Advertisement
Hasto Melawan Lewat Gugatan Praperadilan, KPK Nyatakan Siap Menghadapi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan siap menghadapi gugatan praperadilan penetapan status tersangka Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) pada Rabu, 5 Februari 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Biro Hukum sudah mempersiapkan diri. Insyaallah akan hadir di sidang praperadilan saudara HK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Advertisement
Tessa menegaskan penyidik komisi antirasuah telah memenuhi prosedur dan ketentuan yang diatur dalam undang-undang dalam menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
BACA JUGA : KPK Panggil Plt Dirjen Imigrasi Terkait Kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
"Kami berkeyakinan bahwa proses penetapan tersangka sudah melalui prosedur dan sudah berdasarkan aturan hukum, termasuk alat buktinya, minimal dua alat bukti sebagai bukti permulaan yang cukup," tuturnya.
Juru bicara KPK berlatarbelakang penyidik Polri tersebut berharap hakim tunggal yang memimpin sidang dalam memutus perkara tersebut secara objektif.
"Kami berharap bahwa proses tersebut dapat berjalan dengan objektif. Sehingga hakim juga bisa menilai dan memutuskan tanpa adanya tekanan atau intervensi dari pihak manapun," kata Tessa.
Sidang praperadilan penetapan tersangka Hasto Kristiyanto awalnya dijadwalkan berlangsung pada Selasa (21/1), namun ditunda karena pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir.
Pihak KPK telah mengirimkan permohonan penundaan sidang pada tanggal 16 Januari ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kemudian, kuasa hukum Hasto dan hakim menyetujui penundaan sidang hingga Rabu (5/2).
"Untuk termohon, hari ini belum hadir. Kami memperoleh surat permintaan penundaan sidang tertanggal 16 Januari pasca termohon dipanggil oleh pengadilan untuk hadir hari ini," kata Hakim Djuyamto dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (21/1).
Pemohonan tersebut telah diregister dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dan telah ditunjuk sebagai hakim tunggal yaitu Djuyamto.
Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.
HK juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pembangunan Pusat Data Nasional Batam Disetop, Ini Alasannya
- Jadi Pejabat Pemerintah AS, Elon Musk Tutup Kantor Pusat USAID
- Pesta Seks di Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya: Masih Terus Didalami
- Rektor Unsri Terang-Terangan Buka Kemungkinan Kelola Tambang
- Kepala Daerah Dijadwalkan Dilantik 20 Februari Disebut Jalan Tengah Terbaik
Advertisement
Info Pemadaman Listrik di Bantul, Kulonprogo, dan Gunungkidul Hari Ini 5 Februari 2025
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Presiden AS Donald Trump Angkat Elon Musk Jadi Staf Khusus Pemerintahan
- Amerika Serikat Menunda Tarif Impor untuk Kanada, Justin Trudeu: Kami Pastikan Keamanan Perbatasan
- Morotai Maluku Utara Diguncang Gempa Magnitudo 6,2
- Putusan Dismissal 158 Perkara Sengketa Pilkada Akan Diumumkan MK Hari Ini
- BMKG Perkirakan Sebagian Besar Kota Besar di Indonesia Bakal Diguyur Hujan Ringan, Termasuk Jogja
- Pakar Kebijakan Publik Sebut Program Kesehatan Gratis Mendorong Kesadaran Masyarakat
- Kepala Daerah Dijadwalkan Dilantik 20 Februari Disebut Jalan Tengah Terbaik
Advertisement
Advertisement