Advertisement

Korban Dicekoki Miras dan Digilir Pemuda, Polisi Buru Pelaku

Newswire
Kamis, 25 September 2025 - 11:57 WIB
Sunartono
Korban Dicekoki Miras dan Digilir Pemuda, Polisi Buru Pelaku Ilustrasi korban kekerasan seksual. - Pixabay

Advertisement

Harianjogja.com, TANGERANG—Kasus dugaan persetubuhan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur terjadi di , Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang. Korban berinisial AA, 13, dicekoki miras lalu digilir sejumlah pemuda. Polisi sedang memburu dua pelaku.

"Untuk dua orang masih dalam pengejaran, namun identitas sudah kita dapat semuanya," kata Kapolsek Mauk, Tangerang AKP Subarjo di Tangerang, Kamis.

Advertisement

Ia mengatakan dalam penanganan perkara ini, tim penyidik sebelumnya telah berhasil mengamankan sebanyak lima orang dari total tujuh orang terduga pelaku. "Dari ke lima orang pelaku tersebut, masing-masingnya berinisial ZA [17], N [18], AF [19], MF [22] dan MB [24]," katanya.

BACA JUGA: Kisah Mie Ayam Legendaris Om Kendi di Bantul, Harga Rp4 Ribu

Subarjo mengatakan perbuatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu dilakukan di sebuah rumah kosong yang ada di Desa Mekar Kondang, Kecamatan Sukadiri.

Korban yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) ini, awalnya pergi untuk bermain atau nongkrong dengan pacar dan teman-temannya.

"Setelah itu korban ditinggal karena pacarnya ditelepon orang tuanya untuk kegiatan lain, sehingga korban yang nongkrong di pinggir jalan bersama teman pacarnya," ujarnya.

Selanjutnya, korban dibawa ke area lahan kosong oleh para pelaku dan dicekoki dengan minuman keras. Kemudian setelah korban mengalami tak sadarkan diri para pelaku langsung melakukan aksi persetubuhan secara bergilir.

"Para pelaku timbul birahi karena melihat korban sudah tergeletak, selanjutnya menyetubuhi korban secara bergantian," ucapnya.

Kapolsek bilang, berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis dan hasil visum bahwa korban terbukti mengalami pelecehan seksual atau pemerkosaan dari para pelaku.

"Hasil visum sementara didapat adanya luka pada kelamin perempuan dan hasil penyelidikan mengarah kepada para pelaku-pelaku persetubuhan," ungkapnya.

Atas perbuatan para pelaku, pihaknya menyangkakan dengan Pasal 81 Jo Pasal 81 Nomor 35 Tahun 2014 tentang perbuatan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Terancam dengan hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

15 Warga Kulonprogo Dapat Bantuan Renovasi RTLH dari Bank BPD DIY

15 Warga Kulonprogo Dapat Bantuan Renovasi RTLH dari Bank BPD DIY

Kulonprogo
| Kamis, 25 September 2025, 13:57 WIB

Advertisement

Kemenpar Promosikan Wisata Bahari Raja Ampat ke Amerika dan Eropa

Kemenpar Promosikan Wisata Bahari Raja Ampat ke Amerika dan Eropa

Wisata
| Selasa, 23 September 2025, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement