dan merencanakan pemeriksaan terhadap 25 saksi tambahan guna mengembangkan penyidikan lebih lanjut.
"Penahanan terhadap tersangka dilakukan di Polrestabes Surabaya, sementara proses penyidikan tetap ditangani oleh Polda Jatim," ujar Suryono.
Jan Hwa Diana dijerat Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Viral Medsos
Pihak kepolisian juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini, termasuk dari jajaran HRD maupun staf perusahaan, seiring dengan hasil pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi.
BACA JUGA: TKP ABA Sudah Mulai Dipagar, Jukir dan Pedagang Masih Bisa Beraktivitas
Suryono mengimbau para pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, khususnya dalam pengelolaan administrasi ketenagakerjaan. "Jangan sampai melanggar ketentuan, baik dari sisi penyimpanan dokumen maupun aturan dari Kementerian Tenaga Kerja," ujarnya.
Sebelumnya kasus penahanan ijazah oleh Diana ini viral di medsos, setelah Wakil Wali Kota Surabaya Armuji mendatangi perusahaan tersebut. Namun pintu gerbang perusahaan tertutup rapat dan Armuji tidak bisa masuk. Armuji berusaha menghubungi Diana lewat telepon namun mendapatkan tanggapan tidak enak dan Diana justru marah-marah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
- Musim Flu AS Catat 2,9 Juta Kasus, 1.200 Orang Meninggal
- Korupsi Kepala Daerah Masih Terjadi, Pakar Nilai Retret Bukan Solusi
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Sleman Desember 2025, Cek Layanannya
- Chelsea Tundukkan Everton 2-0, Palmer dan Gusto Bersinar
- Jadwal SIM Keliling Bantul Desember 2025, Ada di MPP
- Cuaca Jakarta Minggu: Pagi Berawan, Sore Berpotensi Hujan
- Raphinha Borong Gol, Barcelona Kalahkan Osasuna 2-0
- PSG Kembali ke Puncak Ligue 1 Usai Tundukkan Metz 3-2
- Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Desember 2025, Ada SIM Menor
Advertisement
Advertisement





