Advertisement
Kronologi Tindakan Bejat Dokter PPDS Unpad di RSHS Bandung Perkosa Kerabat Pasien, Korban Disuntik Bius 15 Kali
Tindakan bejat yang dilakukan seorang dokter residen peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjajaran, Priguna Anugrah Pratama alias PAP membuat geger publik. Dokter yang sedang praktik di RSHS Bandung ini memperkosa kerabat pasien yang sedang menjalani perawatan di ICU dengan bermodus tranfusi darah. - Antara.
Advertisement
Harianjogja.com, BANDUNG—Tindakan bejat yang dilakukan seorang dokter residen peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjajaran, Priguna Anugrah Pratama alias PAP membuat geger publik. Dokter yang sedang praktik di RSHS Bandung ini memperkosa kerabat pasien yang sedang menjalani perawatan di ICU dengan bermodus tranfusi darah.
Aparat kepolisian pun menangka PAP dan menjebloskannya ke dalam tahanan Polda Jawa Barat. Berdasarkan keterangan kepolisian, tindakan biadab itu dilakukan oleh Priguna Anugrah Pratama pada tengah malam hari ketika salah seorang perempuan berusia 21 tahun menunggu sang ayah yang menjalani perawatan.
Advertisement
BACA JUGA: Kemenkes Minta STR Dokter PPDS Dicabut
"Peristiwa ini terjadi pada 18 Maret 2025. Pelaku meminta korban menjalani transfusi darah tanpa didampingi keluarga di Gedung MCHC RSHS [Rumah Sakit Hasan Sadikin] Bandung. Di ruang nomor 711, sekitar pukul 01.00 WIB, korban diminta berganti pakaian dengan baju operasi dan melepas seluruh pakaian," kata Kabid Humas Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan Rabu (9/4/2025).
Tersangka diketahui menyuntikkan cairan melalui infus setelah menusukkan jarum ke tangan korban sebanyak 15 kali. Akibatnya, korban mengaku merasa pusing dan tidak sadarkan diri. Peristiwa tersebut terjadi saat korban sedang mendampingi ayahnya yang dalam kondisi kritis. Tersangka meminta korban melakukan transfusi darah sendirian dan tidak ditemani keluarganya.
"Setelah sadar sekitar pukul 04.00 WIB, korban diminta berganti pakaian dan diantar ke lantai bawah. Saat buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tubuhnya yang terkena air," katanya.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Direktorat Reskrimum Polda Jabar. Polisi telah memeriksa 11 orang saksi, termasuk korban, ibu dan adik korban, beberapa perawat, dokter, serta pegawai rumah sakit lainnya.
Setelah mengumpulkan bukti dan keterangan saksi, penyidik menetapkan PAP sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- ASEAN Tegaskan Tak Akan Kirim Pengamat ke Pemilu Myanmar
- MK Tolak Uji Materi Aturan Batas Usia Pemuda Jadi 40 Tahun
- Proses Dekontaminasi Radioaktif 22 Pabrik di Cikande Selesai
- Imbas Shutdown, Dana Perumahan Militer AS Dialihkan untuk Gaji Tentara
- Soal Ritel Besar, Kemenko PM Susun Pemerataan Rantai Bisnis yang Adil
Advertisement
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo, Kamis 30 Oktober 2025
- Soal Ritel Besar, Kemenko PM Susun Pemerataan Rantai Bisnis yang Adil
- Raperda Rusun Rampung Dibahas, Diatur untuk Warga Penghasilan Rendah
- Atlet MAN 1 Bantul Sapu Bersih Emas Tenis Meja
- Dukung Pariwisata, Petani Gunungkidul Dibantu 11.000 Bibit Kelapa
- Jadwal KA Bandara Jogja, Kamis 30 Oktober 2025
- Dua Warga Iran yang Terlibat Kriminal di Kediri Dideportasi
Advertisement
Advertisement



