Radar Pertahanan Udara Baru RI Mampu Pantau Objek 515 KM
Radar GCI pertama Indonesia di Banjarbaru mampu mendeteksi objek hingga 515 kilometer dan memperkuat pengawasan ruang udara nasional secara real time.
Pembuangan sampah open dumping. - Foto ilustrasi Freepik
Harianjogja.com, SOLO—Sebanyak 343 tempat pembuangan sampah terbuka atau open dumping segera ditutup pemerintah. Open dumping ini diketahui tanpa proses pengolahan lanjutan. Penutupan dilakukan sebagai bagian dari penanganan masalah lingkungan.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq pada kunjungan kerjanya di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo Solo, Jawa Tengah, mengatakan pemerintah memberikan paksaan penutupan sebanyak 343 site atau tempat akhir sampah tanpa pemrosesan atau penanganan.
"Jadi, ini yang disebut open dumping, yang kemudian menimbulkan pencemaran lingkungan yang cukup serius," katanya, Jumat (18/4/2025).
Ia mengatakan 343 titik pembuangan sampah terbuka tanpa penanganan tersebut sudah diminta untuk menghentikan kegiatan.
Paksaan perintah tersebut sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Undang-undang ini bertujuan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah pencemaran serta kerusakan lingkungan.
BACA JUGA: F1 Musim 2025 Masuk Seri Kelima, Ini Jadwal Lengkap GP Arab Saudi
"Paksaan pemerintah adalah instrumen hukum yang diberikan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 kepada menteri, kemudian memaksakan agar kaidah penanganan sesuatu kegiatan itu sesuai dengan kaidah lingkungan termasuk sampah," katanya.
Ia mengatakan setiap kabupaten dan kota memiliki waktu enam bulan melakukan berbagai inisiasi untuk kemudian pelaksanaannya akan dievaluasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
"Di kota besar tentu akan relatif lama sedikit, step-step-nya akan kami kawal dengan detail," katanya.
Ia mengatakan jika ada TPA open dumping yang tidak serius menindaklanjuti perintah ini, akan ada konsekuensi.
"Bilamana tidak serius melakukan, akan ada konsekuensi hukum berupa pemberatan paksaan pemerintah dan pengenaan pidana," katanya.
Terkait dengan hal itu, ia meminta agar kepala daerah menyiapkan lokasi pemindahan TPA sementara dengan sistem sanitary landfill.
"Itu dasarnya harus kedap air, kemudian ada tempat-tempat penangkapan gas metananya. Kemudian, yang boleh masuk ke tempat pemrosesan akhir hanya residu," katanya. Dengan begitu, lanjutnya, tidak boleh ada sampah utuh yang masuk ke sanitary landfill.
"Jadi, harus dipilah di hulu, kemudian sisa-sisa yang tidak diolah tadi masuk ke TPA untuk dilaksanakan pemrosesan akhir dengan ditutup tanah," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Radar GCI pertama Indonesia di Banjarbaru mampu mendeteksi objek hingga 515 kilometer dan memperkuat pengawasan ruang udara nasional secara real time.
Pensiun bukan berarti penghasilan berhenti. Simak enam strategi menjaga pemasukan setelah pensiun, mulai dari investasi hingga membangun usaha kecil.
Merayakan perjalanan sembilan tahun di industri lifestyle hospitality, Gramm Hotel by Ambarrukmo menggelar Glorious Gathering di Antasena Ballroom, Jumat (17/7)
Departemen Kehakiman AS mengizinkan pegawai federal menggunakan TikTok di perangkat pemerintah setelah restrukturisasi kepemilikan dan pengelolaan data pengguna
Joan Mir resmi meninggalkan Honda dan bergabung dengan Gresini Ducati mulai MotoGP 2027. Juara dunia 2020 itu rela melepas status pembalap pabrikan demi kembali
Sedang mencari HP gaming flagship terbaik 2026? Simak perbandingan Asus ROG Phone 9 Pro, RedMagic 11 Pro, iQOO 15, dan Samsung Galaxy S26 Ultra beserta kelebiha