Advertisement
Putusan Dismissal 158 Perkara Sengketa Pilkada Akan Diumumkan MK Hari Ini
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Sidang pengucapan putusan sela (dismissal) untuk 158 perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota (PHPU kepala daerah) atau sengketa Pilkada 2024 bakal digelar Mahkamah Konstitusi hari ini, Selasa (4/2/2025).
Sidang putusan gugur atau tidaknya suatu perkara tersebut dimulai pukul 08.00 WIB. Sidang digelar secara pleno yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta.
Advertisement
"Persidangan untuk pengucapan ketetapan dan putusan dalam perkara PHPU gubernur, bupati, dan wali kota dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum," kata Suhartoyo.
MK diketahui meregistrasi sebanyak 310 perkara sengketa Pilkada 2024. Adapun pengucapan putusan dismissal untuk 152 perkara lainnya dijadwalkan pada hari Rabu (5/2/2025).
Dari total 310 perkara tersebut, sebanyak 23 di antaranya merupakan sengketa pemilihan gubernur. Sementara itu, sengketa pemilihan bupati berjumlah 238 perkara dan 49 perkara lainnya ialah sengketa pemilihan wali kota.
Sebelum sidang putusan dismissal ini, MK telah rampung menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan persidangan untuk 310 perkara pada tanggal 8—31 Januari 2025. Kedua sidang tersebut digelar dengan metode panel.
BACA JUGA: Pengelolaan Sampah di Tingkat Kalurahan dan Kemantren Kota Jogja Diminta Digencarkan
Melalui sidang dimaksud, tiga panel hakim sudah mendengarkan pokok-pokok permohonan pemohon yang dilanjutkan dengan mendengarkan jawaban dari KPU selaku termohon, serta keterangan Bawaslu dan pihak terkait.
Putusan dismissal menjadi penentu kelanjutan suatu perkara ke tahap pembuktian yang bakal digelar pada tanggal 7—17 Februari 2025. Apabila perkara dinyatakan lanjut, para pihak dapat mengajukan saksi dan/atau ahli yang jumlahnya paling banyak enam orang untuk sengketa gubernur dan empat orang untuk sengketa bupati/wali kota.
Sebagaimana Pasal 56 Peraturan MK (PMK) Nomor 3 Tahun 2024, perkara perselisihan hasil pilkada diputus oleh MK dalam tenggang waktu paling lama 45 hari kerja sejak permohonan diregistrasi.
Berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2025, MK bakal memutus sisa perkara yang berlanjut ke tahap pembuktian pada tanggal 24 Februari 2025. Jadwal tersebut lebih cepat dari yang direncanakan sebelumnya, yakni pada tanggal 7—11 Maret 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Rektor Unsri Terang-Terangan Buka Kemungkinan Kelola Tambang
- Kepala Daerah Dijadwalkan Dilantik 20 Februari Disebut Jalan Tengah Terbaik
- Pakar Kebijakan Publik Sebut Program Kesehatan Gratis Mendorong Kesadaran Masyarakat
- Menteri Desa dan PDT Berkomitmen Menjaga Desa dari Praktik Pemerasan Wartawan Gadungan
- Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg Tak Menjamin Beban Subsidi Berkurang
Advertisement
Pemerhati HAM UGM Sebut Penembakan Pekerja Migran di Malaysia Melanggar Hukum Internasional
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Presiden Prabowo Sidak Pembagian MBG di 2 Sekolah
- Menteri Desa dan PDT Berkomitmen Menjaga Desa dari Praktik Pemerasan Wartawan Gadungan
- Kepala Basarnas Perintahkan Investigasi Meledaknya Speedboat Tewaskan 3 Orang di Perairan Tidore
- Mendagri Pastikan Pelantikan Kepala Daerah Dilaksanakan 20 Februari
- KPU Umumkan 183 Petugas Adhoc Meninggal Dunia Saat Pilkada 2024
- Bawaslu Sebut 83 Anggota Pengawas Adhoc Meninggal Dunia Selama Pilkada 2024
- Imbas Pengetatan Anggaran, Baru 21 Hari Dibuka Beasiswa Kemenkeu Dibatalkan
Advertisement
Advertisement