Advertisement
KPK Jelaskan Soal Motor Ridwan Kamil yang Disita dan Titip Rawat

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan bahwa sepeda motor milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang disita dan dititip rawat dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Dalam penyitaan tersebut, sebagaimana diatur dalam KUHAP, penyidik berwenang untuk menempatkan barang sitaan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) atau melakukan titip rawat atas barang yang disita kepada pihak lain, dalam hal ini pemilik/penguasa barang tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Advertisement
Lebih lanjut Tessa mengatakan bahwa dalam titip rawat barang disita dilakukan penandatanganan berita acara (BA) titip rawat penyitaan antara penyidik KPK, penerima titip rawat, dan saksi.
“Dalam BA titip ini disebutkan bahwa pihak penerima titip rawat penyitaan atau tertitip memiliki kewajiban menjaga barang bukti yang dititip untuk dirawat secara baik dengan ketentuan,” ujarnya.
Ketentuan tersebut, kata dia, bila barang bukti tersebut dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau peradilan, maka tertitip harus segera menyerahkan kepada penyidik atau penuntut dalam keadaan baik dan utuh sesuai dengan keadaan pada saat barang bukti tersebut dititipkan.
“Selain itu, tertitip juga dilarang untuk memindahtangankan barang bukti yang dititipkan kepada pihak lain dengan cara apa pun,” katanya.
BACA JUGA: KPK Sita Motor Royal Enfield dari Rumah Ridwan Kamil
Oleh sebab itu, kata dia, tertitip harus merawat dan memelihara aset titipan sebagaimana mestinya. Kemudian, jika ada biaya yang timbul, maka dibebankan kepada tertitip.
Sementara itu, dia memberi contoh bahwa penyitaan dan titip rawat barang sitaan sempat dilakukan penyidik KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atau tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Rita Widyasari (RW) yang merupakan mantan Bupati Kutai Kartanegara.
Sebelumnya, KPK pada 10 Maret 2025 menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021—2023, dan turut menyita sepeda motor dari penggeledahan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jateng Alami Inflasi 1,66 Persen pada Mei 2025, Kenaikan Harga Emas dan Minyak Goreng Jadi Pemicu
- Ditinggal Ibadah Haji, Uang Rp100 Juta Milik Sekda Situbondo Raib Dicuri
- Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa Perusahaan Singapura
- Korban Koperasi BLN Gugat Rp3,1 Triliun ke Pengadilan Negeri Salatiga
- Prabowo Bakal Akui Israel Jika Palestina Merdeka, Begini Respons MUI hingga PDIP
Advertisement

Tanggapan Ketua Umum Muhammadiyah Soal Putusan Sekolah Swasta Gratis
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa Perusahaan Singapura
- Timwas DPR Minta Pemerintah Tak Lepas Tangan Perkara Jemaah Haji Furoda yang Gagal Berangkat
- Dipanggil KPK, Eks Dirjen Binapenta Beberkan Kasus Suap di Lingkungan Kemenaker
- Tim Gabungan Telah Evakuasi 21 Orang Tewas di Gunung Kuda, Cirebon
- Sri Mulyani Hapus Pemberian Uang Saku ASN Rapat di Luar Kantor
- Ditinggal Ibadah Haji, Uang Rp100 Juta Milik Sekda Situbondo Raib Dicuri
- BNPB Nyatakan Longsor di Gunung Kuda Cirebon Adalah Kecelakaan Kerja
Advertisement
Advertisement