Advertisement

Bareskrim Blokir 63 Rekening Kasus Penipuan Dana Syariah Indonesia

Anshary Madya Sukma
Kamis, 29 Januari 2026 - 15:27 WIB
Maya Herawati
Bareskrim Blokir 63 Rekening Kasus Penipuan Dana Syariah Indonesia Bareskrim Polri / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Upaya pengamanan aset dalam perkara dugaan penipuan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kian menguat seusai Bareskrim Polri mengajukan pemblokiran 63 rekening yang terafiliasi dengan perusahaan tersebut, dalam kasus fraud investasi senilai Rp2,4 triliun.

Langkah ini menjadi bagian dari penyidikan lanjutan terhadap praktik pencatutan peminjam aktif untuk proyek fiktif yang menjebak ribuan korban dengan iming-iming imbal hasil tinggi. Rekening-rekening yang diajukan untuk diblokir tercatat atas nama PT DSI maupun pihak terafiliasi, baik berbadan hukum maupun perorangan.

Advertisement

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menegaskan permohonan pemblokiran telah diajukan secara resmi.

"Telah mengajukan permohonan pemblokiran terhadap 63 nomor rekening milik PT DSI dan perusahaan afiliasinya," ujar Ade dalam keterangan tertulis, Rabu (28/1/2026).

Selain pemblokiran rekening, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap ratusan sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik para peminjam yang dijaminkan dalam skema PT DSI.

Dalam perkembangan perkara, Bareskrim turut menyita dana tunai dari puluhan rekening yang telah diblokir.

"Melakukan penyitaan uang sebesar Rp4.074.156.192 dari 41 nomor rekening terlapor maupun afiliasinya yang sudah diblokir," pungkasnya.

Kasus ini bermula dari praktik pencatutan borrower existing atau peminjam aktif untuk proyek-proyek fiktif. Nama para peminjam digunakan tanpa persetujuan untuk seolah-olah terlibat dalam pembiayaan proyek, yang kemudian ditawarkan kepada investor.

Korban dijanjikan imbal hasil tinggi di kisaran 16%–18%. Namun, saat investor hendak menarik dana beserta keuntungan, pencairan tidak dapat dilakukan karena proyek yang ditawarkan ternyata fiktif.

Berdasarkan catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kerugian sementara akibat kasus PT Dana Syariah Indonesia ini mencapai Rp2,4 triliun, menjadikannya salah satu perkara penipuan investasi terbesar dalam beberapa tahun terakhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Misteri Kematian Mantan Pengurus Pordasi di Gumuk Pasir Bantul

Misteri Kematian Mantan Pengurus Pordasi di Gumuk Pasir Bantul

Bantul
| Kamis, 29 Januari 2026, 14:57 WIB

Advertisement

Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun

Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun

Wisata
| Kamis, 29 Januari 2026, 11:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement