Advertisement
Ojol Tuntut THR Wajib, Skema BHR Dinilai Tak Adil
Arsip foto - Sejumlah pengemudi ojek online berunjuk rasa di alun-alun Serang, Banten, Senin (12/9/2022). ANTARA FOTO - Asep Fathulrahman
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Program Bonus Hari Raya (BHR) yang diberikan perusahaan aplikator transportasi online sejak Lebaran tahun lalu dinilai belum memenuhi rasa keadilan bagi para pengemudi ojek online (ojol). Sejumlah serikat pekerja pun mendesak pemerintah agar menetapkan kewajiban Tunjangan Hari Raya (THR) secara resmi melalui regulasi yang mengikat.
Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menilai kebijakan BHR yang diatur melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan hanya bersifat imbauan, sehingga membuka celah bagi perusahaan aplikator menerapkan skema yang diskriminatif.
Advertisement
Ketua SPAI Lily Pujiati menyebut banyak platform menyiasati kebijakan tersebut dengan berbagai syarat produktivitas yang sulit dipenuhi pengemudi.
“Platform mengakali aturan atas nama produktivitas dengan menetapkan kriteria yang tidak adil,” kata Lily dalam keterangan resmi, Jumat (30/1/2026).
BACA JUGA
Menurutnya, sejumlah syarat seperti kewajiban online hingga 200 jam per bulan, 25 hari kerja aktif, hingga tingkat penyelesaian order minimal 90 persen, terlihat wajar di atas kertas namun sulit tercapai di lapangan.
Hal itu diperparah dengan kebijakan tarif hemat dan promo tertentu yang justru mengurangi jumlah order yang diterima pengemudi, terutama bagi mereka yang tidak berlangganan program khusus berbayar.
“Kalau tidak ikut program, order sulit masuk. Kalau ikut, harus bayar hingga Rp20.000 per hari,” ujarnya.
Untuk menjamin kesejahteraan yang layak, SPAI menuntut agar pemerintah mewajibkan perusahaan aplikator membayar THR sebesar satu kali Upah Minimum Provinsi (UMP) tanpa syarat kepada seluruh pengemudi.
Platform yang disebut antara lain Gojek, Grab, Maxim, Shopee Food, InDrive, Lalamove, Deliveree, Borzo, dan lainnya.
“Bagi perusahaan yang melanggar, pemerintah harus memberikan sanksi tegas,” tegas Lily.
SPAI juga menilai alasan pemerintah yang tidak mewajibkan THR karena status pengemudi sebagai mitra perusahaan tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan.
Lily menilai hubungan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi sejatinya telah memenuhi unsur hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, yakni adanya pekerjaan, upah, serta perintah yang disertai sanksi.
“Pengemudi menjalankan perintah pengantaran, mendapatkan bayaran, dan bisa dikenai sanksi bila tidak menyelesaikan tugas. Ini sudah memenuhi unsur hubungan kerja,” jelasnya.
Pandangan serupa disampaikan Asosiasi Driver Online (ADO). Ketua Umum ADO Taha Syafariel menilai skema BHR saat ini masih abu-abu dan jauh berbeda dengan THR yang memiliki dasar hukum jelas.
“Kalau THR ada undang-undangnya, BHR dasarnya apa? Ini hanya imbauan tanpa sanksi,” kata Taha, Minggu (25/1/2026).
Ia menambahkan, selama status hukum pengemudi masih dikategorikan sebagai mitra, perusahaan aplikasi tidak memiliki kewajiban memberikan THR. Besaran BHR pun sepenuhnya bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan.
ADO mendorong pemerintah segera membuat regulasi yang mengatur status hukum driver dan kurir online agar memperoleh perlindungan serta kompensasi yang layak.
“Kalau hanya mengatur BHR tanpa memperjelas status hukum pengemudi, bonus akan terus jadi kebijakan abu-abu,” ujarnya.
Taha juga mengusulkan agar perhitungan kompensasi didasarkan pada pendapatan tahunan yang dibagi rata per bulan, sehingga lebih adil dibandingkan skema sebelumnya.
“Tahun lalu banyak yang hanya menerima Rp50.000. Jumlah itu terlalu kecil untuk mereka yang bekerja penuh selama setahun,” katanya.
Skema BHR 2026 Masih Disusun
Sejumlah perusahaan aplikator memastikan program BHR tetap berlanjut pada Lebaran 2026. Namun hingga kini, skema, kriteria, serta besaran nominal masih dalam tahap perumusan bersama pemerintah.
CEO PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. Hans Patuwo mengatakan perusahaan tengah menyusun rincian teknis pemberian BHR tahun ini.
“BHR pasti akan dijalankan kembali. Saat ini kami masih merumuskan skema dan nominalnya. Jika sudah final, akan kami umumkan,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Hans menegaskan bonus akan diberikan kepada mitra dengan kinerja baik sebagai bentuk apresiasi.
Senada, Grab Indonesia juga memastikan kelanjutan program BHR. Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy menyebut skema BHR 2026 akan mempertimbangkan tingkat aktivitas, kualitas layanan, serta konsistensi mitra.
“BHR merupakan bentuk itikad baik Grab, bukan kewajiban upah maupun tunjangan rutin,” kata Tirza, Rabu (28/1/2026).
Grab juga menyiapkan alokasi dana khusus melalui Program Komitmen Rp100 Miliar, di mana BHR 2026 menjadi bagian dari tahap kedua sebagai apresiasi bagi mitra berprestasi.
Sementara itu, Maxim Indonesia turut memastikan penyaluran BHR bagi mitra aktif pada Ramadan 2026.
Government Relations Manager Maxim Indonesia Muhammad Rafi Assagaf mengatakan skema BHR disusun secara objektif dan berkelanjutan.
“Kriteria penyaluran didasarkan pada keaktifan, performa layanan, ulasan pengguna, serta kepatuhan terhadap ketentuan kemitraan,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Target PAD Retribusi Pasar Bantul 2026 Dipatok Rp5,5 Miliar
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Sharp Bidik Gen Z lewat Kampanye Hello Comfort
- Penipuan Emas Palsu di Gunungkidul Terkuak, Korban Rugi Puluhan Juta
- Kelurahan Cokrodiningratan Jogja Perkuat Gerakan Olah Sampah
- Merawat Cucu Bantu Orang Lanjut Usia Pertahankan Fungsi Otak
- Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Usut Tata Kelola Sawit
- Stok Beras Nasional 3 Juta Ton, Mentan Pastikan Aman Jelang Puasa
- Polisi Pastikan Kematian Selebgram Lula Lahfah Bukan Pidana
Advertisement
Advertisement



