Advertisement
Kemendag Amankan 1 Juta Unit Barang Impor Ilegal dari China

Advertisement
Harianjogja.com, TANGERANG—Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengamankan 1.680,47 unit barang impor yang tidak sesuai dengan ketentuan atau impor ilegal dari China.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan bahwa nilai jutaan unit barang impor ilegal jenis perlengkapan perkakas, elektronik, pakaian dan baja ini sebesar Rp18,8 miliar.
Advertisement
BACA JUGA: Ada Super New Moon pada 27 Mei MendatangÂ
"Barang-barang ini diimpor dari China oleh PT Asiaalum Trading Indonesia yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan berlaku terkait aturan impor," ucap Budi dalam konferensi pers penyegelan barang impor di Tangerang, Kamis (22/5/2025).
Ia mengatakan, terhadap jutaan barang impor ilegal saat ini telah dilakukan penyegelan sebagai upaya melindungi industri dalam negeri dan konsumen atas dampak keberadaan barang-barang tersebut.
"Barang ini diperoleh atau diketahui berdasarkan informasi/pengamatan dari media sosial (medsos) khususnya di platform TikTok. Maka, kami langsung menindaklanjuti dengan pemeriksaan kelengkapan impor. Namun, tidak dapat dibuktikannya," katanya.
Menurut dia, atas beredarnya sejumlah jenis barang perkakas asal China yang melanggar ketentuan perdagangan di pasar dalam negeri ini telah menyebabkan kerugian bagi produk lain.
Oleh sebab itu, kata Budi, pemerintah segera memberikan tindakan tegas dengan menyegel atau menyita barang tersebut dari pasaran.
"Untuk barang impor ini menyalahi aturan seperti tidak ada SNI, tidak memiliki nomor pendaftaran barang, tidak menggunakan label bahasa Indonesia, tidak memiliki manual/kartu garansi dan tidak dilengkapi nomor kesehatan, keselamatan dan keamanan lingkungan serta tidak memiliki dokumen importasi barang," ungkapnya.
Barang impor ilegal yang diamankan itu, antara lain MCB listrik sebanyak 68.265 pcs, grindra/gergaji/mesin serut listrik sebanyak 9.763 pcs, penghisap debu sebanyak 26 unit, sarung tangan sebanyak 600.000 pcs, dan gunting tangan 77 pcs.
Kemudian, barang jenis kampak sebanyak 66 pcs, penggaris besi 578 pcs, baut dan mur dari berbagai ukuran sebanyak 997.296 pcs, dan sekel sebanyak 9.215 pcs.
Selanjutnya, sebagai tindak lanjut atas penanganan barang impor ilegal ini, pihaknya akan melakukan penyelidikan mendalam terkait pelaku importir agar segera melengkapi dokumen sesuai aturan yang berlaku.
"Jadi barang ini sementara masih kita lakukan pengawasan, sampai nanti kelengkapannya bisa dipenuhi. Maka, kami akan beri izin kembali," tuturnya.
Dalam hal ini, Mendag Budi menyampaikan bahwa untuk sanksi yang diberikan kepada para pelaku importir adalah dengan tidak memberikan izin usaha dan dilarang melaksanakan kegiatan dagang di dalam negeri sebagai memberikan efek jera.
"Perusahaan bisa ditutup izinnya, dan tidak bisa berkegiatan serupa. Dan untuk barang yang sudah beredar, perusahaan diwajibkan menarik kembali," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dosen FH Unissula Diskorsing Karena Diduga Jadi Pelaku Kekerasan
- Perpres No.79 Tahun 2025, Tidak Hanya Soal Kenaikan Gaji
- Viral Kepsek Roni Dicopot, Wali Kota Prabumulih Terancam Sanksi
- Pejabat BPJPH Diduga Lakukan KDRT, Begini Respons Komnas Perempuan
- Korban Hilang Banjir Bali Terus Dipantau Tim SAR
Advertisement
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Tiba di Indonesia, Sapi Impor Australia untuk Dukung MBG
- Fahri Hamzah Siap Patuhi Putusan MK Wamen Dilarang Rangkap Jabatan
- Pemerintah Jamin Pembangunan Perumahan Sosial Tanpa Penggusuran
- 65 Ribu Warga Gaza Meninggal Akibat Serangan Israel
- Prakiraan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
- Ratusan Siswa di Garut Diduga Keracunan Makanan MBG
- Deretan Selebritas Dunia Galang Dana untuk Palestina
Advertisement
Advertisement