Advertisement
Waspada Scam! Jangan Respons Nomor Ponsel Tak Dikenal
Online Scam / Ilustrasi Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Head of Center Digital Economy and SMEs Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Izzudin Al Farras mengimbau masyarakat untuk mewaspadai seluruh komunikasi dari kontak yang tidak dikenal di tengah maraknya penipuan (scam) keuangan berbasis digital.
"Terlebih jika berkaitan dengan keuangan, sehingga tidak perlu merespons apa pun komunikasi yang tidak jelas tersebut," ujar Izzudin, Senin (19/5/2025).
Advertisement
Apabila sudah ada tindakan tertentu yang merugikan, ia meminta masyarakat untuk langsung menghubungi pihak perusahaan financial technology (fintech) yang bersangkutan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ataupun aparat penegak hukum supaya dapat segera ditindaklanjuti.
BACA JUGA: Dedi Mulyadi Bertemu Pejabat KPK, Ini yang Dibahas
Izzudin menyampaikan perusahaan fintech peer to peer lending (P2P Lending) perlu mengomunikasikan setiap permasalahan yang ada kepada OJK maupun publik.
Selain itu, fintech P2P Lending perlu melakukan audit tata kelola dan manajemen risiko data, agar tetap dapat melindungi data pribadi sesuai dengan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Pada sisi lain, ujarnya pula, OJK juga perlu inisiatif membuka komunikasi dengan P2P Lending, serta memberikan atensi agar setiap kasus dapat menghadirkan penanganan darurat bagi masyarakat yang dirugikan.
"OJK juga harus memberikan teguran bahkan hukuman, apabila mendapatkan adanya kelalaian dari manajemen P2P Lending terkait kasus kebocoran data," ujar Izzudin.
OJK melaporkan total kerugian dana korban penipuan keuangan (scam) berbasis digital yang telah dilaporkan mencapai Rp2,1 triliun, dengan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp138,9 miliar per 30 April 2025.
OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran, telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Sampai 30 April 2025, IASC telah menerima 105.202 laporan, yang terdiri dari 70.819 laporan disampaikan oleh korban melalui pelaku usaha sektor keuangan yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC, sedangkan 34.383 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC.
“Jumlah rekening yang dilaporkan (terkait scam) sebanyak 172.624 dan jumlah rekening yang sudah diblokir sebanyak 42.504,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Longsor dan Pergerakan Tanah Terjang Tiga Kecamatan di Bogor
- Delapan Tahun Terjerat Judi Online, Erwin Kehilangan Rp800 Juta
- Ketegangan AS-Iran Meningkat, Trump Pertimbangkan Aksi Militer
- IDAI Ungkap PHBS Jadi Benteng Utama Hadapi Virus Nipah
- Antisipasi Virus Nipah, Singapura Perketat Pemeriksaan di Changi
Advertisement
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Melawan PSS Sleman, Barito Putera Kejar Puncak Klasemen
- Bantul Capai 99 Persen Kepesertaan Jaminan Kesehatan
- Motor Warga Karangmojo Gunungkidul Raib saat Cari Rumput
- Persiba Bantul Targetkan Tiga Poin di Delapan Besar Liga Nusantara
- Sharp Bidik Gen Z lewat Kampanye Hello Comfort
- Penipuan Emas Palsu di Gunungkidul Terkuak, Korban Rugi Puluhan Juta
- Kelurahan Cokrodiningratan Jogja Perkuat Gerakan Olah Sampah
Advertisement
Advertisement




