Advertisement
KPAI Soroti Dai Cium Anak, Bisa Masuk Pelanggaran Hukum
Foto ilustrasi anak/anak / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus sikap tegas terhadap perilaku seorang da’i yang mencium anak perempuan di depan umum sebagaimana viral di media sosial, karena telah melanggar prinsip perlindungan anak.
“KPAI menilai bahwa perilaku demikian tidak pantas dilakukan, melanggar norma sosial, norma agama, dan prinsip perlindungan anak,” ujar Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Waktu Luang, Budaya, dan Agama Aris Adi Leksono di Jakarta, Kamis (13/12/2025).
Advertisement
KPAI menilai meskipun sebagian pihak memandang tindakan tersebut sebagai bentuk kasih sayang, tetapi perilaku demikian tidak pantas dilakukan apalagi di ruang publik.
Tindakan itu juga berpotensi masuk dalam ranah pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Berdasarkan telaah hukum KPAI, Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 menegaskan larangan bagi setiap orang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan yang memaksa anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dijelaskan bahwa setiap bentuk tindakan fisik atau nonfisik yang bersifat seksual dan dilakukan tanpa persetujuan korban, termasuk mencium, menyentuh, atau meraba bagian tubuh anak dengan konotasi seksual, merupakan tindak pidana kekerasan seksual.
Dari sisi norma agama, kata Aris, seluruh agama mengajarkan penghormatan terhadap martabat dan kehormatan anak. Dalam ajaran Islam misalnya, terdapat adab jelas dalam memperlakukan anak agar tidak menimbulkan keraguan moral atau rangsangan yang bersifat seksual.
"Tindakan mencium anak di ruang publik, apalagi disertai sorotan media, dapat memberikan contoh yang keliru dan mengaburkan batas antara kasih sayang dan pelanggaran privasi tubuh anak,” ujarnya.
KPAI menilai tindakan tersebut, meskipun mungkin tanpa niat jahat, dapat mengarah pada kekerasan seksual nonfisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf (a) UU TPKS, karena merendahkan atau melecehkan martabat anak.
Selain itu, tindakan seperti itu dapat memicu trauma atau kebingungan pada anak terkait batas tubuh dan rasa aman dirinya.
Sebagai pedoman, KPAI menegaskan bahwa bagian tubuh anak yang tidak boleh disentuh oleh orang lain, selain orang tua untuk alasan perawatan, kesehatan, atau keamanan, meliputi bagian tubuh yang tertutup pakaian dalam, serta bibir dan area wajah tanpa izin anak.
“Kami mengingatkan publik dan tokoh agama agar berhati-hati dalam mengekspresikan kasih sayang kepada anak di ruang publik. Semua tindakan fisik harus memperhatikan norma sosial, agama, dan persetujuan anak,” kata Aris.
KPAI merekomendasikan agar aparat penegak hukum, Kementerian Agama, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), melakukan klarifikasi serta asesmen perlindungan anak untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum, sekaligus menjamin keamanan psikologis anak yang bersangkutan.
Untuk mencegah kejadian serupa, KPAI juga mendorong lembaga keagamaan dan pendidikan agar memperkuat edukasi perlindungan tubuh dan privasi anak atau body safety education dalam kurikulum pendidikan karakter dan agama.
Selain itu orang tua diimbau mendampingi anak dalam memahami batas tubuh (body boundaries) serta mengajarkan anak untuk berani menolak jika merasa tidak nyaman disentuh atau dicium.
Media massa dan masyarakat juga diminta tidak menyebarluaskan ulang video atau gambar anak yang terkait kasus tersebut. “Perlindungan anak tidak mengenal siapa pelaku atau status sosialnya. Prinsip utama yang harus dipegang adalah kepentingan terbaik bagi anak,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sebelum ke Beijing, Trump Kejar Gencatan Senjata dengan Iran
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
Advertisement
Gerai KDMP di Gunungkidul Mencapai 20, Lahan Jadi Sorotan
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- KPK Dalami Pihak Sentral Lain dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Hari Ini
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
- Volume Sampah Libur Lebaran di Jogja Terkendali, Naik Tipis 7 Persen
- Kim Jong Un Tegaskan Korea Utara Akan Terus Setia Bersama Rusia
- OPINI: Seni Menghadapi Pertanyaan Stigmatif saat Lebaran
- Pasta Tak Selalu Bikin Gula Darah Melonjak, Ini Penjelasan Ahli Gizi
- Tol Jogja-Solo Padat, 19.156 Kendaraan Lewat GT Purwomartani
Advertisement
Advertisement







