Advertisement

Standar SPPG Batasi UMKM Masuk Program MBG, Ada Seleksi Ketat

Rika Anggraeni
Sabtu, 31 Januari 2026 - 11:57 WIB
Maya Herawati
Standar SPPG Batasi UMKM Masuk Program MBG, Ada Seleksi Ketat Foto ilustrasi menu Makan Bergizi Gratis, burger dan buah. Foto dibuat menggunakan Artificial Intelligence - AI.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Tidak semua pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bisa langsung menjadi pemasok dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) karena adanya standar kualitas dan kuantitas yang wajib dipenuhi. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan proses seleksi ini dilakukan agar pasokan bahan baku ke dapur MBG tetap terjaga secara berkelanjutan.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM Riza Damanik menyebut saat ini sekitar 24.000 UMKM telah terdaftar sebagai pemasok bahan baku dapur MBG, mulai dari daging, sayur, ikan, ayam, buah, beras, telur, hingga produk nonpangan seperti sabun cuci piring buatan UMKM.

Advertisement

“Produk UMKM pasti sangat diperlukan oleh SPPG, tetapi di tahap awal, tentu tidak semua UMKM dapat memenuhi standar SPPG,” kata Riza kepada Bisnis.com, jaringan Harianjogja.com, dikutip Jumat (30/1/2026).

Untuk menjawab tantangan tersebut, Kementerian UMKM menggulirkan pelatihan, pendampingan, serta business matching agar UMKM mampu memenuhi kebutuhan dapur SPPG baik dari sisi mutu maupun kapasitas pasokan. Skema ini dirancang agar UMKM dapat menjadi pemasok Program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara konsisten.

Riza menambahkan, sejauh ini belum ada keluhan berarti dari UMKM yang telah memasok ke dapur MBG. Kendala yang muncul lebih banyak terkait kurangnya pemahaman mengenai mekanisme kemitraan, kebutuhan dapur, serta volume pasokan yang diminta.

“Itulah kenapa kita lakukan pelatihan dan pendampingan serta business matching, dan tahun 2026 kami perluas lagi,” katanya.

Ke depan, Kementerian UMKM bersama Badan Gizi Nasional (BGN) akan menjaring UMKM baru yang berminat menjadi pemasok dapur SPPG untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Program pembinaan ini mencakup pelatihan selama tiga bulan, dilanjutkan dengan business matching antara UMKM yang lulus seleksi dengan dapur SPPG.

Selain itu, peserta juga mendapatkan pendampingan dalam penyusunan kontrak kerja serta akses pembiayaan apabila membutuhkan tambahan modal usaha.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana memastikan hingga kini tidak ada SPPG yang dibekukan karena menolak pasokan bahan dari UMKM, petani, atau produsen lokal lainnya. Ia menegaskan kendala yang kerap terjadi lebih pada aspek kontinuitas pasokan dibandingkan penolakan produk.

“SPPG ini kan butuh jumlah besar, dan butuh kontinuitas. Jadi seluruh produk yang diproduksi lokal itu memang diutamakan masuk ke SPPG,” kata Dadan seusai rapat koordinasi terbatas di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Kamis (29/1/2026).

Dadan menambahkan setiap SPPG memiliki ahli gizi yang memastikan menu disusun berbasis potensi sumber daya lokal dan selera masyarakat setempat. Proses memasak di dapur SPPG tetap menjaga kearifan lokal, sehingga makanan yang disajikan tidak hanya bergizi, tetapi juga sesuai budaya dan kebiasaan daerah.

Sebelumnya, Wakil Kepala BGN bidang Komunikasi Publik dan Investigasi Nanik Sudaryati Deyang menegaskan SPPG yang menolak produk UMKM, petani, peternak, maupun nelayan demi mengutamakan pemasok besar yang memonopoli pasokan akan dikenai sanksi tegas.

Dia menjelaskan seluruh SPPG wajib menerima produk UMKM, petani, peternak, dan nelayan kecil sebagai pemasok dapur untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 (Perpres 115/2025).

“Akan saya suspend [SPPG yang menolak pasokan dari petani dan peternak]. Sebab ini berarti Anda melawan Peraturan Presiden,” kata Nanik dalam keterangan tertulis, Selasa (27/1/2026).

Menurut Nanik, dalam Pasal 38 ayat (1) Perpres Nomor 115 Tahun 2025, pelaksanaan MBG menekankan prioritas pada pemanfaatan produk lokal serta keterlibatan usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, koperasi, dan Koperasi Desa/Kelurahan (KopDes/Kel) Merah Putih.

Pemerintah mewajibkan SPPG menampung produk UMKM, petani, peternak, dan nelayan skala kecil sebagai bagian dari strategi penguatan ekonomi rakyat melalui Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Ingat ya, Kepala SPPG, Mitra, jangan pernah menolak produk petani, peternak, dan nelayan kecil dengan semena-mena," terangnya.

Selain itu, Nanik menegaskan SPPG harus mengakomodasi serta membina UMKM, petani, peternak, dan nelayan agar mampu memasok bahan pangan berkualitas bagi dapur MBG.

“Laksanakan program MBG dengan nurani, dan jangan hanya sekadar bisnis oriented,” pungkasnya, menekankan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak hanya berorientasi pada distribusi pangan, tetapi juga pada pemberdayaan pelaku usaha lokal dan keberlanjutan ekonomi masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Investasi di Piyungan Bantul Tak Seimbang, Ini Penjelasannya

Investasi di Piyungan Bantul Tak Seimbang, Ini Penjelasannya

Bantul
| Sabtu, 31 Januari 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun

Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun

Wisata
| Kamis, 29 Januari 2026, 11:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement