Advertisement
Sidang Etik Eks Kapolres Ngada Digelar Senin Depan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri akan menggelar sidang etik terhadap tersangka kasus dugaan perbuatan asusila dan penggunaan narkoba, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS), pada Senin, 17 Maret 2025.
“Divpropam Polri akan melaksanakan sidang kode etik terhadap terduga pelanggar, direncanakan hari Senin tanggal 17 Maret 2025,” ucap Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto dalam konferensi pers di Gedung Divhumas Polri, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Advertisement
Dia mengatakan Divpropam Polri telah menangani kasus tersebut sejak bulan Februari 2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Agus mengatakan perbuatan FWLS berpotensi dikategorikan sebagai pelanggaran berat.
BACA JUGA: Kapolres Ngada Dicopot
Sebab, FWLS diduga menggunakan narkoba, melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur, persetubuhan atau perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah, hingga merekam dan menyebarluaskan video pelecehan seksual.
Mantan Kapolres Ngada itu disebut melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa berusia 20 tahun. Adapun, tiga korban anak di bawah umur tersebut, antara lain, berusia enam tahun, 13 tahun, dan 16 tahun.
Tidak hanya itu, FWLS juga diduga merekam perbuatan seksualnya dan mengunggah video tersebut ke situs atau forum pornografi anak di web gelap (darkweb). Polri masih mendalami motif yang bersangkutan melakukan perbuatan dimaksud.
Adapun kronologi pengusutan kasus tersebut bermula dari laporan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri yang diterima oleh Direktorat Reskrimum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Ditreskrimum Polda NTT).
Direktur Reskrimum Polda NTT Kombes Pol. Patar Silalahi, pada kesempatan yang sama, menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi pada tanggal 22 Januari 2025 terkait adanya dugaan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur oleh FWLS.
Ditreskrimum lantas melakukan penyelidikan ke sebuah hotel di Kota Kupang yang diduga menjadi lokasi perbuatan asusila dimaksud. Polda NTT menggali informasi kepada pihak hotel, mengecek CCTV, dokumen registrasi, hingga menyita sejumlah barang bukti.
“Barang bukti berupa satu baju dress anak bermotif love pink dan alat bukti surat berupa visum serta CD atau compact disc yang berisikan video kekerasan seksual sebanyak 8 video,” ucap Patar menjelaskan.
Di saat yang bersamaan, Divpropam juga bergerak dan melakukan penyelidikan. Dalam proses ini, Divpropam melakukan tes urine terhadap FWLS dan didapati bahwa yang bersangkutan positif narkoba.
Sejak hari Kamis ini, FWLS resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan asusila dan narkoba. Ia dipersangkakan pasal berlapis dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kapolri Tunjuk AKBP Andrey Valentino Jadi Kapolres Ngada, Gantikan AKBP Fajar
- Ini Link untuk Mengecek Status Penerima Bansos Maret 2025
- Sidang Etik Eks Kapolres Ngada Digelar Senin Depan
- Gerhana Bulan Total 14 Maret 2025: Hanya Wilayah IndonesiaTimur yang Bisa Lihat Fase Akhir Gerhana
- Dirut BJB Yuddy Renaldi Ditetapkan Tersanka, Kini Dicegah KPK ke Luar Negeri
Advertisement
Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY, Jumat 14 Maret 2025 di Kantor Kelurahan Baturetno Bantul dan Kalitirto Berbah
Advertisement

WISATA TURKIYE: Ingin Melihat Jubah Nabi Muhammad SAW, Datanglah ke Masjid Hirkai Serif
Advertisement
Berita Populer
- Pangkas Ketimpangan Pembangunan, Ahmad Luthfi Upayakan Tarik Investor ke Jateng Bagian Selatan
- Ahok Penuhi Panggilan Kejagung, Siap Buka Data Rapat Pejabat Tinggi Pertamina
- Pagi Ini Semeru Erupsi 5 Kali
- Mabes Polri Mutasi Pati dan Pamen, 10 Kapolda Diganti
- Persiapan Mudik Lebaran 2025: Pelebaran Lajur 3 Jalan Tol Cipali Tuntas
- Dicurhati Nelayan Tentang Solar, Ahmad Luthfi Upayakan SPBU Khusus Nelayan
- Gerhana Bulan Total Akan Muncul Malam Ini, Bertepatan Pertengahan Ramadan 2025
Advertisement
Advertisement