Advertisement

Kasus DJKA, KPK Panggil Pengusaha Billy Haryanto Lagi

Newswire
Kamis, 13 November 2025 - 14:17 WIB
Sunartono
Kasus DJKA, KPK Panggil Pengusaha Billy Haryanto Lagi Gedung KPK / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil kembali pengusaha Billy Haryanto sebagai saksi kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api DJKA Kemenhub.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama BH selaku wiraswasta," ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Kamis.

Advertisement

Billy Haryanto terakhir kali dipanggil KPK sebagai saksi kasus DJKA Kemenhub tersebut pada 29 September 2025. Selain Billy Haryanto, KPK juga memanggil dua saksi lain untuk penyidikan kasus DJKA klaster wilayah Medan, Sumatera Utara.

Dua saksi itu adalah AS selaku Manajer Proyek di PT Adhi Karya (Persero) pada pekerjaan pembangunan jalur kereta api antara Medan-Binjai, serta RKA selaku pegawai Adhi Karya.

Sebelumnya, kasus tersebut terkuak berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub. Saat ini, BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.

KPK lantas menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Setelah beberapa waktu atau hingga 12 Agustus 2025, KPK telah menetapkan sebanyak 17 tersangka. KPK juga telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus tersebut.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan; empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat; dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.

Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut, diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Cegah Kecelakaan, Dishub Bantul Periksa Bus Wisata

Cegah Kecelakaan, Dishub Bantul Periksa Bus Wisata

Bantul
| Kamis, 13 November 2025, 14:37 WIB

Advertisement

Sakral, Abhiseka Prambanan Rayakan Usia ke-1.169

Sakral, Abhiseka Prambanan Rayakan Usia ke-1.169

Wisata
| Kamis, 13 November 2025, 09:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement