Advertisement

Berkas Sempat Dikembalikan, Polda NTT Segera Lengkapi Kekurangan Berkas Eks Kapolres Ngada

Newswire
Kamis, 03 April 2025 - 18:37 WIB
Jumali
Berkas Sempat Dikembalikan, Polda NTT Segera Lengkapi Kekurangan Berkas Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (kanan). (ANTARA/HO - Instagram - @mediapolresngada)

Advertisement

Harianjogja.com, KUPANG—Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur segera melengkapi kekurangan dari berkas perkara yang dikembalikan oleh JPU Kejati NTT dalam kasus eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman.

“Kita akan secepatnya melengkapi kekurangan dari berkas perkara yang dikembalikan oleh kejaksaan,” kata Dirreskrimum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi, Kamis (3/4/2025).

Advertisement

Dia mengatakan hal ini disampaikan berkaitan dengan perkembangan kasus eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman yang berkas perkaranya dikembalikan oleh Kejati NTT pekan lalu.

BACA JUGA: Sidang Etik Eks Kapolres Ngada Digelar Senin Depan

Patar mengatakan bahwa saat ini sedang dalam masa libur Idul Fitri sehingga berkas perkara yang dikembali itu akan dipenuhi usai masuk liburan.

Selain itu juga pihak dari Kejaksaan juga kata dia masih libur sehingga, kekurangan yang ada baru akan diserahkan nanti.

Sebelumnya pada tanggal 26 Maret lalu Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur mengembalikan berkas perkara kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman ke Polda NTT.

Kasi Penkum Kejati Nusa Tenggara Timur A.A. Raka Putra Dharma saat dikonfirmasi mengatakan pengembalian sejumlah berkas perkara itu dilakukan Kejaksaan karena masih ada beberapa persyaratan yang belum dilengkapi oleh penyidik Polda NTT.

Namun terkait detail apa saja yang belum terpenuhi dalam berkas perkara itu, Raka enggan untuk menyampaikannya, tetapi pastinya ada kekurangan untuk memenuhi unsur pasal yang disangkakan.

Kapolda NTT Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitongga pada Sabtu pekan lalu mengatakan bahwa berkas perkara kasus kekerasan seksual dengan tersangka eks Kapolres Ngada AKBP Fajar sudah mencapai tahap satu atau sudah diserahkan ke Kejaksaan.

Dia mengatakan bahwa saat ini kurang lebih sudah 19 saksi yang telah diperiksa oleh penyidik Polda NTT berkaitan dengan kasus tersebut.

Saat ini, ujar dia, prosesnya penyidik sedang menyiapkan berkas di Mabes Polri untuk sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Orang nomor satu di Polda NTT itu mengatakan bahwa proses pemeriksaan dan pengungkapan terhadap kasus itu dilakukan secara terbuka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Pembangunan Taman Budaya Sleman Terhambat Pemangkasan Anggaran

Sleman
| Jum'at, 04 April 2025, 08:27 WIB

Advertisement

alt

Warung Makan Jagoan Mahasiswa UII Jogja

Wisata
| Jum'at, 04 April 2025, 07:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement