Advertisement
Hasto Kristiyanto Didakwa Merintangi Penyidikan dan Menyuap Penyelenggara KPU

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Hasto Kristiyanto telah menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019-2024.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto menyebutkan Hasto menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Advertisement
"Hasto juga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK," ucap JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku telah memberi uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.
Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019—2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
BACA JUGA: Hasto Kristiyanto Dapat Serangan Masif Usai PDIP Pecat Jokowi
Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
JPU membeberkan, kasus bermula saat petugas KPK, pada 8 Januari 2020, menerima informasi perihal komunikasi antara Wahyu dengan mantan narapidana kasus suap PAW Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina, yang menyampaikan adanya penerimaan uang.
Penerima uang diduga terkait dengan rencana penetapan Harun sebagai Anggota DPR terpilih 2019-2024, sehingga petugas KPK mulai mengawasi pergerakan pihak-pihak yang diduga terlibat, yakni Wahyu, Harun, Saeful, Donny, dan Agustiani.
Selang beberapa waktu kemudian, petugas KPK berhasil mengamankan Wahyu di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Pada sekitar pukul 18:19 WIB, Hasto mendapatkan informasi bahwa Wahyu telah diamankan oleh petugas KPK.
Setelah itu, Hasto, melalui Nur Hasan, memberikan perintah kepada Harun Masiku agar merendam telepon genggam miliknya ke dalam air dan memerintahkan Harun untuk menunggu di Kantor DPP PDI Perjuangan dengan tujuan agar keberadaannya tidak bisa diketahui oleh petugas KPK.
Pada sekitar pukul 18.35 WIB bertempat di sekitar Hotel Sofyan Cut Mutia Jakarta, Harun bertemu dengan Nur Hasan.
Selanjutnya, menindaklanjuti perintah Hasto dan atas bantuan Nur Hasan, pada jam 18.52 WIB telepon genggam milik Harun tidak aktif dan tidak terlacak.
Berikutnya, petugas KPK memantau keberadaan Harun Masiku melalui pembaruan posisi telepon genggam milik Nur Hasan, yang terpantau pada jam 20.00 WIB bersama dengan Harun berada di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Pada saat bersamaan, Kusnadi selaku orang kepercayaan Hasto, juga terpantau berada PTIK.
"Kemudian petugas KPK mendatangi PTIK, namun tidak berhasil menemukan Harun Masiku," ujar JPU.
Selain telepon genggam milik Harun, JPU menyebutkan Hasto juga diduga memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggamnya pada 6 Juni 2024, sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK atas pemanggilan terhadap Hasto untuk menjadi saksi dalam perkara Harun Masiku pada 4 Juni 2024.
Menindaklanjuti perintah Hasto tersebut, Kusnadi melaksanakannya. Kemudian pada 10 Juni 2024, Hasto bersama Kusnadi menghadiri panggilan sebagai saksi di KPK.
Sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi, JPU menuturkan Hasto menitipkan telepon genggamnya kepada Kusnadi, namun pada saat penyidik KPK menanyakan telepon genggam milik Hasto, ia menjawab tidak memiliki telepon genggam.
Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik KPK, diketahui telepon genggam milik Hasto dititipkan kepada Kusnadi sehingga penyidik melakukan penyitaan telepon genggam milik Hasto dan Kusnadi, tetapi penyidik tidak menemukan telepon genggam milik Kusnadi yang berisi informasi terkait Harun Masiku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dedi Mulyadi Wajibkan KB Vasektomi bagi Penerima Bansos, Begini Kata MUI soal Vasektomi
- Layanan Haji 2025 Siap Beroperasi, Kementerian Agama Sebut Persiapan Kelar
- Pidato Hari Buruh di Monas, Presiden Prabowo Ingin Marsinah Jadi Pahlawan Nasional
- Mahkamah Konsitusi Keluarkan Dua Putusan tentang UU ITE, Mabes Polri Siap Mematuhi
- Dugaan Suap Pengurusan PAW Harun Masiku, KPK Panggil Pegawai KPU
Advertisement

Anggaran Cekak, Revitalisasi Telaga di Gunungkidul Belum Bisa Dijalankan
Advertisement

Asyiknya Interaksi Langsung dengan Hewan di Kampung Satwa Kedung Banteng
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Tangkap 19 Orang Dalam Bentrok Dua Massa di Kemang
- Wapres Gibran Tekankan Pentingnya Hilirisasi Sektor Kelautan dan Perikanan
- Terkait Laporan Ijazah Palsu, Penyidik Ajukan 35 Pertanyaan kepada Jokowi
- Berikut 10 Menteri Kabinet Merah Putih dengan Kinerja Terbaik Versi IndoStrategi
- Dipanggil KPK Terkait Dugaan Korupsi CSR BI, Wakil Ketua Komisi XI DPR Tak Hadir Alasan Kunker
- Sidang Kasus Penyisihan Barang Bukti 1 Kg Sabu oleh Polisi: Ada Intimidasi hingga Upah Sumber Informasi Tak Dibayarkan
- May Day! KAI Tetap Beroperasi Maksimal di Hari Buruh 1 Mei 2025
Advertisement
Advertisement