Advertisement

Pemerintah Potong Hukuman Terpidana Korupsi E-KTP Setnov hingga 2 Tahun

Newswire
Minggu, 17 Agustus 2025 - 18:17 WIB
Sunartono
Pemerintah Potong Hukuman Terpidana Korupsi E-KTP Setnov hingga 2 Tahun Situasi sel Setnov di Lapas Sukamiskin menjadi sorotan banyak pihak, setelah presenter kondang Najwa Shihab mewawancarai yang bersangkutan di bilik terungkunya. - Ist/Mata Najwa

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah melalui Kementerian Hukum ternyat memotong hukuman terpidana korupsi E-KTP Setyo Novanto alias Setnov dalam bentuk remisi 28 bulan dan 15 hari atau 2 tahun lebih.

“Itu 28 bulan 15 hari [2 tahun lebih],” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi saat ditemui di Lembaga Pemasyarakatan Kelas Salemba, Jakarta, Minggu.

Advertisement

Alasan lain Setnov juga sudah melunasi denda maupun uang pengganti atas kerugian negara yang dia sebabkan dalam tindak pidana korupsi pengadaan KTP elektronik.

BACA JUGA: Pembebasan Terpidana Korupsi E-KTP Setyo Novanto Bisa Dicabut Jika Tak Lapor

“Ia telah membayar subsider, yaitu bahwa kerugian negara sudah dibayar sehingga surat KPK sudah melayangkan ke kami, kami wajib memproses,” ucapnya.

Ia mengatakan semua narapidana tanpa terkecuali berhak mendapatkan remisi maupun bebas bersyarat, asalkan telah memenuhi syarat. “Tanpa ada pilih kasih pada kasus apapun. Semua warga binaan kita mendapatkan,” ujarnya.

Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, mengatakan sejak 16 Agustus 2025, status Setya Novanto berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan pada Bapas Bandung.

“[Setya Novanto] mendapatkan bimbingan dari pembimbing kemasyarakatan Bapas Bandung sampai tanggal 1 April 2029,” ucap dia, yang dikonfirmasi di Jakarta.

Artinya, Novanto baru akan bebas murni pada tahun 2029 mendatang. Ia mengatakan dia dikeluarkan pada Sabtu (16/8) dari LP Sukamiskin dengan program bersyarat, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tanggal 15 Agustus 2025 Nomor PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025.

Selain telah melunasi denda dan uang pengganti, dia juga dinyatakan memenuhi persyaratan administratif dan substantif, yakni berkelakuan baik, aktif melakukan pembinaan, menunjukkan penurunan risiko, serta telah menjalani 2/3 masa pidana.

Persyaratan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 22/2022 tentang Pemasyarakatan. 

Ia adalah narapidana yang dijatuhi vonis 15 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan, ditambah kewajiban pembayaran uang pengganti 7,3 juta dolar AS karena terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011–2013.

Terhadap vonis tersebut, dia langsung menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding. Namun, pada pertengahan tahun 2019, dia melalui kuasa hukumnya mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

BACA JUGA: Kolonel Penerbang Sunar Adi Wibowo Komandan Upacara Penurunan Bendera

Pada Rabu (4/6) lalu, MA mengabulkan permohonan PK bekas. ketua DPR tersebut dan memotong vonis yang bersangkutan menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara. MA juga mengubah pidana denda Novanto menjadi Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

MA turut membebankan uang pengganti sebesar 7.300.000 dolar AS dikompensasi sebesar Rp5.000.000.000 yang telah dititipkan kepada penyidik KPK dan disetorkan dia sehingga sisa uang penggantinya adalah Rp49.052.289.803 subsider 2 tahun penjara.

Selain itu, MA menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dia untuk menduduki jabatan publik selama 2 tahun dan 6 bulan, terhitung sejak yang bersangkutan selesai menjalani masa pemidanaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

5 ASN Bantul Diberi Hukuman Disiplin Berat

5 ASN Bantul Diberi Hukuman Disiplin Berat

Bantul
| Minggu, 17 Agustus 2025, 20:27 WIB

Advertisement

Sagon Wiyoro, Produsen Sagon Legendaris Berusia 70 Tahun

Sagon Wiyoro, Produsen Sagon Legendaris Berusia 70 Tahun

Wisata
| Minggu, 17 Agustus 2025, 19:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement