Advertisement
Ratusan Tempat Pembuangan Sampah Terbuka di Indonesia Ditutup Paksa Pemerintah

Advertisement
Harianjogja.com, SOLO—Sebanyak 343 tempat pembuangan sampah terbuka atau open dumping segera ditutup pemerintah. Open dumping ini diketahui tanpa proses pengolahan lanjutan. Penutupan dilakukan sebagai bagian dari penanganan masalah lingkungan.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq pada kunjungan kerjanya di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo Solo, Jawa Tengah, mengatakan pemerintah memberikan paksaan penutupan sebanyak 343 site atau tempat akhir sampah tanpa pemrosesan atau penanganan.
Advertisement
"Jadi, ini yang disebut open dumping, yang kemudian menimbulkan pencemaran lingkungan yang cukup serius," katanya, Jumat (18/4/2025).
Ia mengatakan 343 titik pembuangan sampah terbuka tanpa penanganan tersebut sudah diminta untuk menghentikan kegiatan.
Paksaan perintah tersebut sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Undang-undang ini bertujuan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah pencemaran serta kerusakan lingkungan.
BACA JUGA: F1 Musim 2025 Masuk Seri Kelima, Ini Jadwal Lengkap GP Arab Saudi
"Paksaan pemerintah adalah instrumen hukum yang diberikan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 kepada menteri, kemudian memaksakan agar kaidah penanganan sesuatu kegiatan itu sesuai dengan kaidah lingkungan termasuk sampah," katanya.
Ia mengatakan setiap kabupaten dan kota memiliki waktu enam bulan melakukan berbagai inisiasi untuk kemudian pelaksanaannya akan dievaluasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
"Di kota besar tentu akan relatif lama sedikit, step-step-nya akan kami kawal dengan detail," katanya.
Ia mengatakan jika ada TPA open dumping yang tidak serius menindaklanjuti perintah ini, akan ada konsekuensi.
"Bilamana tidak serius melakukan, akan ada konsekuensi hukum berupa pemberatan paksaan pemerintah dan pengenaan pidana," katanya.
Terkait dengan hal itu, ia meminta agar kepala daerah menyiapkan lokasi pemindahan TPA sementara dengan sistem sanitary landfill.
"Itu dasarnya harus kedap air, kemudian ada tempat-tempat penangkapan gas metananya. Kemudian, yang boleh masuk ke tempat pemrosesan akhir hanya residu," katanya. Dengan begitu, lanjutnya, tidak boleh ada sampah utuh yang masuk ke sanitary landfill.
"Jadi, harus dipilah di hulu, kemudian sisa-sisa yang tidak diolah tadi masuk ke TPA untuk dilaksanakan pemrosesan akhir dengan ditutup tanah," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Sleman Panen 6,3 Hektar Lahan Pertanian Padi Organik Varietas Sembada Merah
Advertisement

Berwisata di Tengah Bediding Saat Udara Dingin, Ini Tips Agar Tetap Sehat
Advertisement
Berita Populer
- Wakil Wali Kota Serang Kena Tilang Gegera Bonceng Anak Tanoa Helm
- Trump Minta Rusia Akhiri Perang Ukraina dalam 50 Hari atau Kena Tarif 100 Persen
- Didampingi Hotman Paris, Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Korupsi Chromebook
- Rencana Pembangunan Rumah Subsidi Tipe 18/25 Dibatalkan, Ini Alasan dari Menteri PKP
- 27 Juli, Penerbangan Moskow-Pyongyang Dibuka
- Situasi di Gaza Mengerikan, Sekjen PBB Desak Akses Bantuan Masuk
- 11 Korban Kapal Karam di Selat Sipora Ditemukan Dalam Kondisi Selamat
Advertisement
Advertisement