Advertisement
Korban Dicekoki Miras dan Digilir Pemuda, Polisi Buru Pelaku
Ilustrasi korban kekerasan seksual. - Pixabay
Advertisement
Harianjogja.com, TANGERANG—Kasus dugaan persetubuhan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur terjadi di , Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang. Korban berinisial AA, 13, dicekoki miras lalu digilir sejumlah pemuda. Polisi sedang memburu dua pelaku.
"Untuk dua orang masih dalam pengejaran, namun identitas sudah kita dapat semuanya," kata Kapolsek Mauk, Tangerang AKP Subarjo di Tangerang, Kamis.
Advertisement
Ia mengatakan dalam penanganan perkara ini, tim penyidik sebelumnya telah berhasil mengamankan sebanyak lima orang dari total tujuh orang terduga pelaku. "Dari ke lima orang pelaku tersebut, masing-masingnya berinisial ZA [17], N [18], AF [19], MF [22] dan MB [24]," katanya.
BACA JUGA: Kisah Mie Ayam Legendaris Om Kendi di Bantul, Harga Rp4 Ribu
Subarjo mengatakan perbuatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu dilakukan di sebuah rumah kosong yang ada di Desa Mekar Kondang, Kecamatan Sukadiri.
Korban yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) ini, awalnya pergi untuk bermain atau nongkrong dengan pacar dan teman-temannya.
"Setelah itu korban ditinggal karena pacarnya ditelepon orang tuanya untuk kegiatan lain, sehingga korban yang nongkrong di pinggir jalan bersama teman pacarnya," ujarnya.
Selanjutnya, korban dibawa ke area lahan kosong oleh para pelaku dan dicekoki dengan minuman keras. Kemudian setelah korban mengalami tak sadarkan diri para pelaku langsung melakukan aksi persetubuhan secara bergilir.
"Para pelaku timbul birahi karena melihat korban sudah tergeletak, selanjutnya menyetubuhi korban secara bergantian," ucapnya.
Kapolsek bilang, berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis dan hasil visum bahwa korban terbukti mengalami pelecehan seksual atau pemerkosaan dari para pelaku.
"Hasil visum sementara didapat adanya luka pada kelamin perempuan dan hasil penyelidikan mengarah kepada para pelaku-pelaku persetubuhan," ungkapnya.
Atas perbuatan para pelaku, pihaknya menyangkakan dengan Pasal 81 Jo Pasal 81 Nomor 35 Tahun 2014 tentang perbuatan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Terancam dengan hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
- Atraksi Naik Gajah Dilarang, Warga Diminta Melapor
- Kemensos Benahi PBI BPJS Kesehatan, 54 Juta Warga Belum Terdaftar
- Survei Indikator: TNI Jadi Lembaga Paling Dipercaya Januari 2026
- Pandji Dijadwalkan Jalani Peradilan Adat Toraja 10 Februari 2026
Advertisement
Perempuan Tabrak Jambret di Umbulharjo Jogja, Ini Fakta Barunya
Advertisement
Siap-Siap Long Weekend! Libur Awal Ramadan Jatuh pada 18-20 Februari
Advertisement
Berita Populer
- Kemensos Benahi PBI BPJS Kesehatan, 54 Juta Warga Belum Terdaftar
- Kasus Hipertensi Gunungkidul Naik, DPRD Desak Pemkab Fokus Penanganan
- Ini Struktur Baru Dewan Gubernur Bank Indonesia
- 2.666 PBI Nonaktif Jogja Ajukan Reaktivasi BPJS Kesehatan
- MAN 2 Yogyakarta Siap Dikukuhkan WBK KemenPANRB
- Atraksi Naik Gajah Dilarang, Warga Diminta Melapor
- Operasi Keselamatan Progo 2026, Ribuan Pelanggar Kena Tegur
Advertisement
Advertisement



