Geledah Rumah Dirjen, KPK Temukan Petunjuk Aliran Uang Kasus Mafia Tanah ATR BPN
KPK menemukan petunjuk dugaan aliran uang kasus mafia tanah ATR BPN dari penggeledahan rumah Dirjen Lampri di Bekasi.
Ilustrasi hubungan sesama jenis. - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Muncul kasus pesta seks di sebuah kamar hotel yang terletak di Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Sabtu (1/2/2025). Polda Metro Jaya menyebut masih mendalami kasus ini.
"Ini masih terus didalami, kegiatannya sudah dilakukan berapa lama, dimana saja, berapa kali dan seterusnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi Selasa (4/2/2025).
Ade Ary menambahkan berdasarkan fakta yang terjadi di lapangan, para peserta dikumpulkan di sebuah kamar dan diminta untuk menikmati acara tersebut.
"Saat acara dimulai salah satu tersangka berinisial BP alias D mengimbau kepada para peserta acara "Pesta Seks" ini untuk saling have fun dan menikmati acara tersebut dan jika ada pasangan yang tidak cocok, para peserta dimohon untuk tidak menolak secara kasar," katanya.
Kemudian, para peserta memulai acara dengan membuka pakaian mereka dan para peserta diminta untuk menggunakan label identitas berupa stiker.
"Bagi peserta yang menjadi pemeran laki-laki tidak menggunakan stiker dan jika pemeran 'perempuan', maka menggunakan label stiker pada bahu," ujar Ade Ary.
Para tersangka, yakni RH alias R, RE alias E dan BP alias D dikenakan Pasal 7 UU No. 44 2008 tentang Pornografi mengatur tentang pidana bagi orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan pornografi.
Kemudian, Pasal 36 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi mengatur tentang larangan mempertontonkan pornografi di muka umum dan Pasal 296 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana mempermudah atau menyebabkan perbuatan cabul.
"Dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar," kata Ade Ary.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pesta seks yang terjadi di sebuah kamar hotel yang terletak di Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Sabtu (1/2).
"Tim dari Subdit Renakta, Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dugaan peristiwa pidana, yaitu adanya pesta seks sesama jenis, laki-laki atau gay," kata Ade Ary di Jakarta, Senin (3/2).
Ade Ary menjelaskan pesta yang dilakukan di kamar nomor 2617, Habitare Apartemen Hotel Rasuna, di daerah Kuningan tersebut telah diamankan 56 orang.
"Ada 56 orang yang diamankan di TKP, saat melakukan pengungkapan ini tim dibantu oleh manajemen hotel, kemudian pihak keamanan hotel dan juga teknisi hotel," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
KPK menemukan petunjuk dugaan aliran uang kasus mafia tanah ATR BPN dari penggeledahan rumah Dirjen Lampri di Bekasi.
MilkLife Soccer Challenge Yogyakarta 2026 diikuti 1.294 atlet. Satoru Mochizuki melihat peluang lahirnya bibit timnas dari turnamen usia dini.
Veda Ega Pratama gagal lolos ke Q2 dan akan start dari posisi ke-19 Moto3 Austria 2026. Brian Uriarte merebut pole position dari David Almansa.
Etomidate merupakan obat anestesi yang disalahgunakan dalam vape. Kenali fungsi medis, status hukumnya di Indonesia, dan risiko kesehatannya.
DPRD DIY menyepakati Raperda Perlindungan Konsumen. Transaksi digital, penguatan lembaga, dan mekanisme pengaduan menjadi perhatian.
Asian Games ke-20 resmi dibuka di Nagoya, Jepang. Ohmura Hideaki menyerukan persahabatan, solidaritas, dan perdamaian melalui olahraga.