Advertisement
Kasus Korupsi E-KTP, KPK Tegaskan Perubahan Kewarganegaraan Tak Pengaruhi Ekstradisi Paulus Tannos
Advertisement
Hartianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa perubahan kewarganegaraan buronan kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin tidak memengaruhi proses ekstradisinya.
“Enggak saya kira. Mudah-mudahan semuanya lancar,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto usai menghadiri acara di Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat.
Advertisement
Oleh sebab itu, dia meminta doa masyarakat Indonesia agar proses ekstradisi Paulus Tannos berjalan lancar.
Sementara itu, dia mengatakan bahwa KPK masih berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait mengenai penangkapan Paulus Tannos yang terjadi di Singapura.
Sehingga, dia mengatakan bahwa belum bisa menjelaskan secara spesifik mengenai lokasi penangkapan buronan tersebut, baik rumah tinggal atau bandara.
Sementara itu, dia mengatakan bahwa pihaknya masih belum menetapkan target terkait tanggal ekstradisi buronan kasus KTP-el tersebut dikarenakan masih menunggu informasi lebih lanjut.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengemukakan Paulus Tannos telah tertangkap di Singapura, dan sedang ditahan.
"KPK saat ini telah berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum, sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan," ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, terkait langkah selanjutnya dari KPK terkait penangkapan Paulus Tannos.
Untuk diketahui, KPK pada 13 Agustus 2019 mengumumkan empat orang sebagai tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.
BACA JUGA: Kasus Korupsi KTP Elektronik, KPK Panggil Mantan Anggota DPR Teguh Juwarno
Empat tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2014–2019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP elektronik Husni Fahmi.
KPK menduga kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik tersebut sekitar Rp2,3 triliun.
Meski demikian salah satu tersangkanya, yakni Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin diduga melarikan diri ke luar negeri, setelah mengganti namanya dan menggunakan paspor negara lain.
Paulus Tannos diketahui telah masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron KPK sejak 19 Oktober 2021 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dewan Pers Keluarkan Pedoman Penggunaan AI untuk Kerja Jurnalistik
- Kebakaran Resor di Turki, 78 Orang Tewas dan 11 Orang Ditangkap
- Temuan Flu Burung di AS, 100.000 Lebih Bebek Dimusnahkan
- Inpres Efisiensi Anggaran, Presiden Prabowo Perintahkan Pemda Potong Perdin 50 Persen dan Kurangi Seminar
- Kementerian ESDM Sebut Izin Tambang Muhammadiyah Masih dalam Tahap Kajian
Advertisement
Soal Sistem Domisili dalam SPMB, Disdikpora Bantul Tunggu Juklak dan Juknis dari Kementerian
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Terbitkan Inpres, Presiden Prabowo Perintahkan Efisiensi Anggaran Rp306 Triliun
- Pemerintah Janjikan Peluncuran Program Pemeriksaan Gratis Secepatnya
- Kasus Pagar Laut Dilaporkan ke KPK, Senggol Dua Menteri
- Kementerian ESDM Sebut Izin Tambang Muhammadiyah Masih dalam Tahap Kajian
- Inpres Efisiensi Anggaran, Presiden Prabowo Perintahkan Pemda Potong Perdin 50 Persen dan Kurangi Seminar
- Demi Tambah Anggaran MBG, Pemerintah Pangkas Anggaran Lain hingga Rp300 Triliun Lebih
- Program MBG Tetap Berjalan Saat Ramadan
Advertisement
Advertisement