Pemerintah Anggarkan Rp639,6 Triliun untuk 43 Program Bansos
Pemerintah mengalokasikan Rp639,6 triliun untuk 43 program perlindungan sosial pada 2026. Sebanyak 33,1 juta keluarga menerima bantuan.
Ilustrasi korban kekerasan seksual./Pixabay
Harianjogja.com, TANGERANG—Kasus dugaan persetubuhan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur terjadi di , Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang. Korban berinisial AA, 13, dicekoki miras lalu digilir sejumlah pemuda. Polisi sedang memburu dua pelaku.
"Untuk dua orang masih dalam pengejaran, namun identitas sudah kita dapat semuanya," kata Kapolsek Mauk, Tangerang AKP Subarjo di Tangerang, Kamis.
Ia mengatakan dalam penanganan perkara ini, tim penyidik sebelumnya telah berhasil mengamankan sebanyak lima orang dari total tujuh orang terduga pelaku. "Dari ke lima orang pelaku tersebut, masing-masingnya berinisial ZA [17], N [18], AF [19], MF [22] dan MB [24]," katanya.
BACA JUGA: Kisah Mie Ayam Legendaris Om Kendi di Bantul, Harga Rp4 Ribu
Subarjo mengatakan perbuatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu dilakukan di sebuah rumah kosong yang ada di Desa Mekar Kondang, Kecamatan Sukadiri.
Korban yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) ini, awalnya pergi untuk bermain atau nongkrong dengan pacar dan teman-temannya.
"Setelah itu korban ditinggal karena pacarnya ditelepon orang tuanya untuk kegiatan lain, sehingga korban yang nongkrong di pinggir jalan bersama teman pacarnya," ujarnya.
Selanjutnya, korban dibawa ke area lahan kosong oleh para pelaku dan dicekoki dengan minuman keras. Kemudian setelah korban mengalami tak sadarkan diri para pelaku langsung melakukan aksi persetubuhan secara bergilir.
"Para pelaku timbul birahi karena melihat korban sudah tergeletak, selanjutnya menyetubuhi korban secara bergantian," ucapnya.
Kapolsek bilang, berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis dan hasil visum bahwa korban terbukti mengalami pelecehan seksual atau pemerkosaan dari para pelaku.
"Hasil visum sementara didapat adanya luka pada kelamin perempuan dan hasil penyelidikan mengarah kepada para pelaku-pelaku persetubuhan," ungkapnya.
Atas perbuatan para pelaku, pihaknya menyangkakan dengan Pasal 81 Jo Pasal 81 Nomor 35 Tahun 2014 tentang perbuatan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Terancam dengan hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Pemerintah mengalokasikan Rp639,6 triliun untuk 43 program perlindungan sosial pada 2026. Sebanyak 33,1 juta keluarga menerima bantuan.
KPK menyita uang tunai ratusan juta rupiah dan dokumen saat menggeledah Kantor BPK Jawa Tengah terkait dugaan suap audit di Klaten.
Veda Ega Pratama bersiap menghadapi Moto3 Australia 2026. Modal finis keenam di Mandalika, ia harus beradaptasi dengan Phillip Island.
Pegadaian meraih dua penghargaan di Asian Innovation Excellence Awards 2026 di Singapura untuk inovasi teknologi dan pengalaman nasabah melalui transformasi
Practice MotoGP Australia di Phillip Island disebut dihentikan dua kali, setelah insiden Bezzecchi dan kemunculan walabi di lintasan.
Diperkirakan 45.000 warga etnis Korea memeluk Islam. Simak alasan spiritual, nilai kehidupan, dan peran komunitas Muslim di Korea Selatan.