Advertisement
Fraksi PKB Minta Anggota TNI yang Duduki Jabatan Sipil Mundur

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPR RI Jazilul Fawaid meminta anggota TNI yang menduduki jabatan sipil mengundurkan diri atau pensiun dari keprajuritan demi menjaga profesionalitas lembaga pertahanan negara tersebut.
Jazilul menyampaikan hal itu untuk merespons wacana perluasan peran TNI di ranah sipil yang dibahas dalam revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Adapun, revisi UU TNI masuk program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025.
Advertisement
“Kita ingin agar militer betul-betul menjadi alat pertahanan negara. Untuk itu, kita harus kembali kepada undang-undang yang mengatur, yaitu UU TNI,” kata Jazilul sebagaimana keterangan diterima di Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan dalam Pasal 1 UU TNI telah jelas disebutkan bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
“Apakah yang sekarang sudah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan? Mari kita koreksi bersama,” tuturnya.
Ia mengaku heran ketika Pasal 1 UU TNI tidak dijalankan oleh prajurit. Menurut dia, Panglima TNI dan Menteri Pertahanan perlu menegakkan aturan tersebut dengan tegas.
“Mestinya ditegakkan karena ini undang-undang. Undang-undang yang mengatur agar profesionalitas TNI betul-betul terjaga. Hari ini tidak terjaga kalau ini tidak dilaksanakan,” ucapnya.
BACA JUGA: Hasto Kristiyanto Didakwa Merintangi Penyidikan dan Menyuap Penyelenggara KPU
Menurut dia, penegakan UU TNI, khususnya pasal 1 dimaksud, merupakan bentuk kecintaan kepada TNI dan militer. Ia menyebut apabila aturan tidak ditegakkan maka akan terus muncul kecurigaan terhadap TNI.
“Kita sayang kepada TNI, sayang kepada militer, maka undang-undang yang mengatur dirinya harus didisiplinkan dulu sebelum mendisiplinkan yang lain,” imbuh Jazilul.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menegaskan komitmen pihaknya untuk mengedepankan prinsip supremasi sipil dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
"TNI berkomitmen untuk menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil, serta profesionalisme militer dalam menjalankan tugas pokoknya," ujar Agus di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3).
TNI, kata Panglima, memandang prinsip supremasi sipil sebagai elemen fundamental negara demokrasi yang harus dijaga dengan memastikan adanya pemisahan yang jelas antara militer dan sipil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Moratorium Kerja Dicabut, Indonesia Segera Kirim 600.000 Pekerja ke Arab Saudi
- Simak Cara Membayar Zakat Fitrah Online, Praktis dan Tepercaya dari Baznas
- KPK Akan Panggil Ridwan Kamil Soal Barang Bukti Hasil Penggeledahan Terkait Korupsi Bank BJB
- Hasto Kristiyanto Didakwa Merintangi Penyidikan dan Menyuap Penyelenggara KPU
- Sidang Perdana Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Penyidikan Harun Masiku Digelar Hari Ini
Advertisement

Bantul Masih Kaji Kebijakan WFA bagi ASN Saat Mudik Lebaran 2025
Advertisement

Masjid Sultan Eyup, Masjid di Istanbul yang "Dijaga" Sahabat Nabi Muhammad SAW
Advertisement
Berita Populer
- Dirut BJB Yuddy Renaldi Ditetapkan Tersanka, Kini Dicegah KPK ke Luar Negeri
- Ada Dokumen Dana Non-budgeter Ditemukan KPK di Rumah Ridwan Kamil
- Gerhana Bulan Total 14 Maret 2025: Hanya Wilayah IndonesiaTimur yang Bisa Lihat Fase Akhir Gerhana
- Sidang Etik Eks Kapolres Ngada Digelar Senin Depan
- Polri Bentuk Direktorat TPPO dan TPPA di Tingkat Polda
- Ini Link untuk Mengecek Status Penerima Bansos Maret 2025
- Aksi Nyata BRI Peduli Bagikan 1.730 Paket Sembako untuk Masyarakat Jogja
Advertisement
Advertisement