Advertisement

Travel Diminta Setor hingga Rp100 Juta Per Kuota Haji Khusus di Era Menag Yaqut

Newswire
Minggu, 17 Agustus 2025 - 04:47 WIB
Sunartono
Travel Diminta Setor hingga Rp100 Juta Per Kuota Haji Khusus di Era Menag Yaqut Gedung KPK / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan biaya komitmen untuk mengikat kontrak di kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 mencapai 7.000 dolar Amerika Serikat atau setara Rp100 juta. Adapun kasus ini berjalan saat Kementerian Agama di bawah kendali Menag Yaqur Cholil Qoumas.

“Kira-kira kisarannya yang per kuota ya, antara 2.600 [Rp42 juta] sampai dengan 7.000 dolar AS [Rp100 juta],” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (15/8/2025).

Advertisement

BACA JUGA: Pendaki Magetan Meninggal di Gunung Lawu, Diduga Hipotermia

Asep menjelaskan biaya yang diduga disetorkan agensi perjalanan haji untuk mendapatkan kuota haji khusus di kasus tersebut berbeda-beda karena tergantung penjualan hingga rekam jejak.

“Kalau travel-travel [agensi perjalanan haji] yang sudah besar biasanya dengan layanan yang mungkin lebih bagus dan lain-lain. Tempat juga kan biasanya memengaruhi, misalkan ada yang di seputar Masjidil Haram gitu kan, ada yang jaraknya sekian kilometer dan lain-lain, itu juga memengaruhi harga,” katanya.

“Jadi, makanya berbeda-beda di sini ya. Ada 2.600 sampai dengan 7.000 dolar AS.”

Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

Pengumuman tersebut dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025. Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

KPK pada 11 Agustus 2025, mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri yang salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

BACA JUGA: Punya Banyak Utang, Bisnis Kodak Terancam Setelah Eksis 130 Tahun

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Jadwal Kereta Api Prameks Minggu 17 Agustus 2025

Jadwal Kereta Api Prameks Minggu 17 Agustus 2025

Jogja
| Minggu, 17 Agustus 2025, 06:27 WIB

Advertisement

Perayaan HUT Kemerdekaan RI, Semarak Merah Putih Berkibar di Candi Prambanan, Borobudur dan Ratu Boko

Perayaan HUT Kemerdekaan RI, Semarak Merah Putih Berkibar di Candi Prambanan, Borobudur dan Ratu Boko

Wisata
| Sabtu, 16 Agustus 2025, 11:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement