Advertisement

Ditangkap Aparat, Adhiya Muzakki Rekrut 150 Buzzer untuk Bikin Narasi Negatif Kejagung di Medsos

Anshary Madya Sukma
Kamis, 08 Mei 2025 - 08:47 WIB
Sunartono
Ditangkap Aparat, Adhiya Muzakki Rekrut 150 Buzzer untuk Bikin Narasi Negatif Kejagung di Medsos Bos Ketua Cyber Army, M Adhiya Muzakki alias MAM ditangkap aparat penegakan hukum dari Kejagung dalam perkara dugaan perintangan sejumlah kasuskorupsi. - Bisnis/Anshary Madya Sukma.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Bos Buzzer yang juga Ketua Cyber Army, M Adhiya Muzakki alias MAM ditangkap aparat penegakan hukum dari Kejagung dalam perkara dugaan perintangan sejumlah kasus korupsi.

Kasus korupsi yang diduga dirintangi itu di antaranya kasus crude palm oil (CPO), kasus tata niaga timah dan kasus importasi gula Tom Lembong.

Advertisement

Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan MAM diduga terlibat aktif dalam upaya perintangan untuk menyudutkan kinerja penyidik korps Adhyaksa.

"Terdapat permufakatan jahat antara MAM selaku Ketua Tim Cyber Army bersama dengan MS, JS, dan TB selaku direktur pemberitaan JakTV," ujar Qohar di Kejagung, Rabu (7/5/2025) malam.

Perbuatan itu dilakukan dengan membuat konten atau berita negatif soal Kejagung. Konten atau berita itu kemudian disebarluaskan oleh MAM dan Tian Bahtiar (TB) melalui media sosial TikTok, Instagram hingga Twitter.

Pembuatan konten itu berdasarkan materi yang diberikan oleh tersangka Marcella Santoso (MS) dan Junaidi Saibih (JS).  "Materi yang diberikan oleh tersangka MS dan tersangka JS yang berisikan narasi-narasi mendiskreditkan penanganan perkara a quo yang dilakukan oleh Jampidsus Kejaksaan Agung," imbuhnya.

Qohar mengatakan tim Cyber Army yang dikendalikan MAM berjumlah 150 orang. Ratusan orang itu terbagi menjadi lima tim dengan nama Mustofa I, Mustofa II hingga Mustofa V.

"Tersangka MAM atas permintaan tersangka MS bersepakat untuk membuat Tim Cyber Army dan membagi tim tersebut menjadi 5, yaitu Tim Mustafa I, Tim Mustafa II, Tim Mustafa III, Tim Mustafa IV, dan Tim Mustafa V yang berjumlah sekitar 150 orang buzzer," katanya.

Atas perbuatannya itu, MAM dipersangkakan pasal 21 UU No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/1991 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Polisi Menangkap Tiga Pelaku Penganiayaan Ojol Pengantar Makanan di Pintu Masuk UGM

Sleman
| Kamis, 08 Mei 2025, 19:17 WIB

Advertisement

alt

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo

Wisata
| Minggu, 04 Mei 2025, 18:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement