Advertisement
LMKN Diusulkan Dibiayai Negara untuk Perkuat Transparansi
Foto ilustrasi uang / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—DPR RI menilai pendanaan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) perlu berasal dari APBN guna memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan royalti hak cipta lagu dan musik di Indonesia. Hal ini diutarakan anggota Badan Legislasi DPR RI I Nyoman Parta dalam rapat dengar pendapat umum Badan Legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Dia mengemukakan bahwa pembentukan LMKN diamanatkan oleh undang-undang, karenanya negara seharusnya mendukung pengoperasian lembaga tersebut.
Advertisement
"Saya pikir ini harus dibiayai seperti komisioner yang lain, yang memang negara menugaskan, membuat lembaga, mengangkat orang, jadi biayanya juga harus disiapkan oleh negara, sehingga auditnya jadi jelas," kata Nyoman.
LMKN merupakan lembaga bantu pemerintah non-APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Sesuai ketentuan, lembaga ini mengambil 8 persen dari seluruh royalti atas karya berhak cipta yang dikumpulkan setiap tahun untuk membiayai kegiatan operasionalnya.
BACA JUGA
Selain mengusulkan skema pendanaan operasional LMKN, Nyoman menyampaikan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta semestinya mencakup pengaturan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) agar pengumpulan royalti berjalan lebih efektif.
Dia juga mengemukakan perlunya kejelasan ketentuan mengenai perjanjian antara pihak seperti pencipta, penyanyi, dan pengguna karya berhak cipta mengenai pembayaran royalti.
"Kalau dia event organizer jelas (diatur pembayaran royaltinya), promotor jelas, tapi kapan individu dikatakan sebagai pengguna komersial, barangkali ini yang harus dijelaskan," ujar Nyoman.
Komisioner LMKN Ahmad Ali Fahmi menjelaskan, sumber dan besaran dana operasional LMKN diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Peraturan tersebut menggantikan peraturan sebelumnya yang menetapkan LMKN bisa menggunakan maksimal 20 persen dari royalti yang terkumpul untuk biaya operasional.
"Menteri Hukum menggarisbawahi, 20 persen tadi hanya bisa digunakan 8 persen saja. Jadi 12 persennya dikembalikan kepada (pemegang) hak cipta," kata Ahmad.
Berdasarkan peraturan yang baru, ia mengatakan, rasio penerimaan royalti pemegang hak cipta bisa lebih besar.
"Sehingga periode 2025 semestinya rasio penerimaan royalti pemegang hak cipta itu jauh lebih besar," katanya.
"Artinya (pada aturan lama) kalau ada pengoleksian (royalti) Rp70 miliar paling yang bisa didistribusikan sekitar Rp40an miliar. Tapi, kalau besok kita memperoleh Rp10 miliar maka Rp9,2 miliarnya pasti kita bisa distribusikan," ia menjelaskan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa M5,7 Guncang Tenggara Tuapejat, Tak Berpotensi Tsunami
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
- Kedatangan Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Dikawal Puluhan Personel
- Siswa Keracunan Spageti MBG, Operasional Dapur Disetop
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan Kini Dilengkapi Antrean Digital
- Duel Antar Geng Berujung Pembacokan di Pakualaman Jogja
- Sindikat Oplos LPG Subsidi Terbongkar, Keuntungan Rp1,3 Miliar Perhari
- Harga Pangan Global Naik Lagi, FAO Soroti Dampak Konflik Timur Tengah
- Sekolah dan ASN Didorong Ubah Kebiasaan Demi Hemat Energi
- UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan bagi 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
Advertisement
Advertisement








