Advertisement
KPK Sita Uang hingga Tas dan Jam Tangan Saat Geledah Rumah Politikus Nasdem Ahmad Ali

Advertisement
Harianjogja,com, JAKARTA—Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti dalam berbagai jenis setelah menggeledah rumah politikus Ahmad Ali (AA) terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RW).
"Informasi sementara secara umum ditemukan dan disita dokumen barang bukti elektronik, uang, ada juga tas dan jam," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Advertisement
Tessa menerangkan uang yang disita penyidik dalam penggeledahan tersebut dalam bentuk rupiah dan mata uang asing, sedangkan jumlahnya masih dalam penghitungan. Menurut dia, penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) perkara dugaan gratifikasi dengan tersangka Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
BACA JUGA : Kasus Pagar Laut Dilaporkan ke KPK, Senggol Dua Menteri
"Kalau surat perintah penyidikannya atau dasar geledahnya itu menggunakan [dugaan] tindak pidana korupsi gratifikasi metrik ton, bukan yang TPPU [tindak pidana pencucian uang]," ujarnya.
Pihak KPK sejauh ini belum memberikan keterangan soal mengapa rumah Ahmad Ali digeledah penyidik KPK terkait penyidikan terhadap Rita Widyasari. Penyidik KPK saat ini kembali melakukan pengembangan terhadap perkara penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari dari perusahaan-perusahaan atas produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kertanegara.
KPK saat ini juga sedang menyidik perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Bupati Kutai Kartanegara 2010–2015 Rita Widyasari (RW).
Dalam penyidikan tersebut, KPK menyita 91 unit kendaraan dan berbagai benda bernilai ekonomis lainnya. Penyidik KPK juga menyita lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.
Sebagian besar barang sitaan tersebut saat ini dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur dan juga di beberapa tempat lain di Samarinda, Kalimantan Timur, dalam rangka perawatan.
Barang sitaan tersebut juga akan ditelusuri asal-usulnya sebagai bagian dari penyidikan dan melalui proses pengadilan akan dirampas untuk negara dalam rangka asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara.
BACA JUGA : KPK Panggil 2 Saksi Terkait Suap Harun Masiku
KPK juga telah merampungkan perkara gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari, dan saat ini sedang menyidik perkara TPPU sebagai bagian dari pengembangan perkara gratifikasi tersebut untuk mengoptimalkan asset recovery atau mengembalikan hasil korupsi tersebut kepada negara.
Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari masih menjalani vonis 10 tahun penjara sejak 2017. Dalam kasus ini, Rita juga dihukum membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPAI Sarankan Evaluasi Makan Bergizi Gratis Melibatkan Orang Tua dan Anak
- Empat Warga Kota Bogor Meninggal Dunia Usai Tenggak Miras Oplosan
- Nusron Wahid Pastikan Kebakaran Gedung ATR/BPN Murni Musibah
- Sepanjang Januari 2025, KAI Amankan Barang Penumpang KA Senilai Rp1,19 Miliar
- Terlibat Calo Penerimaan Polri, Seorang Anggota Polisi di Sulsel Dipecat
Advertisement

Pemadaman Listrik: Rabu 12 Februari 2025 di Wates hingga Kasihan
Advertisement

Hangat dan Intimnya Romantic Dinner Hari Valentine bareng Pasangan di Royal Garden
Advertisement
Berita Populer
- Kementerian Kelautan dan Perikanan Awasi Pembongkarang Pagar Laut di Bekasi Hari Ini
- KPK Hadirkan Empat Ahli dalam Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Hari Ini
- Menteri PU Dorong Investasi Swasta dan Asing dalam Pembangunan Infrastruktur Melalui KPBU
- PBB Menentang Pemindahan Paksa Warga Gaza
- Ada Oknum Lembaga Pemeriksa Halal Melakukan Pungli, Ini Kata BPJPH
- Di Tengah Kesulitan Industri Telekomunikasi, Keuntungan ISAT Malah Melejit
- Pembukaan Musrenbang 2025, Pj Gubernur Jateng Minta Masukan Fokus pada Kepentingan Masyarakat
Advertisement
Advertisement