Pria Pacitan Disiram Cairan Kimia saat Berangkat ke Pasar
Pria di Pacitan menjadi korban penyiraman cairan kimia saat hendak ke pasar. Korban mengalami luka bakar dan dirujuk ke rumah sakit.
Polda Jatim resmi menetapkan pemilik Santoso Seal, Jan Hwa Diana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan ijazah milik ratusan mantan karyawannya. /Antara.
Harianjogja.com, SURABAYA—Polda Jatim resmi menetapkan pemilik Santoso Seal, Jan Hwa Diana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan ijazah milik ratusan mantan karyawannya.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Jatim, AKBP Suryono menjelaskan penetapan tersangka dilakuka setelah gelar perkara dan peningkatan status penyelidikan menjadi penyidikan.
"Status yang bersangkutan hari ini resmi kami naikkan menjadi tersangka atas nama JD [Jan Hwa Diana]," ujar Suryono, Kamis (22/5/2025) malam.
Penetapan tersebut didasarkan pada dua laporan polisi, masing-masing bernomor LP/B/532/IV/2025/SPKT/Polda Jatim dan LP/B/542/IV/2025/SPKT/Polda Jatim.
Salah satu laporan tersebut diajukan oleh mantan karyawan bernama Sasmita, yang melaporkan ijazah milik beberapa mantan pekerja ditahan oleh pihak perusahaan.
Dalam proses penyidikan, Ditreskrimum Polda Jatim melakukan penggeledahan di empat lokasi, yaitu kantor Santoso Seal di Jalan Dupak, gudang di Jalan Margomulyo, rumah pribadi Diana dan suaminya di Perumahan Prada Permai Dukuh Pakis, serta rumah keponakan Diana atas nama Veronica Adinda di Sidoarjo.
"Pada penggeledahan tersebut, kami menemukan dan menyita sejumlah ijazah, termasuk satu ijazah yang ditemukan di rumah tersangka," ujar Suryono.
Selain melalui penggeledahan, polisi juga menerima penyerahan langsung 108 lembar ijazah yang diketahui merupakan milik mantan karyawan Santoso Seal, yang mayoritas merupakan lulusan SMA dan SMK.
Polda Jatim telah memeriksa 23 orang saksi dalam kasus ini dan merencanakan pemeriksaan terhadap 25 saksi tambahan guna mengembangkan penyidikan lebih lanjut.
"Penahanan terhadap tersangka dilakukan di Polrestabes Surabaya, sementara proses penyidikan tetap ditangani oleh Polda Jatim," ujar Suryono.
Jan Hwa Diana dijerat Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Pihak kepolisian juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini, termasuk dari jajaran HRD maupun staf perusahaan, seiring dengan hasil pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi.
BACA JUGA: TKP ABA Sudah Mulai Dipagar, Jukir dan Pedagang Masih Bisa Beraktivitas
Suryono mengimbau para pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, khususnya dalam pengelolaan administrasi ketenagakerjaan. "Jangan sampai melanggar ketentuan, baik dari sisi penyimpanan dokumen maupun aturan dari Kementerian Tenaga Kerja," ujarnya.
Sebelumnya kasus penahanan ijazah oleh Diana ini viral di medsos, setelah Wakil Wali Kota Surabaya Armuji mendatangi perusahaan tersebut. Namun pintu gerbang perusahaan tertutup rapat dan Armuji tidak bisa masuk. Armuji berusaha menghubungi Diana lewat telepon namun mendapatkan tanggapan tidak enak dan Diana justru marah-marah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Pria di Pacitan menjadi korban penyiraman cairan kimia saat hendak ke pasar. Korban mengalami luka bakar dan dirujuk ke rumah sakit.
Top Ten News Jogja 16 Mei 2026: Mandala Krida, 32 anak divisum, SPMB 2026, Waisak, hingga sapi kurban Presiden Prabowo.
Malioboro dipadati 50.138 wisatawan saat long weekend. Puncak kunjungan terjadi malam hari di Jogja.
Jelang peringatan Hari Jadi Ke-110, Kabupaten Sleman dinobatkan sebagai peringkat kedua Kabupaten Paling Maju di Indonesia
Aston Villa menang 4-2 atas Liverpool di Liga Inggris 2025/2026 dan memastikan tiket Liga Champions musim depan.
Jadwal SIM Sleman Mei 2026 lengkap dengan Satpas, SIM keliling, dan layanan malam Simeru di Sleman City Hall. Cek lokasi dan syarat terbaru.