Advertisement
Pratikno Sebut WFA Kerek Peningkatan Pembelian Tiket Kereta sejak H-10
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno. Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kebijakan work from anywhere mengerek angka pembelian tiket kereta api untuk mudik sejak H-10 lebaran.
“Jadi, kami tadi sudah memperoleh laporan bahwa arus mudik yang menggunakan kereta api ini sudah mulai terasa pada H-10. Rupanya, memang work from anywhere (WFA) itu punya implikasi yang cukup signifikan,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno saat dirinya bersama Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi, dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengecek pelayanan arus mudik Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi di Stasiun Gambir, Jakarta, Sabtu.
Advertisement
Baca Juga: Work from Anywhere para ASN untuk Memecah Kepadatan Arus Mudik
Artinya, fenomena WFA yang marak terjadi menyebabkan para pemudik sudah mulai pergi ke kampung halaman sejak H-10 hingga puncaknya pada Jumat (28/3/2025).
Secara umum, pelayanan PT KAI kepada para pemudik dinilai sudah balik. Mulai dari bagaimana layanan tiket online untuk mendata dan mengecek penumpang, hingga face recognition yang mempercepat proses check-in, termasuk pembelian tiket kereta.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada PT Kereta Api Indonesia dan jajaran yang sudah bekerja keras untuk melayani masyarakat,” katanya.
Baca Juga: Pemkab Bantul Bersiap Terapkan Work From Anywhere bagi ASN
Di samping itu, Menko PMK juga meminta KAI agar bisa mengantisipasi arus balik dengan menyediakan layanan yang lebih baik.
“Jadi, kita harapkan nanti arus balik juga cukup terdistribusi dalam beberapa hari, supaya tidak ngumpul di hari-hari tertentu saja,” ujarnya.
Baca Juga: Soal Penerapan Work From Anywhere bagi ASN, Ini Keputusan Pemda DIY
Sebelumnya, pemerintah telah menuangkan kebijakan WFA dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2025. SE tersebut menyatakan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat melaksanakan tugas kedinasan dimana saja sejak 24-27 Maret 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BPBD Magetan Kerahkan SAR, Pendaki Mongkrang Belum Ditemukan
- BMKG Wanti-wanti Hujan Lebat di Jateng hingga Akhir Januari 2026
- PLN Hadirkan Tambah Daya Listrik Instan untuk Hajatan dan Proyek
- KPK Duga Modus CSR Dipakai dalam Aliran Dana Wali Kota Madiun
- OTT Madiun Seret Kepala Daerah hingga Swasta, Ini Rinciannya
Advertisement
Jadwal KRL Jogja Solo, Jumat 23 Januari 2026, Berhenti di 13 Stasiun
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- Bangkit dari Tekanan, Anthony Ginting Melaju ke 16 Besar
- BPBD Kekurangan 60 Personel Damkar, Usul Pos Baru Srandakan dan Dlingo
- Sidang Hibah Pariwisata, Saksi Ungkap Adanya Arahan Politik
- Masjid At-Taubah Tlogoadi Relokasi Cepat Demi Tol
- Terdakwa Penganiayaan di Sinduadi Sleman Sampaikan Pledoi, Ini Isinya
- Jadwal KA Prameks Tugu-Kutoarjo Kamis 22 Januari 2026
- Catat Jadwal SIM Keliling Polda DIY 22 Januari 2026
Advertisement
Advertisement



