Advertisement
KPAI Soroti Dai Cium Anak, Bisa Masuk Pelanggaran Hukum
Foto ilustrasi anak/anak / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus sikap tegas terhadap perilaku seorang da’i yang mencium anak perempuan di depan umum sebagaimana viral di media sosial, karena telah melanggar prinsip perlindungan anak.
“KPAI menilai bahwa perilaku demikian tidak pantas dilakukan, melanggar norma sosial, norma agama, dan prinsip perlindungan anak,” ujar Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Waktu Luang, Budaya, dan Agama Aris Adi Leksono di Jakarta, Kamis (13/12/2025).
Advertisement
KPAI menilai meskipun sebagian pihak memandang tindakan tersebut sebagai bentuk kasih sayang, tetapi perilaku demikian tidak pantas dilakukan apalagi di ruang publik.
Tindakan itu juga berpotensi masuk dalam ranah pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Berdasarkan telaah hukum KPAI, Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 menegaskan larangan bagi setiap orang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan yang memaksa anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dijelaskan bahwa setiap bentuk tindakan fisik atau nonfisik yang bersifat seksual dan dilakukan tanpa persetujuan korban, termasuk mencium, menyentuh, atau meraba bagian tubuh anak dengan konotasi seksual, merupakan tindak pidana kekerasan seksual.
Dari sisi norma agama, kata Aris, seluruh agama mengajarkan penghormatan terhadap martabat dan kehormatan anak. Dalam ajaran Islam misalnya, terdapat adab jelas dalam memperlakukan anak agar tidak menimbulkan keraguan moral atau rangsangan yang bersifat seksual.
"Tindakan mencium anak di ruang publik, apalagi disertai sorotan media, dapat memberikan contoh yang keliru dan mengaburkan batas antara kasih sayang dan pelanggaran privasi tubuh anak,” ujarnya.
KPAI menilai tindakan tersebut, meskipun mungkin tanpa niat jahat, dapat mengarah pada kekerasan seksual nonfisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf (a) UU TPKS, karena merendahkan atau melecehkan martabat anak.
Selain itu, tindakan seperti itu dapat memicu trauma atau kebingungan pada anak terkait batas tubuh dan rasa aman dirinya.
Sebagai pedoman, KPAI menegaskan bahwa bagian tubuh anak yang tidak boleh disentuh oleh orang lain, selain orang tua untuk alasan perawatan, kesehatan, atau keamanan, meliputi bagian tubuh yang tertutup pakaian dalam, serta bibir dan area wajah tanpa izin anak.
“Kami mengingatkan publik dan tokoh agama agar berhati-hati dalam mengekspresikan kasih sayang kepada anak di ruang publik. Semua tindakan fisik harus memperhatikan norma sosial, agama, dan persetujuan anak,” kata Aris.
KPAI merekomendasikan agar aparat penegak hukum, Kementerian Agama, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), melakukan klarifikasi serta asesmen perlindungan anak untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum, sekaligus menjamin keamanan psikologis anak yang bersangkutan.
Untuk mencegah kejadian serupa, KPAI juga mendorong lembaga keagamaan dan pendidikan agar memperkuat edukasi perlindungan tubuh dan privasi anak atau body safety education dalam kurikulum pendidikan karakter dan agama.
Selain itu orang tua diimbau mendampingi anak dalam memahami batas tubuh (body boundaries) serta mengajarkan anak untuk berani menolak jika merasa tidak nyaman disentuh atau dicium.
Media massa dan masyarakat juga diminta tidak menyebarluaskan ulang video atau gambar anak yang terkait kasus tersebut. “Perlindungan anak tidak mengenal siapa pelaku atau status sosialnya. Prinsip utama yang harus dipegang adalah kepentingan terbaik bagi anak,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
- Ratusan Warga Terdampak Banjir Bandang Kalimantan Selatan
- Kunjungan ke IKN Tembus 36.700 Orang saat Libur Natal 2025
- Kim Jong Un Dorong Produksi Rudal dan Amunisi Korut Diperkuat
Advertisement
Libur Nataru, Kunjungan Taman Pintar Tembus 5.000 Orang per Hari
Advertisement
Inggris Terbitkan Travel Warning Terbaru, Indonesia Masuk Daftar
Advertisement
Berita Populer
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
- Libur Natal 2025, Kunjungan Wisata Bantul Masih Menurun
- PKS Bantul Beri Penghargaan Ibu Inspiratif di Hari Ibu 2025
- Isu Longsor Tekan Kunjungan Desa Wisata Menoreh Saat Nataru
- Buruh Sleman Nilai UMK 2026 Tak Layak, Tuntut KHL Rp4,6 Juta
- Arema FC Lepas Brandon Scheunemann di Bursa Transfer Paruh Musim
- Persija vs Bhayangkara: Ujian Strategi Tanpa Mauricio Souza
Advertisement
Advertisement



