Advertisement

Polisi Gadungan Buat ID Palsu di Pramuka, Kini Dibekuk

Newswire
Kamis, 13 November 2025 - 14:47 WIB
Sunartono
Polisi Gadungan Buat ID Palsu di Pramuka, Kini Dibekuk Muhammad Yusuf Maulana membuat KTA polisi palsu di kawasan Pramuka dan membeli airsoft gun secara online. Aksinya sebagai polisi gadungan berakhir di tangan aparat. - Antara.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Muhammad Yusuf Maulana membuat KTA polisi palsu di kawasan Pramuka dan membeli airsoft gun secara online. Aksinya sebagai polisi gadungan berakhir di tangan aparat.

“Pelaku membeli airsoft gun lewat online seharga Rp2.000.000, dan saat ditangkap, pelaku membawa pistol serta tanda pengenal polisi serta alat untuk menghisap narkoba,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz di Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Advertisement

Saat dilakukan penggeledahan pada tubuh pelaku, kata dia, pistol jenis airsoft gun tersebut berada di pinggang sebelah kiri.

Pelaku juga membawa tas selempang yang berisi tanda pengenal atau ID Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya atas nama Dandi Maulan yang diduga palsu. Tanda pengenal polisi tersebut tertulis KTA Polda Metro Jaya atas nama Dandi Maulana dengan pangkat BRIPTU/ 94052235.

“Pelaku ini melakukan aksi ini dengan alasan kebutuhan ekonomi hingga membeli narkoba,” ujar Erick.

Menurut dia, pelaku mengaku membeli pistol dan membuat tanda pengenal palsu tersebut agar terlihat gagah saat menjalankan kejahatannya.

Dia menambahkan pelaku juga tidak pernah bercita-cita menjadi polisi. “Tidak ada cita-cita jadi polisi,” ucap Erick.

Dalam meakukan aksinya, pelaku tidak menargetkan ojek daring sebagai sasaran utama aksi penipuan dan penggelapan, melainkan secara acak. "Secara acak saja, tidak spesifik," terang Erick.

Sebelumnya, Polsek Metro Penjaringan menangkap Muhammad Yusuf Maulana (26) yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus menjadi anggota polisi gadungan yang melarikan motor pengemudi ojek daring di Jalan Kepanduan II Kolong Tol Kalijodo, Sabtu (1/11) malam.

“Pelaku ditangkap di wilayah Penjaringan pada Minggu (2/11) dini hari setelah petugas mendapatkan laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan,” tutur Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agus Ady Wijaya.

Pelaku tersebut dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal empat tahun dan pasal 372 KUHP Pidana tentang penggelapan dengan ancaman maksimal empat tahun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Cegah Kecelakaan, Dishub Bantul Periksa Bus Wisata

Cegah Kecelakaan, Dishub Bantul Periksa Bus Wisata

Bantul
| Kamis, 13 November 2025, 14:37 WIB

Advertisement

Sakral, Abhiseka Prambanan Rayakan Usia ke-1.169

Sakral, Abhiseka Prambanan Rayakan Usia ke-1.169

Wisata
| Kamis, 13 November 2025, 09:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement